SuaraJogja.id - Rusdi (35), pria menjadi korban penyekapan dan penculikan di rumah kosong di kawasan Jalan Gubernur Subarjo, Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Wakapolresta Banjarmasin AKBP Sabana Atmojo di Banjarmasin, Selasa (23/6/2020) menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut diketahui pada Sabtu (20/6) malam, dan ketiga pelaku ditangkap secara bersamaan oleh petugas.
"Kasus ini sedang kami tangani dan sudah berhasil diungkap oleh anggota di lapangan berdasarkan laporan dari keluarga korban," ucapnya seperti dilaporkan Antara, Selasa.
Menurutnya, untuk pelaku yang diringkus dalam kasus penculikan dan penyekapan itu diketahui ada tiga orang dan berjenis kelamin laki-laki.
Untuk tiga orang pelaku tersebut diketahui berinisial FS (36), RZ (30), dan AH (25), ketiganya merupakan warga Jalan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.
Polisi juga telah menyelamatkan Rusdi walaupun sebelum sempat dianiaya oleh para pelaku di rumah kosong di kawasan Jalan Gubernur Subarjo, Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Sabana mengatakan, kasus penyekapan ini bermotifkan sakit hati karena korban merupakan selingkuhan dari istri pelaku RZ, yang mana korban sempat berhubungan intim dengan istri pelaku.
Setelah berhasil menculik dan menyekap korban, para pelaku menghubungi adik korban dan menawarkan tiga opsi pilihan di antaranya membayar uang kasih sayang karena telah berhubungan intim dengan istri pelaku dan nominal uang tersebut sebesar Rp30 juta.
"Ya, karena adik korban mendapat telepon dari pelaku dan meminta uang, maka dilaporkan ke Polresta Banjarmasin, dan anggota pun langsung melakukan penyelidikan di lapangan," katanya.
Baca Juga: Tak Bisa Bayar Sewa Selama Pandemi Corona, Pria Disekap Pemilik Kos
Dia juga mengatakan tidak berapa lama setelah masuk laporan, Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin berhasil mengungkapnya dengan meringkus ketiga pelakunya.
"Saat ini ketiga pelaku sudah diamankan di Satreskrim untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," ucapnya.
Hasil dari pemeriksaan pihak penyidik, pelaku FS, RZ, dan AH dijerat dengan dua Pasal berlapis yaitu pasal 333 KUHP dan pasal 328 KUHP.
Berita Terkait
-
Bukan Kaleng-kaleng! Polisi Ungkap Jejak Kriminal Dwi Hartono Otak Pembunuh KCP Bank
-
Kasus Penculikan di Dunia Nyata: Detektif Swasta Jubun Ungkap Fakta di Balik Layar
-
Deretan Penculikan Paling Menggegerkan di Indonesia, Dari Tebusan Miliaran hingga Jual Organ
-
Geger! Guru SD di Cirebon Diculik dari Sekolah, Motifnya Bikin Merinding
-
Plt Kadis PUTR Toba Diculik Usai Antar Anak Sekolah, Polisi Tangkap 3 Pelaku
Terpopuler
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Kopi & Matcha: Gaya Hidup Modern dengan Sentuhan Promo Spesial
- Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
Terkini
-
Warisan Leluhur di Tangan Anak Muda: Bagaimana Bantul Bangkitkan Pariwisata Budaya?
-
Bupati Sleman Janji Bonus Atlet Porda 2025 Lebih Besar dari Tahun Lalu
-
Dari Sampah Berubah Berkah: Hotel Tentrem Jogja Sulap Limbah Organik jadi Pupuk Cair
-
Danais DIY Triliunan Sia-Sia? Aliansi Gerakan Nasional Minta UU Keistimewaan Dihapus, Ini Alasannya
-
Diskominfo Sleman Gandeng Polisi Usut Peretasan CCTV Kronggahan Berunsur Provokatif