SuaraJogja.id - Rusdi (35), pria menjadi korban penyekapan dan penculikan di rumah kosong di kawasan Jalan Gubernur Subarjo, Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Wakapolresta Banjarmasin AKBP Sabana Atmojo di Banjarmasin, Selasa (23/6/2020) menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut diketahui pada Sabtu (20/6) malam, dan ketiga pelaku ditangkap secara bersamaan oleh petugas.
"Kasus ini sedang kami tangani dan sudah berhasil diungkap oleh anggota di lapangan berdasarkan laporan dari keluarga korban," ucapnya seperti dilaporkan Antara, Selasa.
Menurutnya, untuk pelaku yang diringkus dalam kasus penculikan dan penyekapan itu diketahui ada tiga orang dan berjenis kelamin laki-laki.
Untuk tiga orang pelaku tersebut diketahui berinisial FS (36), RZ (30), dan AH (25), ketiganya merupakan warga Jalan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.
Polisi juga telah menyelamatkan Rusdi walaupun sebelum sempat dianiaya oleh para pelaku di rumah kosong di kawasan Jalan Gubernur Subarjo, Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Sabana mengatakan, kasus penyekapan ini bermotifkan sakit hati karena korban merupakan selingkuhan dari istri pelaku RZ, yang mana korban sempat berhubungan intim dengan istri pelaku.
Setelah berhasil menculik dan menyekap korban, para pelaku menghubungi adik korban dan menawarkan tiga opsi pilihan di antaranya membayar uang kasih sayang karena telah berhubungan intim dengan istri pelaku dan nominal uang tersebut sebesar Rp30 juta.
"Ya, karena adik korban mendapat telepon dari pelaku dan meminta uang, maka dilaporkan ke Polresta Banjarmasin, dan anggota pun langsung melakukan penyelidikan di lapangan," katanya.
Baca Juga: Tak Bisa Bayar Sewa Selama Pandemi Corona, Pria Disekap Pemilik Kos
Dia juga mengatakan tidak berapa lama setelah masuk laporan, Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin berhasil mengungkapnya dengan meringkus ketiga pelakunya.
"Saat ini ketiga pelaku sudah diamankan di Satreskrim untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," ucapnya.
Hasil dari pemeriksaan pihak penyidik, pelaku FS, RZ, dan AH dijerat dengan dua Pasal berlapis yaitu pasal 333 KUHP dan pasal 328 KUHP.
Berita Terkait
-
Pendamping Hukum Duga Suku Anak Dalam Jadi 'Kambing Hitam' Sindikat Penculikan Bilqis
-
Penculikan Bilqis: Anggota DPR Ungkap Dugaan Sindikat Perdagangan Anak Terorganisir!
-
Bukan Kaleng-kaleng! Polisi Ungkap Jejak Kriminal Dwi Hartono Otak Pembunuh KCP Bank
-
Kasus Penculikan di Dunia Nyata: Detektif Swasta Jubun Ungkap Fakta di Balik Layar
-
Deretan Penculikan Paling Menggegerkan di Indonesia, Dari Tebusan Miliaran hingga Jual Organ
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Ulah Pemuda Perusak Bendera Merah Putih di Bantul Berbuntut Panjang, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Sempat Tak Pasti, PSEL Akhirnya Dibangun di Jogja, 1.000 Ton Sampah Disulap Jadi Listrik Tiap Hari
-
GEMPAR Ramaikan Pasar Balangan, Kuatkan Pedagang Lepas dari Jerat Rentenir
-
BRI Catat 501 Juta Transaksi BRILink Agen Hingga Juni 2026
-
Gempar! Pasar Balangan Sleman Mendadak Ramai, Penampilan Jathilan Jadi Magnet Warga