SuaraJogja.id - Aksi pencurian membuat seorang warga Klaten, Jawa Tengah bernama Slamet Riyadi (39) harus mendekam di sel tahanan Polsek Melati. Ia ketahuan mencuri uang belasan juta di SPBU Jalan Magelang KM 4, Sinduadi, Mlati, Sleman.
Kejadian pada Senin (15/6/2020) itu bermula ketika pelaku datang dengan sepeda motor ke lokasi, tepatnya pada sekitar pukul 19.00 WIB. Dengan modus membeli bensin, pelaku memarkirkan kendaraannya di dekat laci meja penyimpanan uang.
"Modus pelaku yakni dengan berpura-pura membeli bensin, saat petugas SPBU lengah karena mengisi bensin, pelaku langsung mengambil uang yang ada di laci penyimpanan uang," kata Kapolsek Mlati Kompol Hariyanto, Selasa (23/6/2020).
Hariyanto mengatakan, pelaku mengambil uang sebesar Rp12,8 juta dari laci dan memasukannya ke tas ransel, lalu pergi meninggalkan lokasi kejadian. Petugas SPBU pun curiga karena ada uang tercecer di lokasi. Selain itu, jumlah uang berkurang setelah ia cek.
"Petugas kemudian masuk kantor, melihat rekap penjualan, dan melihat rekaman CCTV. Dalam rekaman terlihat seorang laki-laki menggunakan sepeda motor mengambil uang dari laci meja penyimpanan uang," tutur Hariyanto, dikutip dari HarianJogja.com -- jaringan SuaraJogja.id.
Pengelola SPBU lantas melaporkan peristiwa itu ke Polsek Mlati, hingga kemudian Kanit Reskrim Polsek Mlati Iptu Dwi Nor Cahyanto memimpin penyelidikan. Kepolisian pun berhasil meringkus pelaku di Jalan Pandega Marta, Pogung Lor, Sinduadi, Mlati pada Kamis (18/6/2020).
Dari hasil pemeriksaan, disebutkan Dwi, ternyata sebelumnya pelaku juga telah melakukan aksi pencurian dengan modus serupa di lima SPBU lain. Empat di antaranya berlokasi di wilayah Sleman dan satu SPBU di luar DIY.
"Modusnya sama, pelaku pura-pura beli bensin kemudian ambil uang di laci. Kali ini hasil pencurian terbesar. Sebelumnya hanya dapat Rp2 juta sampai Rp2,5 juta," jelas Dwi.
Pelaku sendiri mengaku menggunakan uang hasil pencurian itu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk membayar utang, membeli ponsel, dan mendatangi tempat hiburan. Bahkan, uang hasil pencuriannya kini tersisa tinggal Rp267.000.
Baca Juga: Anti Maling, Casing HP Cewek Ini Bikin Warganet Salfok
Pelaku saat ini harus mendekam di sel tahanan Polsek Mlati dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun kurungan penjara.
Berita Terkait
-
SPBU Wakil Wali Kota Solo Terbakar, Anak Buah Patah Kaki
-
Deretan Potret Momen Nyeleneh yang Ada Di SPBU, Bikin Gregetan!
-
Nasib Buruk Penabrak SPBU Wakil Wali Kota Solo Hingga Terbakar
-
Detik-detik SPBU Wakil Wali Kota Solo Terbakar Ditabrak Mobil
-
Tepergok di Kos, Maling Wanita di Sleman Pernah Mencuri di Kampusnya
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- 6 Sepatu Puma Wanita yang Lagi Diskon 55 Persen di Toko Resmi, Ada Model Lari hingga Sneaker
Pilihan
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
Terkini
-
Bumi Sudah Melewati Batas Perjanjian Paris, Ancaman Krisis Iklim Tak Lagi Sekadar Ramalan
-
Belajar dari Gempa 2006, Jogja Memang Istimewa dalam Menangani Bencana
-
20 Tahun Gempa Jogja Mulai Terlupakan, Ancaman Megathrust Masih di Depan Mata
-
Berkas Kasus Daycare Little Aresha Rampung Pekan Depan, Rekonstruksi Tertutup Menyusul
-
Efisiensi Anggaran Paksa Seniman Bertahan Mandiri, Pemda DIY Prioritaskan Agenda Pusat