SuaraJogja.id - Dilatar belakangi rasa cemburu, seorang mahasiswa yang tengah menempuh pendidikan perguruan tinggi di salah satu Universitas Swasta di Yogyakarta tega menembak mantan pacarnya saat bersama pria lain.
Peristiwa ini terjadi di Blunyahgede, Kecamatan Mlati Kabupaten Sleman. Mahasiswa berinisial HN tersebut melepas tembakan tiga kali ke wanita atas nama Febiana serta dua temannya YS (18) dan IZ (18).
Kanit Reskrim Polsek Mlati, Iptu Dwi Noor Cahyanto menjelaskan, peristiwa penembakan tersebut terjadi pada Senin (22/6/2020) sekitar pukul 14.30 WIB.
"Sudah kami tangkap pelakunya pada saat kejadian. Pelaku merasa cemburu karena melihat korban berboncengan dengan pria lain yakni YS (18)," ungkap Dwi Noor saat dihubungi wartawan, Kamis (25/6/2020).
Awal kronologi kejadian, pelaku menghubungi korban Febiana untuk bertemu di rumahnya pukul 12.00 WIB. Korban lantas kembali ke rumah pukul 14.30 WIB diboncengi YS bersama satu orang lainnya berinisial IZ.
Pelaku yang telah menunggu korban di sekitar lapangan Ledok Blunyahgede cemburu saat melihat mantan pacarnya tersebut berboncengan bersama pria lain.
"Motifnya karena pelaku cemburu. Melihat korban bersama pria lain, akhirnya pelaku mengejar dan dari jarak tujuh meter pelaku mengeluarkan senjata berupa airgun dan melepaskan tembakan ke arah korban termasuk YS dan IZ. Ketiganya langsung kabur," jelasnya.
Dwi melanjutkan, sempat terjadi aksi kejar-kejaran hingga membuat warga di sekitar Jalan Monjali, Blunyahgede, Mlati, Sleman turut kaget. Seorang saksi bernama Mardoyo (49) yang juga sebagai anggota TNI mengejar pelaku yang sebelumnya melepaskan tembakan.
"Saat kejar-kejaran, pelaku juga menembak korban yang kabur. Seorang saksi lalu mengejar dan meneriaki maling. Namun, pelaku yang mendengar teriakan saksi, berhenti dan menodongkan pistol ke arah saksi dari jarak tujuh meter," jelas Dwi.
Baca Juga: Fajar / Yeremia Lanjutkan Tren Positif di PBSI Home Tournament
Pelaku akhirnya kembali mengejar korban dan dibuntuti saksi Mardoyo dari belakang. Ketika pelaku lengah saksi menendang pelaku hingga terjatuh.
"Saksi langsung merebut senjata pelaku dibantu warga yang sedang berkumpul. Petugas polisi yang sedang berpatroli langsung mengamankan pelaku dan membawa ke Polsek Mlati untuk dimintai keterangan," tambah Dwi.
Dari peristiwa itu, petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata airgun, magazin dan tas slempang pelaku untuk menyimpan senjata.
"Kami amankan juga barang bukti berupa airgun sepanjang 20 cm beserta magazin dan pelurunya," ungkap dia.
Akibat dari tindakan pelaku, HN dikenai pasal 1 ayat 1 UU Darurat no 12 Tahun 1951 karena memiliki atau menyimpan senjata api tanpa dilengkapi surat izin dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Bocah di Jakut Tertembak Peluru Nyasar, Kapolsek: Lukanya Tak Terlalu Dalam
-
Kronologi Penembakan di Green Lake City Tangerang, Sempat Mau Bakar Rumah
-
Kronologi Penembakan di Green Lake City, Diduga karena Utang Nus Kei
-
Diduga Kelompok JK, Polisi Buru Pelaku Penembakan Green Lake City
-
Penembakan di Minneapolis Amerika Serikat, 1 Orang Tewas dan 11 Luka-Luka
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Jalan Damai 57 Biksu Tembus Panas dan Luka, Yogyakarta Jadi Titik Istimewa Menuju Borobudur
-
Tanggapi Pembubaran Ibadah di Bantul, Sultan HB X: Tidak Ada yang Boleh Merasa Paling Benar Sendiri!
-
Kesbangpol Bantul Kaji Legalitas Tempat Ibadah GMS Usai Dugaan Aksi Pembubaran
-
Tanah Adat Dirampas, Konflik dengan Negara Kian Memanas, RUU Masyarakat Adat Mendesak Disahkan
-
Dua Dekade Gempa Jogja, Ancaman Megathrust dan Pentingnya Klaster Bencana