SuaraJogja.id - Kepolisian Sektor Ngemplak menetapkan seorang perempuan berinisial NV (25) sebagai tersangka. NV merupakan wanita yang tertangkap basah melakukan pencurian di sebuah indekos Putra Rossi, Dusun Lodadi RT 1/RW 5, Kelurahan Umbulmartani, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman, Selasa (16/6/2020) lalu.
Pelaku, yang saat ini mendekam di ruang tahanan Polres Sleman, juga diketahui pernah menempuh pendidikan di suatu universitas swasta di Yogyakarta. Tak hanya mencuri di Sleman, pelaku yang di-drop out (DO) dari kampusnya ini pernah melancarkan aksinya di wilayah Bantul.
"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, pelaku telah berulang kali melakukan pencurian, terakhir dia lakukan di wilayah Bantul," jelas Kapolsek Ngemplak Kompol Wiwik Hari Tulasmi, dikonfirmasi SuaraJogja.id, Selasa (23/6/2020).
Wiwik menuturkan, pelaku juga sempat melakukan pencurian di kampusnya. Akibat aksinya itu, NV terpaksa di-DO.
"Dari kesaksian pelaku, ia sempat menempuh pendidikan di universitas swasta di Yogyakarta. Pelaku harus dikeluarkan dari tempat kuliahnya atau di-DO karena sudah berulang kali melakukan tindak pidana pencurian. Ia juga pernah mencuri pada 2018 lalu di kampusnya," jelas dia.
Akibat di-DO, kehidupan perempuan asal Riau ini tak jelas. Wiwik menuturkan bahwa pelaku mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Motif pelaku berulang kali melakukan pencurian karena faktor ekonomi. Hasil pencurian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari pelaku," terang Wiwik.
Akibat perbuatannya, NV dijerat pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Pelaku terancam lima tahun kurungan bui.
"Pelaku sudah kami serahkan dan ditahan di ruang tahanan Polres Sleman. Ancamannya kurungan penjara lima tahun," tambah Wiwik.
Baca Juga: Wandi Tewas Bersimbah Darah, Diduga Korban Tabrak Lari Saat Kejar Maling
Sebelumnya diberitakan, akibat perbuatannya, nasib apes dialami seorang perempuan yang tengah mencuri di sebuah indekos Putra Rossi, Dusun Lodadi RT 1/RW 5, Kelurahan Umbulmartani, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman, Selasa (16/6/2020).
Korban bernama Roni (25) sempat memergoki pelaku yang berdalih mencari teman kos. Namun, karena nama yang disebutkan tak sesuai dengan penghuni yang ada di indekos setempat, perempuan tersebut diinterogasi hingga polisi datang. Saat ini perempuan yang diketahui berinisial NV itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Berita Terkait
-
Duit Setan Dimakan Jin, Pelaku Gunakan Uang Curian untuk Judi Sabung Ayam
-
Ditangkap Mencuri CD di Jemuran, Isa Hanya Diam, Ternyata Tuna Wicara
-
Pernah Bacok Tentara Sampai Meninggal, Pencuri di Jatim Ditembak Polisi
-
Geger Penemuan Bayi di Prambanan, Polisi Amankan Dua Sejoli
-
Korbannya Nangis, Begal Kembalikan Barang Dan Peluk untuk Menghibur
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
Pilihan
-
3 Catatan Menarik Liverpool Tumbangkan Everton: Start Sempurna The Reds
-
Dari Baper Sampai Teriak Bareng: 10+ Tontonan Netflix Buat Quality Time Makin Lengket
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
Terkini
-
Alarm Diabetes RI! Cukai Minuman Manis Jadi Solusi, Kenapa Masih Terus Ditunda Sejak 2016?
-
Warga Jogja Wajib Tahu! Ini Daftar Wilayah Rawan Banjir dan Longsor saat Musim Hujan
-
Krisis Lahan Kuburan, Yogyakarta Darurat Makam Tumpang: 1 Liang Lahat untuk Banyak Jenazah?
-
Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
-
Peringatan Keras BMKG: Jangan Dekati Pantai Selatan Jogja, Ombak Ganas 4 Meter Mengintai!