SuaraJogja.id - UN, seorang ibu rumah tangga ditangkap polisi lantaran dianggap menyebarkan ujaran kebencian di media sosial yang sasarannya adalah Presiden Joko Widodo. Konten yang disebarkan ke akun Facebook pribadinya itu dianggap bermuatan SARA.
Seperti diwartakan Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, video itu sendiri merupakan ujaran kebencian yang diduga dibuat oleh pemuda di Aceh. UN akhirnya terjaring tim Cyber Crime Polda Kepri
PS Kasubdit V Dittipidsiber Ditreskrimsus, Kompol I Putu Bayu Pati menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan adanya postingan viral di media sosial pada Rabu (10/6/2020).
"Sekira pukul 17.15 WIB, tersangka inisial UN melihat postingan video di WhatsApp, setelah menonton video di hari yang sama, ia kemudian meng-share video ke akun Facebook miliknya," ujar Putu di Polda Kepri kemarin.
Putu menjelaskan, atas tindakan UN yang menyebarkan video tersebut, memenuhi pasal ujaran kebencian.
“Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008, sebagaimana telah diubah undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang informasi transaksi elektronik. Kami juga mengenakan pasal 45 ayat 2, junto 28 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” kata Putu.
UN sendiri mengaku memang selama ini tidak puas dengan program ekonomi di era pemerintahan Jokowi. Namun ia tidak mengetahui jika isi postingan yang ia bagikan itu berisi konten terlarang.
"Saya minta maaf saya benar-benar khilaf. Kepada bapak presiden saya minta maaf. Baru sekali saya bagikan video seperti ini," ungkapnya.
Baca Juga: Jelang Vonis 7 Tapol Papua, Amnesty Minta Negara Penuhi Janji Jokowi
Berita Terkait
-
Jejak Digital Ongen: Pencipta Drone Dibui Buntut Tagar PapaDoyanL***e, Bebas karena Amnesti Prabowo
-
Eks Napi Penghina Jokowi Dapat Amnesti, Ongen Nobatkan Prabowo Sebagai 'Bapak Demokrasi Indonesia'
-
Dapat Amnesti Prabowo, Pencipta Istilah 'Kecebong': Sehat-sehat Pak Jokowi
-
Dipenjara Era Jokowi, Doktor IPB Ongen: Terima Kasih Amnestinya Pak Prabowo
-
Kronologi Jatuh Bangun Yulianus Paonganan: Dipenjara karena Hina Jokowi, Diampuni Prabowo
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
YOGYAKOMTEK 2026 Resmi Dibuka, Pameran Komputer Terbesar di DIY
-
Honda DBL Jogja 2026 Dimulai: Sensasi Riding Test dan Peluang Bawa Pulang New Honda BeAT
-
Influenza A Terdeteksi di DIY, 24 Kasus Muncul, Sekolah Belum Diliburkan
-
Pestapora 2026 Siap Makin Meriah, BRImo Bawa Program Spesial
-
Cak Nun hingga Eross Sheila on 7, Jejak 77 Tahun MUHI Yogyakarta Diabadikan dalam Buku