Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Minggu, 21 Juni 2020 | 15:51 WIB
Ilustrasi pencopet, penjambret. (Shutterstock)

"Dari penuturan pelaku, dirinya terpaksa melakukan karena kebutuhan ekonomi, sehingga dia nekat berbuat jahat. Menurut pengakuannya baru satu kali melakukan tindakan seperti ini. Tapi masih kami selidiki karena pelaku sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.

AS dijerat pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Pelaku terancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara.

Load More