SuaraJogja.id - Aksi pencurian membuat seorang warga Klaten, Jawa Tengah bernama Slamet Riyadi (39) harus mendekam di sel tahanan Polsek Melati. Ia ketahuan mencuri uang belasan juta di SPBU Jalan Magelang KM 4, Sinduadi, Mlati, Sleman.
Kejadian pada Senin (15/6/2020) itu bermula ketika pelaku datang dengan sepeda motor ke lokasi, tepatnya pada sekitar pukul 19.00 WIB. Dengan modus membeli bensin, pelaku memarkirkan kendaraannya di dekat laci meja penyimpanan uang.
"Modus pelaku yakni dengan berpura-pura membeli bensin, saat petugas SPBU lengah karena mengisi bensin, pelaku langsung mengambil uang yang ada di laci penyimpanan uang," kata Kapolsek Mlati Kompol Hariyanto, Selasa (23/6/2020).
Hariyanto mengatakan, pelaku mengambil uang sebesar Rp12,8 juta dari laci dan memasukannya ke tas ransel, lalu pergi meninggalkan lokasi kejadian. Petugas SPBU pun curiga karena ada uang tercecer di lokasi. Selain itu, jumlah uang berkurang setelah ia cek.
Baca Juga: Anti Maling, Casing HP Cewek Ini Bikin Warganet Salfok
"Petugas kemudian masuk kantor, melihat rekap penjualan, dan melihat rekaman CCTV. Dalam rekaman terlihat seorang laki-laki menggunakan sepeda motor mengambil uang dari laci meja penyimpanan uang," tutur Hariyanto, dikutip dari HarianJogja.com -- jaringan SuaraJogja.id.
Pengelola SPBU lantas melaporkan peristiwa itu ke Polsek Mlati, hingga kemudian Kanit Reskrim Polsek Mlati Iptu Dwi Nor Cahyanto memimpin penyelidikan. Kepolisian pun berhasil meringkus pelaku di Jalan Pandega Marta, Pogung Lor, Sinduadi, Mlati pada Kamis (18/6/2020).
Dari hasil pemeriksaan, disebutkan Dwi, ternyata sebelumnya pelaku juga telah melakukan aksi pencurian dengan modus serupa di lima SPBU lain. Empat di antaranya berlokasi di wilayah Sleman dan satu SPBU di luar DIY.
"Modusnya sama, pelaku pura-pura beli bensin kemudian ambil uang di laci. Kali ini hasil pencurian terbesar. Sebelumnya hanya dapat Rp2 juta sampai Rp2,5 juta," jelas Dwi.
Pelaku sendiri mengaku menggunakan uang hasil pencurian itu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk membayar utang, membeli ponsel, dan mendatangi tempat hiburan. Bahkan, uang hasil pencuriannya kini tersisa tinggal Rp267.000.
Baca Juga: Tepergok di Kos, Maling Wanita di Sleman Pernah Mencuri di Kampusnya
Pelaku saat ini harus mendekam di sel tahanan Polsek Mlati dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun kurungan penjara.
Berita Terkait
-
Sejarah Shell di Indonesia, Santer Diisukan Bakal Tutup SPBU
-
Dihadapan Polisi, Maling Motor Beri Tips Agar Honda BeAT, Vario, dan Scoopy Tak Mudah Dicuri
-
Viral Maling Motor Beri Tips Agar Honda BeAT dan Vario Tak Dimaling
-
Aiptu Wiratama Ditembak saat Kejar Pencuri Motor, Satu Pelaku Dilumpuhkan di Merak
-
Tegang! Detik-detik Polisi Tangkap Komplotan Maling di Cengkareng, Iptu Wiratama Terkapar Didor Penjahat
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bau Badan Rayyanza Sepulang Sekolah Jadi Perbincangan, Dicurigai Beraroma Telur
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
Terkini
-
Reza Arap Diam-Diam Tolong Korban Kecelakaan di Jogja, Tanggung Semua Biaya RS
-
Sayur dan Susu masih Jadi Tantangan, Program Makan Siang Gratis di Bantul Dievaluasi
-
Bupati Sunaryanta Meradang, ASN Selingkuh yang Ia Pecat Aktif Kerja Lagi
-
Data Pemilih Disabilitas Tak Akurat, Pilkada 2024 Terancam Tak Ramah Inklusi
-
Fadli Zon: Indonesia Tak Boleh Lengah Usai Reog, Kebaya, dan Kolintang Diakui UNESCO