SuaraJogja.id - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Kota Yogyakarta melaporkan dugaan pelanggaran UU ITE dari tujuh akun media sosial kepada Polda DIY. Ketujuhnya disinyalir telah menyebarkan ujaran kebencian dan hasutan terhadap Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.
Laporan tersebut disampaikan oleh DPC PDIP Kota Yogyakarta ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Rabu (24/6/2020) pukul 10.50 WIB.
"Ada dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE. Fakta yang kami temukan, pelanggaran Undang-Undang ITE ini berisi ujaran kebencian fitnah, kemudian hasutan, dan juga hoaks. Di mana ada tujuh akun yang hari ini kami laporkan resmi ke Polda DIY yang mengunggah #TurunkanMegaBubarkanPDIP," ujar Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Yogyakarta Eko Suwanto, ditemui wartawan di Mapolda DIY.
Laporan tersebut, lanjut Eko, dibuat sebagai upaya hukum lantaran muncul dugaan hasutan yang menyinggung salah satu pihak, apalagi, akta dia, menyinggung nama besar presiden kelima RI itu.
Baca Juga: Terancam UU ITE, Istri Prajurit TNI yang Doakan Rezim Tumbang Ikut Diproses
"Kami menempuh jalur hukum sesuai koridor konstitusi kita bahwa Indonesia adalah negara hukum, sehingga pada hari ini DPC PDI Perjuangan menunjuk empat orang menjadi tim hukum DPC Partai untuk melapor," tuturnya.
Laporan tersebut masih dalam proses BAP. Eko melanjutkan, pihaknya akan mengikuti proses berjalannya hukum. Dengan danya bukti yang jelas, pihaknya berharap kasus ujaran kebencian ini dapat diusir tuntas.
"Kami sudah menyakini dengan bukti yang ada. Jadi tujuh akun ini masih proses laporan, BAP, dan lain-lainnya. Tim hukum hari ini konsentrasi menyusun laporan dan menjalankan proses sesuai perundang-undangan," tuturnya.
Munculnya dugaan hasutan dengan #TurunkanMegaBubarkanPDIP sempat ramai di media sosial pada Senin (22/6/2020).
Ditemui terpisah, Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto menjelaskan bahwa pihaknya sudah menerima laporan dugaan pelanggaran UU ITE yang dilayangkan perwakilan DPC PDIP Kota Yogyakarta. Pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu laporan yang diterima kepolisian.
Baca Juga: Prank Sembako Sampah Waria, Ferdian Paleka Bisa Dijerat Penghinaan UU ITE
"Nanti tindak lanjutnya tentu memeriksa dan mengambil keterangan pelapor, mengumpulkan petunjuk-petunjuk barang bukti yang disampaikan kepada kami, dan kami pelajari," terang dia.
Selanjutnya, kata Yuliyanto, saksi-saksi yang disebutkan oleh pelapor maupun saksi ahli berkaitan dengan peristiwa ini tentu akan diperiksa.
"Nanti kami periksa sesuai dengan tahapan yang ada, agar peristiwa ini terang dan tak ada permasalahan lagi," ujarnya.
Berita Terkait
-
Viral WA Berantai Tak Pakai Masker Denda Ratusan Ribu, Begini Kata Polisi
-
Gegara Unggah Video Bupati, Ketua LSM di Aceh Terancam 10 Tahun Bui
-
Ini Kata Saksi di Sidang Gugatan Praperadilan Ruslan Buton
-
Emak-emak Penghina Jokowi Minta Diampuni: Baru Sekali Sebar Video Kayak Ini
-
IRT Penyebar Ujaran Kebencian Diciduk, Polisi: karena Kecewa dengan Jokowi
Terpopuler
- 1 Detik Jay Idzes Jadi Pemain Udinese Langsung Cetak Sejarah Liga Italia
- Sah! Jay Idzes Resmi Jadi Pemain Termahal di Timnas Indonesia
- Penyerang Rp1,30 Miliar Urus Naturalisasi, Lini Serang Timnas Indonesia Makin Ganas
- 5 Rekomendasi HP Rp2 Jutaan RAM 12 GB Memori 256 GB, Lancar Jaya Buat Multitasking!
- 5 Mobil Bekas SUV Keren Harga Rp 40-70 Jutaan, Performa Kencang
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Game Terbaik Juni 2025
-
Ekonom AS Sarankan RI Terapkan Tarif Flat Tax, Langsung Ditolak Sri Mulyani
-
5 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Juni 2025, Gaming Multitasking Lancar
-
Hampir 20 Ton Emas Warga RI Kini Tersimpan di Bank Emas
-
Djaka Budhi Utama Buru Pembuat Rokok Ilegal
Terkini
-
Tak Sekadar Lari, Mandiri Jogja Marathon 2025 Beri Diskon di Pameran UMKM hingga Undian ke Berlin
-
4 Pendaki Ilegal Gunung Merapi Diamankan, Disanksi Bersihkan Objek Wisata Alam Selama 3 Bulan
-
Penggusuran di Lempuyangan: Warga Memohon KAI Izinkan Rayakan Agustusan Terakhir di Rumah Mereka
-
Luncurkan SINAR Sleman, Inovasi Digital Pemkab agar Warga Bisa Kontrol Pembangunan Daerah
-
Purnawirawan Desak Gibran Dimakzulkan, DPR Pilih Tunda Pembahasan: Ada Apa dengan Tanggal 20?