SuaraJogja.id - Pemuda asal Mojayan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah diringkus Polsek Gondomanan. Pria 20 tahun berinisial WA ditangkap atas dugaan penipuan yang mengaku sebagai Gugus Tugas Penanganan Covid-19 untuk mengelabui korban.
Kapolsek Gondomanan, Kompol Purwanto mengatakan bahwa pelaku menipu korban bernama Herman Fauzi (26) beserta teman perempuannya. Pelaku mengambil dua buah handphone yang dimiliki korban.
"Peristiwa tejadi pada Minggu (7/6/2020) pukul 23.00 wib. Jadi pelaku berdalih sebagai petugas gugus tugas Covid-19 dan menegur warga yang masih keluyuran di atas jam 22.00 wib, pelaku sendiri mendatangi Alun-alun Utara dan menemukan korban yang masih nongkrong di atas jam tersebut," jelas Purwanto saat konferensi pers di Mapolsek Gondomanan, Senin (22/6/2020).
Pelaku, kata Purwanto memiliki badan tegap dan cukup meyakinkan sebagai satuan petugas. Selain itu situasi ditengah pandemi ini dia manfaatkan untuk mengelabuhi korban.
"Jadi dia menegur korban mengapa di atas jam 22.00 wib masih keluyuran, padahal ada aturan untuk tidak berkumpul di tengah pandemi seperti ini hingga larut malam jika tidak ada kegiatan yang mendesak. Akhirnya pelaku menyita handphone korban sebagai jaminan agar tidak kabur. Pelaku mengajak korban ke kantor untuk pemeriksaan. Korban bisa langsung percaya karena tubuh pelaku WA sudah mendukung sebagai satuan petugas," kata dia.
Dalam perjalanan ke kantor, pelaku tiba-tiba berlari dan menghilang dari pandangan korban. Bingung dengan keadaan yang dialami, akhirnya korban melapor ke Mapolsek Gondomanan.
Lebih lanjut, setelah mendapatkan informasi di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Kemudian, mengumpulkan keterangan dari korban dan saksi-saksi yang ada di sekitar TKP, petugas Polsek Gondomonanan melakukan pengembangan dan penyelidikan atas aksi tipu-tipu yang dijalankan oleh WA.
"Korban sempat memberikan dus handphone kepada polisi untuk mencocokkan seri handphone yang diambil pelaku. Pelaku sendiri kami tangkap oleh pada Senin (15/6/2020) sekitar pukul 09.30 wib di Pojok Beteng, Kraton, Yogyakarta," terang Purwanto.
Pelaku, lanjut Purwanto, akhirnya dibawa oleh petugas ke Polsek Gondokusuman beserta barang bukti berupa dua hp merek Oppo A1k dan Vivo V7.
Baca Juga: Nekat Bobol Rumah Warga Saat Ditinggal Pergi, Pemuda di Jogja Diamuk Massa
Sementara itu, Kabag Humas Polresta Yogyakarta AKP Sartono mengatakan jika pelaku adalah residivis. Pelaku sebelumnya juga melakukan aksi kejahatan di wilayah Bantul, Sleman, dan Klaten dengan kasus dan modus yang sama yakni penipuan dengan menyamar sebagai petugas.
"Vonis tahun 2016 di Bantul enam bulan penjara, tahun 2017 di Sleman selama 14 bulan penjara, tahun 2019 di Klaten selama 1 tahun penjara dan baru keluar pada Oktober 2019. Pelaku ini mengaku sebagai petugas mulai dari petugas keamanan hingga petugas Satres Narkoba. Pelaku sendiri menjual HP merek Vivo V7 dengan harga Rp700 ribu," ungkap Sartono.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
UPN Jogja Sebut Belum Ada Tawaran Resmi Kelola MBG, Pilih Fokus Ketahanan Energi
-
Revisi UU Pemilu Tertahan di Legislatif, Akademisi Sebut Sekadar Tambal Sulam
-
Anggaran BOSDa DIY 2026 Dipangkas Rp9 Miliar, Sekolah Kecil Terancam Tak Mampu Beroperasi
-
Diduga Kelelahan dan Serangan Jantung, Satu Jamaah Haji Asal Kulon Progo Wafat di Mekkah
-
Hari Ini, BRI Bayar Dividen Para Investor