SuaraJogja.id - Diduga karena lupa mengunci pintu rumah, seorang warga yang tinggal di Jalan Wahid Hasyim no 15, Pringgolayan, Desa Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, kehilangan barang berharga senilai Rp16,5 juta. Korban yang bernama Muhadi (54) tersebut menjadi korban pencurian pada Selasa (23/6/2020).
Kapolsek Depok Timur, Kompol Suhadi menjelaskan bahwa petugas kepolisian mendapat laporan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sekitar pukul 03.00 WIB.
"Peristiwa terjadi pada Selasa 03.00 WIB. Setelah mendapat laporan, petugas lalu mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan pencarian pelaku. Sekitar pukul 04.00 wib, kami menemukan satu pelaku yang bersembunyi di balik garasi warga lain," ujar Suhadi dikonfirmasi wartawan, Minggu (28/6/2020).
Pelaku berinisial JAA (30), lanjut Suhadi ternyata tak hanya sendiri melancarkan aksinya. Ia ditemani rekan lainnya yang berhasil kabur sebelum JAA tertangkap.
"Pelaku ini ada dua orang. Setelah kami temukan satu orang, ia mengaku tak hanya sendiri. Saat ini kami tetapkan satu orang lainnya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)," terangnya.
Peristiwa bermula saat kedua pelaku memasuki rumah korban Muhadi di Condongcatur, Depok, Sleman. Lantaran pintu rumah tak dikunci, pelaku dengan mudah masuk ke kamar yang ada di rumah korban dan mengambil sejumlah barang berharga yang mereka temukan.
"Aksi pelaku diketahui anak korban yang berteriak maling. Terkejut karena teriakan tersebut, kedua pelaku langsung melarikan diri keluar rumah. Pelapor (Muhadi) langsung memeriksa barang miliknya yang ada di meja rias, namun sudah tidak ada. Akhirnya korban membuat laporan ke Polsek Depok Timur telah kehilangan sejumlah uang dan barang berharga senilai Rp16,5 juta," kata Suhadi.
Dari tangan satu pelaku yang tertangkap, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang sejumlah Rp1 juta, delapan buah gelang emas seberat 40 gram serta satu motor.
"Dari keterangan korban, ada delapan gelang emas yang hilang. Satu pelaku baru tertangkap. Pelaku lainnya masih kami selidiki dan kami cari," jelas Suhadi.
Baca Juga: Selain Covid-19, Kabupaten Sleman Juga Masih Dirundung Infeksi DBD
Atas perbuatan pelaku, JAA dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Pelaku terancam kurungan penjara tujuh tahun.
Suhadi mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan tidak lengah. Selain itu selalu menjaga barang berharga dan disiplin untuk mengamankan rumah ketika mulai larut malam.
"Warga harus selalu waspada dan menjaga keamanan rumah dengan ketat. Agar niat pelaku kejahatan dapat diantisipasi karena keamanan rumah, termasuk tidak lupa mengunci pintu," terangnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
-
Menkeu Purbaya 'Semprot' Bobby Nasution Cs Usai Protes TKD Dipotong: Perbaiki Dulu Kinerja Belanja!
-
Para Gubernur Tolak Mentah-mentah Rencana Pemotongan TKD Menkeu Purbaya
-
Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru Oktober 2025: Flagship Mewah hingga Murah Meriah
Terkini
-
DIY Kena Pangkas Anggaran Rp170 Miliar! Begini Strategi Pemda Selamatkan APBD
-
Dana Pusat Menyusut, Yogyakarta Pangkas Anggaran: Proyek Jalan dan Gedung Terancam Mandek
-
Yogyakarta Klaim Sukses Program MBG, Hasto Wardoyo: Tak Ada Kasus Keracunan
-
Wali Kota Jogja Ungkap Alasan Program Makan Bergizi Gratis Belum Maksimal, Ini Alasannya
-
Kisah Daffa Lahap 4 Lele di Menu MBG, Titip Pesan ke Prabowo: Mau Mie Ayam!