SuaraJogja.id - Sebuah pesan berantai menyebar melalui media sosial WhatsApp yang membuat warga bertanya akan kebenarannya. Narasi pesan yang tertulis, akan ada razia yang dilakukan beberapa unsur aparat.
Narasi tersebut juga menyebut bahwa masyarakat yang tak patuh akan dikenai sanksi membersihkan jalanan, dan menyanyikan lagu wajib.
Tak hanya itu, masyarakat juga bakal dikenal denda Rp250 ribu jika ketahuan tak memakai masker saat beraktivitas di luar. Berikut bunyi narasi pesan berantai itu,
Assalamualaikum Wr...Wb...
Baca Juga: Bocah Tertembak Peluru Nyasar, Sempat Ada Penggerebekan Kasus Narkoba?
Mohon Ijin Kepada Semua Masyarakat Bahwa mulai besuk Akan Ada Razia Melibatkan Beberapa Unsur :
1.Kepolisian
2.TNI
3.Satpol PP
4.Dishub
Baca Juga: Jokowi Sebut Data Terkait Covid-19 di Indonesia sangat Lengkap
5.3 Pilar
Skala Kecamatan.
Jika Ketauan Tidak Memakai *Masker* maka Akan Di Kenakan Denda Berupa :
1.Menyapu
2.Menyanyikan Lagu Wajib
3.Denda Minimal Rp.250.000
Tolong Infokan Kepada Saudara Ya Yg Akan Keluar Rumah harap memakai masker.
Menanggapi pesan berantai itu, Kepala Bidang Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto menuturkan, patroli bersama selalu dilakukan untuk memberikan imbauan kepada masyarakat yang masih acuh terkait bahayanya Covid-19.
Hingga kini, petugas masih sering menemukan pelanggaran yang dilakukan masyarakat di lapangan, khususnya yang ada di wilayah hukum Polda DIY. Namun, polisi dan instansi lain tidak pernah memberikan sanksi berupa denda uang.
"Sanksinya tidak berupa denda uang. Misalnya saat razia di Malioboro pengunjung tidak menggunakan masker ya diminta pakai masker. Jika tidak membawa, nanti petugas patroli menyuruh mereka pulang, atau membeli masker disekitar lokasi razia," kata Yuli ditemui di Mapolda DIY, Rabu (24/6/2020).
Ia mencontohkan, di Kabupaten Kulon Progo, sejumlah petugas patroli akan memberi sanksi edukatif kepada masyarakat yang tidak mengenakan masker di ruang publik. Mereka yang melanggar diberi pilihan seperti melafalkan pancasila dan menyanyikan lagu nasional serta sanksi lain yang menambah wawasan.
"Di kulon Progo ada sanksi sosial seperti itu (menyanyikan lagu wajib) bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker. Tapi yang jelas kalau sanksi berupa denda uang itu tidak ada," ucap Yuli.
Berita Terkait
-
Polda Banten Akui Mobil Dinas Polisi yang Isi Bensin di SPBU Ciceri Milik SPN
-
Bukan TikTok-Instagram! Ini Media Sosial Paling Disukai Orang Indonesia Tahun 2025
-
Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
-
Mobil Dinas Polri Isi BBM di SPBU Ciceri yang Disegel Kasus Pengoplosan, Ini Kata Polda Banten
-
Mobil Dinas Polisi Isi Bensin di SPBU Ciceri yang Disegel, Polda Banten Angkat Suara
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Megawati dan Prabowo Subianto Akhirnya Bertemu, Begini Respon Jokowi
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim Tegaskan ASEAN Solid dan Bersatu
-
Emas dan Bitcoin Banyak Diborong Imbas Ketegangan Perang Dagang AS vs China
-
Red Sparks Bangkit Dramatis, Paksa Set Penentuan di Final Liga Voli Korea 2024/2025
-
RESMI Lawan Manchester United di Malaysia, ASEAN All-Stars Bakal Dilatih Shin Tae-yong?
Terkini
-
Libur Lebaran di Sleman, Kunjungan Wisatawan Melonjak Drastis, Candi Prambanan Jadi Primadona
-
Zona Merah Antraks di Gunungkidul, Daging Ilegal Beredar? Waspada
-
Miris, Pasar Godean Baru Diresmikan Jokowi, Bupati Sleman Temukan Banyak Atap Bocor
-
Kawasan Malioboro Dikeluhkan Bau Pesing, Begini Respon Pemkot Kota Yogyakarta
-
Arus Balik Melandai, Tol Tamanmartani Resmi Ditutup, Polda DIY Imbau Pemudik Lakukan Ini