SuaraJogja.id - Setelah ditangkap di lokasi persembunyiannya, motif Russ Albert Medlin, buronan Federal Bureau of Investigation (FBI) yang kerap merekam saat menyetubuhi gadis remaja akhirnya terungkap.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyebut jika aksi merekam yang dilakukan Medlin terhadap anak-anak yang disetubuhi untuk kepentingan pribadinya.
Gadis remaja itu merupakan pekerja seks komersial yang disewa Medlin dari mucikari berinisial A.
Dari pengakuannya kepada penyidik, bule Amerika Serikat itu mengaku suka meminta bantuan PSK belia yang disewanya itu untuk merekam adegan di atas ranjang.
"Modus operandi yang sering dan pernah dilakukan RAM adalah setiap melaksanakan persetubuhan dengan korban-korbannya itu, pasti dia minta divideokan. Ya, karena memang korban yang membantu juga, memang disuruh pelaku. Ada korban yang satu ini disuruh merekam," ujarnya.
Meski demikian, polisi masih menyelidki motif Medlin yang hobi mengabadikan melalui video anak-anak yang disetubuhinya itu. Sejauh ini, polisi belum menemukan video seks hasil rekaman Medlin disebar situs porno untuk kepentingan bisnis.
"Sampai saat ini tidak ada dugaan dia ikut bisnis pornografi," katanya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya meringkus Medlin di sebuah rumah di Jalan Brawijaya VIII, Jakarta Selatan. Penangkapan terhadap Medlin dilakukan pada Minggu (15/6/2020).
Selama bersembunyi di Jakarta, buronan FBI itu ternyata kerap meminta dicarikan gadis di bawah umur kepada tersangka A untuk disetubuhi.
Baca Juga: Buat Koleksi Pribadi, Dalih Buronan FBI Rekam Adegan ML dengan Anak-anak
Ketiga korban anak-anak di bawah umur yang diperkenalkan oleh A itu di antaranya berinisial SS, LF dan TR.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui pula Medlin ternyata merupakan seorang residivis terkait kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Amerika.
Ketika itu, Medlin divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Distrik Negara Bagian Nevada, AS atas perbuatannya melakukan pelecehan seksual dengan korban anak berusia 14 tahun dan menyimpan material video dan gambar dengan obyek anak sebagai korban seksual.
Selain itu, Medlin juga diketahui merupakan buronan FBI. Berdasar Red Notice Interpol, Medlin melakukan penipuan investor sekitar USD 722 juta atau sekitar Rp 10,8 triliun.
Dia menipu menggunakan modus penipuan investasi saham atau cryptocurrency skema ponzi.
Atas perbuatannya, kekinian dia dijerat Pasal 76 D jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Dia terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Rp1.746 Triliun Transaksi Dicetak BRILink Agen, Jadi Bukti BRI Percepat Inklusi Keuangan Negeri Kita
-
Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
-
Unik! Malioboro Turunkan Tokoh 'Edan-edanan' untuk Tertibkan Perokok Bandel secara Humanis
-
BRI Sediakan Kemudahan dalam Menerima dan Mengelola Kiriman Dana untuk Keluarga PMI
-
Ekonom UGM Wanti-wanti: Jangan Sampai WFH Demi Hemat BBM 'Bunuh' Warung dan Ojol