SuaraJogja.id - Diduga karena lupa mengunci pintu rumah, seorang warga yang tinggal di Jalan Wahid Hasyim no 15, Pringgolayan, Desa Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, kehilangan barang berharga senilai Rp16,5 juta. Korban yang bernama Muhadi (54) tersebut menjadi korban pencurian pada Selasa (23/6/2020).
Kapolsek Depok Timur, Kompol Suhadi menjelaskan bahwa petugas kepolisian mendapat laporan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sekitar pukul 03.00 WIB.
"Peristiwa terjadi pada Selasa 03.00 WIB. Setelah mendapat laporan, petugas lalu mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan pencarian pelaku. Sekitar pukul 04.00 wib, kami menemukan satu pelaku yang bersembunyi di balik garasi warga lain," ujar Suhadi dikonfirmasi wartawan, Minggu (28/6/2020).
Pelaku berinisial JAA (30), lanjut Suhadi ternyata tak hanya sendiri melancarkan aksinya. Ia ditemani rekan lainnya yang berhasil kabur sebelum JAA tertangkap.
Baca Juga: Selain Covid-19, Kabupaten Sleman Juga Masih Dirundung Infeksi DBD
"Pelaku ini ada dua orang. Setelah kami temukan satu orang, ia mengaku tak hanya sendiri. Saat ini kami tetapkan satu orang lainnya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)," terangnya.
Peristiwa bermula saat kedua pelaku memasuki rumah korban Muhadi di Condongcatur, Depok, Sleman. Lantaran pintu rumah tak dikunci, pelaku dengan mudah masuk ke kamar yang ada di rumah korban dan mengambil sejumlah barang berharga yang mereka temukan.
"Aksi pelaku diketahui anak korban yang berteriak maling. Terkejut karena teriakan tersebut, kedua pelaku langsung melarikan diri keluar rumah. Pelapor (Muhadi) langsung memeriksa barang miliknya yang ada di meja rias, namun sudah tidak ada. Akhirnya korban membuat laporan ke Polsek Depok Timur telah kehilangan sejumlah uang dan barang berharga senilai Rp16,5 juta," kata Suhadi.
Dari tangan satu pelaku yang tertangkap, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang sejumlah Rp1 juta, delapan buah gelang emas seberat 40 gram serta satu motor.
"Dari keterangan korban, ada delapan gelang emas yang hilang. Satu pelaku baru tertangkap. Pelaku lainnya masih kami selidiki dan kami cari," jelas Suhadi.
Baca Juga: DBD di Sleman Meningkat Sampai 598 Kasus, 2 Pasien Meninggal
Atas perbuatan pelaku, JAA dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Pelaku terancam kurungan penjara tujuh tahun.
Berita Terkait
-
Hasil BRI Liga 1: Dipecundangi PSBS Biak, PSS Sleman Terbenam di Dasar Klasemen
-
Pulang Mudik Berujung Nyesek, Jurnalis Media Online Kehilangan Rp20 Juta di Kosan
-
Balas Dendam! Komplotan Curanmor Curi Motor Dinas Polisi di Masjid
-
Rumah Hindati Warga Depok Dibobol Maling saat Ditinggal Salat Ied, Motor Scoopy hingga HP Lenyap
-
Kumpulan Aksi Kriminalitas Selama Lebaran di Jakarta, Maling Emas hingga Preman Minta Jatah
Terpopuler
- Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
- Agama Titiek Puspa: Dulu, Sekarang, dan Perjalanan Spiritualnya
- Lisa Mariana Ngemis Tes DNA, Denise Chariesta Sebut Tak Ada Otak dan Harga Diri
- 6 Perangkat Xiaomi Siap Cicipi HyperOS 2.2, Bawa Fitur Kamera Baru dan AI Cerdas
- Kang Dedi Mulyadi Liburkan PKL di Bandung Sebulan dengan Bayaran Berlipat
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
-
Profil CV Sentosa Seal Surabaya, Pabrik Diduga Tahan Ijazah Karyawan Hingga Resign
-
BMKG Bantah Ada Anomali Seismik di Bogor Menyusul Gempa Merusak 10 April Kemarin
-
6 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik April 2025, Kamera dan Performa Handal
-
5 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Snapdragon, Performa Handal Terbaik April 2025
Terkini
-
Pemkot Yogyakarta Gelar Pemeriksaan Kesehatan Lansia Gratis Tiap Bulan, Catat Tanggal dan Lokasinya!
-
Psikolog UGM Soroti Peran Literasi Digital dan Kontrol Diri
-
Pascaefisiensi Anggaran, Puteri Keraton Yogyakarta Pertahankan Kegiatan Budaya yang Terancam Hilang
-
Komunikasi Pemerintah Disorot: Harusnya Rangkul Publik, Bukan Bikin Kontroversi
-
Sehari Dua Kecelakaan Terjadi di Sleman, Satu Pengendara Motor Meninggal Dunia