SuaraJogja.id - Rusdi (35), pria menjadi korban penyekapan dan penculikan di rumah kosong di kawasan Jalan Gubernur Subarjo, Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Wakapolresta Banjarmasin AKBP Sabana Atmojo di Banjarmasin, Selasa (23/6/2020) menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut diketahui pada Sabtu (20/6) malam, dan ketiga pelaku ditangkap secara bersamaan oleh petugas.
"Kasus ini sedang kami tangani dan sudah berhasil diungkap oleh anggota di lapangan berdasarkan laporan dari keluarga korban," ucapnya seperti dilaporkan Antara, Selasa.
Menurutnya, untuk pelaku yang diringkus dalam kasus penculikan dan penyekapan itu diketahui ada tiga orang dan berjenis kelamin laki-laki.
Untuk tiga orang pelaku tersebut diketahui berinisial FS (36), RZ (30), dan AH (25), ketiganya merupakan warga Jalan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.
Polisi juga telah menyelamatkan Rusdi walaupun sebelum sempat dianiaya oleh para pelaku di rumah kosong di kawasan Jalan Gubernur Subarjo, Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Sabana mengatakan, kasus penyekapan ini bermotifkan sakit hati karena korban merupakan selingkuhan dari istri pelaku RZ, yang mana korban sempat berhubungan intim dengan istri pelaku.
Setelah berhasil menculik dan menyekap korban, para pelaku menghubungi adik korban dan menawarkan tiga opsi pilihan di antaranya membayar uang kasih sayang karena telah berhubungan intim dengan istri pelaku dan nominal uang tersebut sebesar Rp30 juta.
"Ya, karena adik korban mendapat telepon dari pelaku dan meminta uang, maka dilaporkan ke Polresta Banjarmasin, dan anggota pun langsung melakukan penyelidikan di lapangan," katanya.
Baca Juga: Tak Bisa Bayar Sewa Selama Pandemi Corona, Pria Disekap Pemilik Kos
Dia juga mengatakan tidak berapa lama setelah masuk laporan, Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin berhasil mengungkapnya dengan meringkus ketiga pelakunya.
"Saat ini ketiga pelaku sudah diamankan di Satreskrim untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," ucapnya.
Hasil dari pemeriksaan pihak penyidik, pelaku FS, RZ, dan AH dijerat dengan dua Pasal berlapis yaitu pasal 333 KUHP dan pasal 328 KUHP.
Berita Terkait
-
Pendamping Hukum Duga Suku Anak Dalam Jadi 'Kambing Hitam' Sindikat Penculikan Bilqis
-
Penculikan Bilqis: Anggota DPR Ungkap Dugaan Sindikat Perdagangan Anak Terorganisir!
-
Bukan Kaleng-kaleng! Polisi Ungkap Jejak Kriminal Dwi Hartono Otak Pembunuh KCP Bank
-
Kasus Penculikan di Dunia Nyata: Detektif Swasta Jubun Ungkap Fakta di Balik Layar
-
Deretan Penculikan Paling Menggegerkan di Indonesia, Dari Tebusan Miliaran hingga Jual Organ
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Libur Akhir Tahun, Bandara YIA Bersiap Hadapi Lonjakan Ratusan Ribu Penumpang
-
5 Juta Wisatawan Diprediksi Masuk Jogja Saat Nataru, Titik Rawan Kecelakaan Perlu Diwaspadai
-
Menjaga Nada dari Pita: Penjual Kaset Terakhir di Beringharjo yang Bisa Kuliahkan Tiga Anaknya
-
Antisipasi Arus Tersendat saat Nataru, Kontraktor Tol Jogja-Solo Lebarkan Akses dan Tambal Jalan
-
The 101 Yogyakarta Tugu Rayakan Festive Season Lewat Lelana Biruma, Angkat Tema Laut dan Lingkungan