SuaraJogja.id - UN, seorang ibu rumah tangga ditangkap polisi lantaran dianggap menyebarkan ujaran kebencian di media sosial yang sasarannya adalah Presiden Joko Widodo. Konten yang disebarkan ke akun Facebook pribadinya itu dianggap bermuatan SARA.
Seperti diwartakan Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, video itu sendiri merupakan ujaran kebencian yang diduga dibuat oleh pemuda di Aceh. UN akhirnya terjaring tim Cyber Crime Polda Kepri
PS Kasubdit V Dittipidsiber Ditreskrimsus, Kompol I Putu Bayu Pati menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan adanya postingan viral di media sosial pada Rabu (10/6/2020).
"Sekira pukul 17.15 WIB, tersangka inisial UN melihat postingan video di WhatsApp, setelah menonton video di hari yang sama, ia kemudian meng-share video ke akun Facebook miliknya," ujar Putu di Polda Kepri kemarin.
Putu menjelaskan, atas tindakan UN yang menyebarkan video tersebut, memenuhi pasal ujaran kebencian.
“Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008, sebagaimana telah diubah undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang informasi transaksi elektronik. Kami juga mengenakan pasal 45 ayat 2, junto 28 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” kata Putu.
UN sendiri mengaku memang selama ini tidak puas dengan program ekonomi di era pemerintahan Jokowi. Namun ia tidak mengetahui jika isi postingan yang ia bagikan itu berisi konten terlarang.
"Saya minta maaf saya benar-benar khilaf. Kepada bapak presiden saya minta maaf. Baru sekali saya bagikan video seperti ini," ungkapnya.
Baca Juga: Jelang Vonis 7 Tapol Papua, Amnesty Minta Negara Penuhi Janji Jokowi
Berita Terkait
-
Jejak Digital Ongen: Pencipta Drone Dibui Buntut Tagar PapaDoyanL***e, Bebas karena Amnesti Prabowo
-
Eks Napi Penghina Jokowi Dapat Amnesti, Ongen Nobatkan Prabowo Sebagai 'Bapak Demokrasi Indonesia'
-
Dapat Amnesti Prabowo, Pencipta Istilah 'Kecebong': Sehat-sehat Pak Jokowi
-
Dipenjara Era Jokowi, Doktor IPB Ongen: Terima Kasih Amnestinya Pak Prabowo
-
Kronologi Jatuh Bangun Yulianus Paonganan: Dipenjara karena Hina Jokowi, Diampuni Prabowo
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Dukung Asta Cita, BRI Fokuskan KUR untuk Perkuat Sektor Riil
-
Gustan Ganda di Sidang Tipikor: Dana Hibah Pariwisata Bukan Strategi Pemenangan Pilkada Sleman 2020
-
UU Keistimewaan DIY Tinggal Cerita Sejarah, GKR Hemas Desak Masuk Pembelajaran Sekolah
-
PSIM Yogyakarta Lepas Kasim Botan, Manajer Tim Spill Pemain Asing Baru
-
Isu Reshuffle Kabinet Kian Menguat, Akademisi Nilai Menteri Sarat Kritik Layak Jadi Evaluasi