Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Mutiara Rizka Maulina
Jum'at, 26 Juni 2020 | 15:42 WIB
Kapolres Bantul AKBP Wachyu Tri Budi Sulistyono menunjukkan barang bukti yang digunakan pelaku curanmor di Mapolres Bantul, Jumat (26/6/2020). - (SuaraJogja.id/Mutiara Rizka)

"Modusnya sebenarnya antara korban dengan tersangka ini saling mengenal, tapi korban tidak mengetahui kalau yang mengambil adalah tersangka," ujarnya.

Dari pelaku, polisi mengamankan delapan kendaraan berbagai merek. Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara.

Load More