SuaraJogja.id - Kepolisian Sektor Ngemplak menetapkan seorang perempuan berinisial NV (25) sebagai tersangka. NV merupakan wanita yang tertangkap basah melakukan pencurian di sebuah indekos Putra Rossi, Dusun Lodadi RT 1/RW 5, Kelurahan Umbulmartani, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman, Selasa (16/6/2020) lalu.
Pelaku, yang saat ini mendekam di ruang tahanan Polres Sleman, juga diketahui pernah menempuh pendidikan di suatu universitas swasta di Yogyakarta. Tak hanya mencuri di Sleman, pelaku yang di-drop out (DO) dari kampusnya ini pernah melancarkan aksinya di wilayah Bantul.
"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, pelaku telah berulang kali melakukan pencurian, terakhir dia lakukan di wilayah Bantul," jelas Kapolsek Ngemplak Kompol Wiwik Hari Tulasmi, dikonfirmasi SuaraJogja.id, Selasa (23/6/2020).
Wiwik menuturkan, pelaku juga sempat melakukan pencurian di kampusnya. Akibat aksinya itu, NV terpaksa di-DO.
"Dari kesaksian pelaku, ia sempat menempuh pendidikan di universitas swasta di Yogyakarta. Pelaku harus dikeluarkan dari tempat kuliahnya atau di-DO karena sudah berulang kali melakukan tindak pidana pencurian. Ia juga pernah mencuri pada 2018 lalu di kampusnya," jelas dia.
Akibat di-DO, kehidupan perempuan asal Riau ini tak jelas. Wiwik menuturkan bahwa pelaku mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Motif pelaku berulang kali melakukan pencurian karena faktor ekonomi. Hasil pencurian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari pelaku," terang Wiwik.
Akibat perbuatannya, NV dijerat pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Pelaku terancam lima tahun kurungan bui.
"Pelaku sudah kami serahkan dan ditahan di ruang tahanan Polres Sleman. Ancamannya kurungan penjara lima tahun," tambah Wiwik.
Baca Juga: Wandi Tewas Bersimbah Darah, Diduga Korban Tabrak Lari Saat Kejar Maling
Sebelumnya diberitakan, akibat perbuatannya, nasib apes dialami seorang perempuan yang tengah mencuri di sebuah indekos Putra Rossi, Dusun Lodadi RT 1/RW 5, Kelurahan Umbulmartani, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman, Selasa (16/6/2020).
Korban bernama Roni (25) sempat memergoki pelaku yang berdalih mencari teman kos. Namun, karena nama yang disebutkan tak sesuai dengan penghuni yang ada di indekos setempat, perempuan tersebut diinterogasi hingga polisi datang. Saat ini perempuan yang diketahui berinisial NV itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Berita Terkait
-
Duit Setan Dimakan Jin, Pelaku Gunakan Uang Curian untuk Judi Sabung Ayam
-
Ditangkap Mencuri CD di Jemuran, Isa Hanya Diam, Ternyata Tuna Wicara
-
Pernah Bacok Tentara Sampai Meninggal, Pencuri di Jatim Ditembak Polisi
-
Geger Penemuan Bayi di Prambanan, Polisi Amankan Dua Sejoli
-
Korbannya Nangis, Begal Kembalikan Barang Dan Peluk untuk Menghibur
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
Terkini
-
Masyarakat Makin Sadar Pentingnya Investasi, Tabungan Emas Holding Ultra Mikro BRI Naik 66,9%
-
4 Link Saldo DANA Kaget Spesial untuk Warga Jogja! Rp149 Ribu Siap Diklaim
-
Proses Berlanjut, Terduga Pelaku Pemukulan Ojol di Sleman Diserahkan ke Polisi
-
Pakar Soroti Peluang Kerja Luar Negeri, Kabar Gembira atau Cermin Gagalnya Ciptakan Loker?
-
Menko Airlangga Sentil Bandara YIA Masih Lengang: Kapasitas 20 Juta, Baru Terisi 4 Juta