SuaraJogja.id - Rusdi (35), pria menjadi korban penyekapan dan penculikan di rumah kosong di kawasan Jalan Gubernur Subarjo, Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Wakapolresta Banjarmasin AKBP Sabana Atmojo di Banjarmasin, Selasa (23/6/2020) menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut diketahui pada Sabtu (20/6) malam, dan ketiga pelaku ditangkap secara bersamaan oleh petugas.
"Kasus ini sedang kami tangani dan sudah berhasil diungkap oleh anggota di lapangan berdasarkan laporan dari keluarga korban," ucapnya seperti dilaporkan Antara, Selasa.
Menurutnya, untuk pelaku yang diringkus dalam kasus penculikan dan penyekapan itu diketahui ada tiga orang dan berjenis kelamin laki-laki.
Untuk tiga orang pelaku tersebut diketahui berinisial FS (36), RZ (30), dan AH (25), ketiganya merupakan warga Jalan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.
Polisi juga telah menyelamatkan Rusdi walaupun sebelum sempat dianiaya oleh para pelaku di rumah kosong di kawasan Jalan Gubernur Subarjo, Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Sabana mengatakan, kasus penyekapan ini bermotifkan sakit hati karena korban merupakan selingkuhan dari istri pelaku RZ, yang mana korban sempat berhubungan intim dengan istri pelaku.
Setelah berhasil menculik dan menyekap korban, para pelaku menghubungi adik korban dan menawarkan tiga opsi pilihan di antaranya membayar uang kasih sayang karena telah berhubungan intim dengan istri pelaku dan nominal uang tersebut sebesar Rp30 juta.
"Ya, karena adik korban mendapat telepon dari pelaku dan meminta uang, maka dilaporkan ke Polresta Banjarmasin, dan anggota pun langsung melakukan penyelidikan di lapangan," katanya.
Baca Juga: Tak Bisa Bayar Sewa Selama Pandemi Corona, Pria Disekap Pemilik Kos
Dia juga mengatakan tidak berapa lama setelah masuk laporan, Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin berhasil mengungkapnya dengan meringkus ketiga pelakunya.
"Saat ini ketiga pelaku sudah diamankan di Satreskrim untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," ucapnya.
Hasil dari pemeriksaan pihak penyidik, pelaku FS, RZ, dan AH dijerat dengan dua Pasal berlapis yaitu pasal 333 KUHP dan pasal 328 KUHP.
Berita Terkait
-
Pendamping Hukum Duga Suku Anak Dalam Jadi 'Kambing Hitam' Sindikat Penculikan Bilqis
-
Penculikan Bilqis: Anggota DPR Ungkap Dugaan Sindikat Perdagangan Anak Terorganisir!
-
Bukan Kaleng-kaleng! Polisi Ungkap Jejak Kriminal Dwi Hartono Otak Pembunuh KCP Bank
-
Kasus Penculikan di Dunia Nyata: Detektif Swasta Jubun Ungkap Fakta di Balik Layar
-
Deretan Penculikan Paling Menggegerkan di Indonesia, Dari Tebusan Miliaran hingga Jual Organ
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Sri Sultan Absen dari Agenda Pemerintahan, Paku Alam X Ditunjuk Jadi Plh Gubernur DIY
-
Rp4,6 Miliar Digelontorkan, Mesin Produksi Susu di DIY Diduga Tak Pernah Berfungsi
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Pameran ARCHIVEPELAGO: 45 Tahun Garin Nugroho Menyemai Indonesia
-
Segera Diadili Pengadilan, 13 Tersangka Kasus Little Aresha Dipindah ke Lapas Perempuan Gunungkidul