SuaraJogja.id - Diduga karena lupa mengunci pintu rumah, seorang warga yang tinggal di Jalan Wahid Hasyim no 15, Pringgolayan, Desa Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, kehilangan barang berharga senilai Rp16,5 juta. Korban yang bernama Muhadi (54) tersebut menjadi korban pencurian pada Selasa (23/6/2020).
Kapolsek Depok Timur, Kompol Suhadi menjelaskan bahwa petugas kepolisian mendapat laporan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sekitar pukul 03.00 WIB.
"Peristiwa terjadi pada Selasa 03.00 WIB. Setelah mendapat laporan, petugas lalu mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan pencarian pelaku. Sekitar pukul 04.00 wib, kami menemukan satu pelaku yang bersembunyi di balik garasi warga lain," ujar Suhadi dikonfirmasi wartawan, Minggu (28/6/2020).
Pelaku berinisial JAA (30), lanjut Suhadi ternyata tak hanya sendiri melancarkan aksinya. Ia ditemani rekan lainnya yang berhasil kabur sebelum JAA tertangkap.
"Pelaku ini ada dua orang. Setelah kami temukan satu orang, ia mengaku tak hanya sendiri. Saat ini kami tetapkan satu orang lainnya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)," terangnya.
Peristiwa bermula saat kedua pelaku memasuki rumah korban Muhadi di Condongcatur, Depok, Sleman. Lantaran pintu rumah tak dikunci, pelaku dengan mudah masuk ke kamar yang ada di rumah korban dan mengambil sejumlah barang berharga yang mereka temukan.
"Aksi pelaku diketahui anak korban yang berteriak maling. Terkejut karena teriakan tersebut, kedua pelaku langsung melarikan diri keluar rumah. Pelapor (Muhadi) langsung memeriksa barang miliknya yang ada di meja rias, namun sudah tidak ada. Akhirnya korban membuat laporan ke Polsek Depok Timur telah kehilangan sejumlah uang dan barang berharga senilai Rp16,5 juta," kata Suhadi.
Dari tangan satu pelaku yang tertangkap, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang sejumlah Rp1 juta, delapan buah gelang emas seberat 40 gram serta satu motor.
"Dari keterangan korban, ada delapan gelang emas yang hilang. Satu pelaku baru tertangkap. Pelaku lainnya masih kami selidiki dan kami cari," jelas Suhadi.
Baca Juga: Selain Covid-19, Kabupaten Sleman Juga Masih Dirundung Infeksi DBD
Atas perbuatan pelaku, JAA dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Pelaku terancam kurungan penjara tujuh tahun.
Suhadi mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan tidak lengah. Selain itu selalu menjaga barang berharga dan disiplin untuk mengamankan rumah ketika mulai larut malam.
"Warga harus selalu waspada dan menjaga keamanan rumah dengan ketat. Agar niat pelaku kejahatan dapat diantisipasi karena keamanan rumah, termasuk tidak lupa mengunci pintu," terangnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Emas Antam Menggila, Harga Naik Kembali ke Rp 1,9 Juta per Gram
-
Waduh! Cedera Kevin Diks Mengkhawatirkan, Batal Debut di Bundesliga
-
Shayne Pattynama Hilang, Sandy Walsh Unjuk Gigi di Buriram United
-
Danantara Tunjuk Ajudan Prabowo jadi Komisaris Waskita Karya
-
Punya Delapan Komisaris, PT KAI Jadi Sorotan Danantara
Terkini
-
PAD Mandek, Belanja Membengkak: Bantul Cari Jurus Jitu Atasi Defisit 2026
-
MJO Aktif, Yogyakarta Diprediksi Diguyur Hujan Lebat, Ini Penjelasan BMKG
-
Hindari Tragedi Keracunan Terulang! Sleman Wajibkan Guru Cicipi Menu MBG, Begini Alasannya
-
PTS Akhirnya Bernapas Lega! Pemerintah Batasi Kuota PTN, Yogyakarta Jadi Sorotan
-
Kisah Diva Aurel, Mahasiswi ISI Yogyakarta yang Goyang Istana Merdeka