SuaraJogja.id - Polisi menangkap seorang pemuda berinisial AN (28), warga Jalan G Obo, Palangka Raya, yang mengaku sebagai anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah, setelah meniduri dan mencuri uang pekerja seks komersial (PSK).
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Agung Gultom, Sabtu, mengatakan bahwa pelaku mengaku sebagai anggota BNN Provinsi Kalteng kepada seorang PSK berinisial AH (26) yang berada di Jalan Mahir Mahar lingkar luar Kota Palangka Raya.
"AN ditangkap di kediamannya Jalan G Obos pada Kamis (17/6/2020) tanpa perlawanan," katanya seperti dikutip dari Metrojambi.com--jaringan Suara.com, Sabtu (20/6/2020).
Todoan menjelaskan, sebelum terjadi peristiwa itu, pelaku awalnya masuk ke warung kopi di kawasan Jalan Mahir Mahar. Selanjutnya pelaku melakukan negosiasi dengan AH untuk melakukan hubungan badan dengan dalih mengaku sebagai anggota BNN.
Setelah selesai melampiaskan nafsunya tanpa memberikan imbalan jasa, pelaku nekat mengambil uang milik AH yang berada di dalam tas sekitar Rp1 juta, ketika AH sedang mengganti pakaian. Sampai akhirnya diketahui korban dan melaporkannya ke petugas kepolisian.
"AN mengakui semua perbuatannya dan kini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan di Mapolresta Palangka Raya. Sedangkan yang bersangkutan hanya dikenakan wajib lapor sementara ini, karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun," katanya.
Dalam proses penangkapan pelaku, Polresta Palangka Raya melibatkan personel dari anggota BNN Provinsi Kalteng karena adanya pengakuan dari pelaku, tetapi setelah dilakukan pengecekan ternyata bukan dan saat ini kasus tersebut sudah ditindaklanjuti.
Atas perbuatannya itu, AN dikenakan Pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian.
"Jadi tak hanya pengakuan sebagai anggota BNN saja tetapi juga ditindaklanjuti soal kasus pencurian yang ia lakukan," ujarnya.
Baca Juga: Wanita PSK yang Digerebek Andre Rosiade Ditahan Lagi, Ini Alasannya
Todoan meminta peristiwa ini menjadi pelajaran untuk masyarakat, jika menemukan hal-hal seperti ini, agar segera melaporkan ke kantor polisi terdekat.
"Sehingga kepolisian segera menindaklanjuti perbuatan oknum yang mengaku-ngaku sebagai anggota BNN serta anggota kepolisian yang bisa merugikan masyarakat," katanya.
Tag
Berita Terkait
-
Benarkah Pajak PSK Segera Berlaku? Kemenkeu Meradang: Tidak Ada Kebijakan Khusus!
-
Sejarah Prostitusi di Indonesia: Dari Wanita Beracun hingga Lokalisasi, Kini PSK Terancam Kena Pajak
-
Wacana PSK Kena Pajak, Hotman Paris Ingatkan Pria Hidung Belang: Awas Nama Kamu Masuk SPT Pajak PSK
-
PSK Bisa Dikenakan Pajak Penghasilan, Kata Ditjen Pajak
-
IKN Tercoreng! Rahayu Saraswati: Bordil Layani Tukang dan ASN yang Kesepian
Terpopuler
- Kata-kata Miliano Jonathans Tolak Timnas Indonesia
- Mpok Alpa Siapanya Raffi Ahmad? Selalu Dibela Sampai Akhir Hayat
- Innalillahi, Komedian Mpok Alpa Meninggal Dunia
- Dulu Dihujat karena Biaya Persalinan Dibantu Raffi Ahmad, Rupanya Mpok Alpa Punya Cerita Memilukan
- Kapan Kenaikan Gaji PNS 2025? Ini Skema, Jadwal, dan Fakta Resminya
Pilihan
-
Breaking News! Main Buruk di Laga Debut, Kevin Diks Cedera Lagi
-
Debut Brutal Joan Garcia: Kiper Baru Barcelona Langsung Berdarah-darah Lawan Mallorca
-
Debit Manis Shayne Pattynama, Buriram United Menang di Kandang Lamphun Warrior
-
PSIM Yogyakarta Nyaris Kalah, Jean-Paul van Gastel Ungkap Boroknya
-
Cerita Awal Alexander Isak, Zlatan Baru yang Terasingkan di Newcastle United
Terkini
-
Remisi Kemerdekaan: 144 Napi Gunungkidul Dapat Angin Segar, 7 Langsung Bebas!
-
ITF Niten Digenjot, Mampukah Selamatkan Bantul dari Darurat Sampah?
-
Gagasan Sekolah Rakyat Prabowo Dikritik, Akademisi: Berisiko Ciptakan Kasta Pendidikan Baru
-
Peringatan 80 Tahun Indonesia Merdeka, Wajah Penindasan Muncul jadi Ancaman Bangsa
-
Wasiat Api Pangeran Diponegoro di Nadi Keturunannya: Refleksi 200 Tahun Perang Jawa