Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana | Yosea Arga Pramudita
Senin, 22 Juni 2020 | 14:10 WIB
Penangkapan John Kei. (Ratnaningsih Dasahasta/Kantor Staf Presiden & Suara.com/ Yosea Arga)

Pada hari yang sama, kelompok John Kei juga melakukan penyerangan di daerah Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.

Akibat penyerangan itu, satu anggota kelompok Nus Kei berinisial ER tewas dibacok senjata tajam dan satu orang berinsial AR mengalami luka pada jari tangan.

Dari hasil penyelidikan oleh pihak kepolisian, insiden penyerangan ini dilatarbelakangi oleh masalah uang hasil penjualan tanah. Sebelum insiden ini terjadi, kedua kelompok saling mengirim psy war melalui pesan singkat di telepon genggam.

Atas perbuatannya, John Kei dan 29 anak buahnya disangkakan Pasal 340 KUHP, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Baca Juga: Fakta Penangkapan John Kei, Polisi Lepas Tembakan hingga Barbuk 28 Tombak

Dalam kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti seperti 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, dan 17 buah ponsel.

Load More