SuaraJogja.id - Sejumlah syarat yang harus dipenuhi calon pelaku perjalanan jalur udara salam pandemi COVID-19 membuat Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia Fahri Hamzah geregetan. Ia menilai, biaya yang dipatok dari persyaratan itu, yakni rapid test, membebani masyarakat karena bahkan lebih tinggi dari tiket pesawat.
Fahri Hamzah mengeluhkan hal tersebut setelah dirinya melakukan perjalanan dengan pesawat dari Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Melalui akun Twitter pribadinya, Fahri Hamzah mengungkapkan cerita tentang penerbangan yang ia jalani di era kenormalan baru alias new normal.
Politikus asal Sumbawa ini mengaku kaget mendapati biaya rapid test yang harus dijalaninya lebih mahal ketimbang harga tiket pesawat. Tes tersebut memang merupakan kewajiban bagi setiap calon penumpang pesawat.
"Saya baru tahu bahwa rupanya harga tiket pesawat Jakarta-Lombok kemarin jauh lebih murah dari biaya pemeriksaan kesehatan akibat melintas 3 pulau Jawa-Lombok-Sumbawa," tulis Fahri Hamzah seperti dikutip Suara.com, Rabu (24/6/2020).
Baca Juga: Fahri Hamzah Keluhkan Harga Rapid Test Lebih Mahal dari Harga Tiket Pesawat
Ia pun menyebutkan bahwa biaya yang harus dikeluarkan tidak sedikit. Hal ini lantas dipandangnya membebani rakyat.
"Lalu tadi dilakukan PCR juga alhamdulillah negatif. Tapi saya sedih karena bayarnya cukup mahal kalau di-total. Ini membebani rakyat. Bagi Ekonomi berat!” cuit Fahri Hamzah.
Dia pun memprotes biaya tes yang terlampau tinggi. Menurutnya, industri pemeriksaan kesehatan di era pandemi ini mengambil keuntungan besar, melebihi industri lain yang tengah terpuruk.
"Industri test dadakan ini mengeruk keuntungan besar sekali melampaui industri perjalanan yg sedang jatuh," lanjutnya.
Sebelumnya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No 7 tahun 2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19.
Baca Juga: Bersiap Hadapi Kompetisi, Pemain Tira-Persikabo Jalani Rapid Test
Salah satu poin menyebutkan bahwa setiap calon penumpang wajib menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku tujuh hari atau surat keterangan rapid test dengan hasil non-reaktif yang berlaku tiga hari pada saat keberangkatan.
Berita Terkait
-
Libur Cuti Bersama Habis, Harga Tiket Pesawat Medan-Jakarta Rp10 Jutaan
-
Harga Tiket Pesawat Surabaya-Jakarta Capai Rp7 Juta di Hari Pertama Masuk Kerja
-
Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Tembus Rp17 Jutaan, ke Jepang Cuma Rp5 Juta
-
Geleng-Geleng Kepala, Tiket Medan-Batam Lebih Mahal dari Terbang ke Eropa: Nyaris Rp18 Juta
-
Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Prabowo Percaya Diri Lawan Tarif Trump: Tidak Perlu Ada Rasa Kuatir!
-
Magisnya Syawalan Mangkunegaran: Tradisi yang Mengumpulkan Hati Keluarga dan Masyarakat
-
PT JMTO Bantah Abu Janda Jadi Komisaris, Kementerian BUMN Bungkam
-
Pantang Kalah! Ini Potensi Bencana Timnas Indonesia U-17 Jika Kalah Lawan Yaman
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaik April 2025
Terkini
-
Guru Besar UGM Diduga Lecehkan Mahasiswa, Jabatan Dicopot, Status Kepegawaian Terancam
-
Kualitas dan Quality Control Jadi Andalan UMKM Gelap Ruang Jiwa dalam Sediakan Produk
-
Update Tol Jogja-Solo usai Lebaran: Pilar Tol Mulai 'Nampak', Tapi Pembebasan Lahan Masih Jadi PR
-
Jadi Binaan BRI, UMKM Unici Songket Silungkang Mampu Tingkatkan Skala Bisnis
-
Arus Balik Lebaran 2025: BRI Hadirkan Posko BUMN di Tol dan Bandara untuk Kenyamanan Pemudik