SuaraJogja.id - UN, seorang ibu rumah tangga ditangkap polisi lantaran dianggap menyebarkan ujaran kebencian di media sosial yang sasarannya adalah Presiden Joko Widodo. Konten yang disebarkan ke akun Facebook pribadinya itu dianggap bermuatan SARA.
Seperti diwartakan Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, video itu sendiri merupakan ujaran kebencian yang diduga dibuat oleh pemuda di Aceh. UN akhirnya terjaring tim Cyber Crime Polda Kepri
PS Kasubdit V Dittipidsiber Ditreskrimsus, Kompol I Putu Bayu Pati menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan adanya postingan viral di media sosial pada Rabu (10/6/2020).
"Sekira pukul 17.15 WIB, tersangka inisial UN melihat postingan video di WhatsApp, setelah menonton video di hari yang sama, ia kemudian meng-share video ke akun Facebook miliknya," ujar Putu di Polda Kepri kemarin.
Baca Juga: Jelang Vonis 7 Tapol Papua, Amnesty Minta Negara Penuhi Janji Jokowi
Putu menjelaskan, atas tindakan UN yang menyebarkan video tersebut, memenuhi pasal ujaran kebencian.
“Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008, sebagaimana telah diubah undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang informasi transaksi elektronik. Kami juga mengenakan pasal 45 ayat 2, junto 28 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” kata Putu.
UN sendiri mengaku memang selama ini tidak puas dengan program ekonomi di era pemerintahan Jokowi. Namun ia tidak mengetahui jika isi postingan yang ia bagikan itu berisi konten terlarang.
"Saya minta maaf saya benar-benar khilaf. Kepada bapak presiden saya minta maaf. Baru sekali saya bagikan video seperti ini," ungkapnya.
Baca Juga: IRT Penyebar Ujaran Kebencian Diciduk, Polisi: karena Kecewa dengan Jokowi
Berita Terkait
-
Kabar Terkini Kasus Dugaan Kebencian Senator Arya Wedakarna, Polisi Periksa 3 Saksi
-
Siapkan 97 Pertanyaan, Bareskrim Polri Periksa Kembali Rocky Gerung Pekan Depan
-
Rocky Gerung Diadang Sekelompok Orang Saat Keluar Bareskrim Usai Diperiksa
-
Hari Ini! Rocky Gerung Pastikan Penuhi Panggilan Bareskrim Terkait Kasus Ujaran Kebencian Jokowi
-
Bareskrim Periksa Pelapor dan Saksi dari Muhammadiyah Soal Kasus Ujaran Kebencian AP Hasanuddin
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah Desain Timeless: Enak Dilihat Sepanjang Waktu, Mulai Rp 30 Jutaan
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Mesin Diesel Harga di Bawah Rp100 Juta
- Selamat Tinggal Mees Hilgers, Penggantinya Teman Dean James
- 5 Alasan Honda Supra X 125 Old Masih Diminati, Lengkap dengan Harga Bekas Terbaru Juni 2025
Pilihan
-
3 Mobil Toyota Bekas di Bawah Rp80 Juta: Kabin Lapang, Hemat Bensin dan Perawatan
-
Catatan Liputan Suara.com di Jepang: Keajaiban Tas, Uang dan Paspor Hilang Kembali ke Pemilik
-
Proyek Rp1,2 Triliun Kerap Bermasalah, Sri Mulyani Mendadak Minta Segera Diperbaiki
-
DOR! Dua Bule Australia Jadi Korban Penembakan di Bali, Pelaku Disebut Gunakan Jaket Ojol
-
AFPI Geram, Ajak Pelaku Gerakan Gagal Bayar Pinjol Dipolisikan Biar Ditangkap
Terkini
-
Geger di Bantul! Granat Zaman Perang Ditemukan Saat Kerja Bakti, Tim Gegana Turun Tangan!
-
Proyek Tol Jogja-Solo: Penambahan Lahan 581 Bidang di Sleman dan Progres Konstruksi Sentuh 60 Persen
-
Mbah Tupon Jadi Korban Mafia Tanah: JPW Desak Polda DIY Umumkan Tersangka
-
Motif Penumpang Begal Driver Ojol di Kalasan, Terlilit Utang Pinjol
-
Kiprah Sultan HB II di Jogja, Seminar Nasional Bakal Ungkap Perlawanan dan Pemikirannya