SuaraJogja.id - Aksi pencurian membuat seorang warga Klaten, Jawa Tengah bernama Slamet Riyadi (39) harus mendekam di sel tahanan Polsek Melati. Ia ketahuan mencuri uang belasan juta di SPBU Jalan Magelang KM 4, Sinduadi, Mlati, Sleman.
Kejadian pada Senin (15/6/2020) itu bermula ketika pelaku datang dengan sepeda motor ke lokasi, tepatnya pada sekitar pukul 19.00 WIB. Dengan modus membeli bensin, pelaku memarkirkan kendaraannya di dekat laci meja penyimpanan uang.
"Modus pelaku yakni dengan berpura-pura membeli bensin, saat petugas SPBU lengah karena mengisi bensin, pelaku langsung mengambil uang yang ada di laci penyimpanan uang," kata Kapolsek Mlati Kompol Hariyanto, Selasa (23/6/2020).
Hariyanto mengatakan, pelaku mengambil uang sebesar Rp12,8 juta dari laci dan memasukannya ke tas ransel, lalu pergi meninggalkan lokasi kejadian. Petugas SPBU pun curiga karena ada uang tercecer di lokasi. Selain itu, jumlah uang berkurang setelah ia cek.
"Petugas kemudian masuk kantor, melihat rekap penjualan, dan melihat rekaman CCTV. Dalam rekaman terlihat seorang laki-laki menggunakan sepeda motor mengambil uang dari laci meja penyimpanan uang," tutur Hariyanto, dikutip dari HarianJogja.com -- jaringan SuaraJogja.id.
Pengelola SPBU lantas melaporkan peristiwa itu ke Polsek Mlati, hingga kemudian Kanit Reskrim Polsek Mlati Iptu Dwi Nor Cahyanto memimpin penyelidikan. Kepolisian pun berhasil meringkus pelaku di Jalan Pandega Marta, Pogung Lor, Sinduadi, Mlati pada Kamis (18/6/2020).
Dari hasil pemeriksaan, disebutkan Dwi, ternyata sebelumnya pelaku juga telah melakukan aksi pencurian dengan modus serupa di lima SPBU lain. Empat di antaranya berlokasi di wilayah Sleman dan satu SPBU di luar DIY.
"Modusnya sama, pelaku pura-pura beli bensin kemudian ambil uang di laci. Kali ini hasil pencurian terbesar. Sebelumnya hanya dapat Rp2 juta sampai Rp2,5 juta," jelas Dwi.
Pelaku sendiri mengaku menggunakan uang hasil pencurian itu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk membayar utang, membeli ponsel, dan mendatangi tempat hiburan. Bahkan, uang hasil pencuriannya kini tersisa tinggal Rp267.000.
Baca Juga: Anti Maling, Casing HP Cewek Ini Bikin Warganet Salfok
Pelaku saat ini harus mendekam di sel tahanan Polsek Mlati dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun kurungan penjara.
Berita Terkait
-
SPBU Wakil Wali Kota Solo Terbakar, Anak Buah Patah Kaki
-
Deretan Potret Momen Nyeleneh yang Ada Di SPBU, Bikin Gregetan!
-
Nasib Buruk Penabrak SPBU Wakil Wali Kota Solo Hingga Terbakar
-
Detik-detik SPBU Wakil Wali Kota Solo Terbakar Ditabrak Mobil
-
Tepergok di Kos, Maling Wanita di Sleman Pernah Mencuri di Kampusnya
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Misteri Bayi Terlantar di Rongkop: Mobil Sedan Diduga Terlibat, Polisi Buru Pelaku
-
DANA Kaget: Saldo Gratis Menanti Anda, Amankan Sebelum Kehabisan di Sini
-
Dominasi Total, PSS Sleman Bungkam Persipal di Kandang Lawan: Taktik Jitu Bawa 3 Poin Penuh
-
Bukan Sekadar Makanan! Bupati Kulon Progo Ungkap Kunci Utama Atasi Stunting
-
Remaja Dianiaya karena Dikira Klitih di Bantul, Pelaku Berjaket Ojol?