SuaraJogja.id - UN, seorang ibu rumah tangga ditangkap polisi lantaran dianggap menyebarkan ujaran kebencian di media sosial yang sasarannya adalah Presiden Joko Widodo. Konten yang disebarkan ke akun Facebook pribadinya itu dianggap bermuatan SARA.
Seperti diwartakan Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, video itu sendiri merupakan ujaran kebencian yang diduga dibuat oleh pemuda di Aceh. UN akhirnya terjaring tim Cyber Crime Polda Kepri
PS Kasubdit V Dittipidsiber Ditreskrimsus, Kompol I Putu Bayu Pati menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan adanya postingan viral di media sosial pada Rabu (10/6/2020).
"Sekira pukul 17.15 WIB, tersangka inisial UN melihat postingan video di WhatsApp, setelah menonton video di hari yang sama, ia kemudian meng-share video ke akun Facebook miliknya," ujar Putu di Polda Kepri kemarin.
Putu menjelaskan, atas tindakan UN yang menyebarkan video tersebut, memenuhi pasal ujaran kebencian.
“Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008, sebagaimana telah diubah undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang informasi transaksi elektronik. Kami juga mengenakan pasal 45 ayat 2, junto 28 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” kata Putu.
UN sendiri mengaku memang selama ini tidak puas dengan program ekonomi di era pemerintahan Jokowi. Namun ia tidak mengetahui jika isi postingan yang ia bagikan itu berisi konten terlarang.
"Saya minta maaf saya benar-benar khilaf. Kepada bapak presiden saya minta maaf. Baru sekali saya bagikan video seperti ini," ungkapnya.
Baca Juga: Jelang Vonis 7 Tapol Papua, Amnesty Minta Negara Penuhi Janji Jokowi
Berita Terkait
-
Jejak Digital Ongen: Pencipta Drone Dibui Buntut Tagar PapaDoyanL***e, Bebas karena Amnesti Prabowo
-
Eks Napi Penghina Jokowi Dapat Amnesti, Ongen Nobatkan Prabowo Sebagai 'Bapak Demokrasi Indonesia'
-
Dapat Amnesti Prabowo, Pencipta Istilah 'Kecebong': Sehat-sehat Pak Jokowi
-
Dipenjara Era Jokowi, Doktor IPB Ongen: Terima Kasih Amnestinya Pak Prabowo
-
Kronologi Jatuh Bangun Yulianus Paonganan: Dipenjara karena Hina Jokowi, Diampuni Prabowo
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
Terkini
-
124 Ribu Warga Yogyakarta Terancam? BGN Desak Dinkes Perketat Izin Dapur MBG
-
Jamaah Haji DIY Tak Perlu ke Solo Lagi, Embarkasi Langsung dari YIA Mulai 2026
-
Kronologi Pembunuhan Perempuan di Gamping: Dari Penolakan Cinta Hingga Cekcok yang Hilangkan Nyawa
-
Awalnya Mau Kasih Uang, Akhirnya... Tragedi di Sleman Ungkap Fakta Hubungan Asmara Berujung Maut
-
Motif Pembunuh Wanita di Gamping Sleman, Cinta Ditolak Pisau Bertindak