SuaraJogja.id - Aksi pencurian membuat seorang warga Klaten, Jawa Tengah bernama Slamet Riyadi (39) harus mendekam di sel tahanan Polsek Melati. Ia ketahuan mencuri uang belasan juta di SPBU Jalan Magelang KM 4, Sinduadi, Mlati, Sleman.
Kejadian pada Senin (15/6/2020) itu bermula ketika pelaku datang dengan sepeda motor ke lokasi, tepatnya pada sekitar pukul 19.00 WIB. Dengan modus membeli bensin, pelaku memarkirkan kendaraannya di dekat laci meja penyimpanan uang.
"Modus pelaku yakni dengan berpura-pura membeli bensin, saat petugas SPBU lengah karena mengisi bensin, pelaku langsung mengambil uang yang ada di laci penyimpanan uang," kata Kapolsek Mlati Kompol Hariyanto, Selasa (23/6/2020).
Hariyanto mengatakan, pelaku mengambil uang sebesar Rp12,8 juta dari laci dan memasukannya ke tas ransel, lalu pergi meninggalkan lokasi kejadian. Petugas SPBU pun curiga karena ada uang tercecer di lokasi. Selain itu, jumlah uang berkurang setelah ia cek.
"Petugas kemudian masuk kantor, melihat rekap penjualan, dan melihat rekaman CCTV. Dalam rekaman terlihat seorang laki-laki menggunakan sepeda motor mengambil uang dari laci meja penyimpanan uang," tutur Hariyanto, dikutip dari HarianJogja.com -- jaringan SuaraJogja.id.
Pengelola SPBU lantas melaporkan peristiwa itu ke Polsek Mlati, hingga kemudian Kanit Reskrim Polsek Mlati Iptu Dwi Nor Cahyanto memimpin penyelidikan. Kepolisian pun berhasil meringkus pelaku di Jalan Pandega Marta, Pogung Lor, Sinduadi, Mlati pada Kamis (18/6/2020).
Dari hasil pemeriksaan, disebutkan Dwi, ternyata sebelumnya pelaku juga telah melakukan aksi pencurian dengan modus serupa di lima SPBU lain. Empat di antaranya berlokasi di wilayah Sleman dan satu SPBU di luar DIY.
"Modusnya sama, pelaku pura-pura beli bensin kemudian ambil uang di laci. Kali ini hasil pencurian terbesar. Sebelumnya hanya dapat Rp2 juta sampai Rp2,5 juta," jelas Dwi.
Pelaku sendiri mengaku menggunakan uang hasil pencurian itu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk membayar utang, membeli ponsel, dan mendatangi tempat hiburan. Bahkan, uang hasil pencuriannya kini tersisa tinggal Rp267.000.
Baca Juga: Anti Maling, Casing HP Cewek Ini Bikin Warganet Salfok
Pelaku saat ini harus mendekam di sel tahanan Polsek Mlati dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun kurungan penjara.
Berita Terkait
-
SPBU Wakil Wali Kota Solo Terbakar, Anak Buah Patah Kaki
-
Deretan Potret Momen Nyeleneh yang Ada Di SPBU, Bikin Gregetan!
-
Nasib Buruk Penabrak SPBU Wakil Wali Kota Solo Hingga Terbakar
-
Detik-detik SPBU Wakil Wali Kota Solo Terbakar Ditabrak Mobil
-
Tepergok di Kos, Maling Wanita di Sleman Pernah Mencuri di Kampusnya
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
Terkini
-
Masyarakat Makin Sadar Pentingnya Investasi, Tabungan Emas Holding Ultra Mikro BRI Naik 66,9%
-
4 Link Saldo DANA Kaget Spesial untuk Warga Jogja! Rp149 Ribu Siap Diklaim
-
Proses Berlanjut, Terduga Pelaku Pemukulan Ojol di Sleman Diserahkan ke Polisi
-
Pakar Soroti Peluang Kerja Luar Negeri, Kabar Gembira atau Cermin Gagalnya Ciptakan Loker?
-
Menko Airlangga Sentil Bandara YIA Masih Lengang: Kapasitas 20 Juta, Baru Terisi 4 Juta