Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Minggu, 28 Juni 2020 | 19:14 WIB
Ilustrasi suasana jalan di Ambon pada masa pandemi Covid-19. (ANTARA/Daniel Leonard)

SuaraJogja.id - Kejadian tak terduga menimpa petugas RSUD dr M. Haulussy, Ambon. Sejumlah orang melakukan aksi pengeroyokan lalu mengambil paksa jenazah yang akan dimakamkan menggunakan penanganan virus COVID-19.

Pascainsiden tersebut Polresta Pulau Ambon menangkap sebanyak 8 orang. Dari hasil pemeriksaan, mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka. 

"Ada delapan orang warga yang sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan pemeriksaan dan gelar perkara," kata Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Kombes Leo SN Simatupang, Minggu (28/6/2020).

Para tersangka yang terdiri dari enam pria masing-masing berinisial AM, HL, BY, SI, SU, SD, serta NI dan YN yang merupakan dua orang wanita.

Baca Juga: Tingkat Kemiskinan di Jogja Diperkirakan Meningkat Akibat Wabah COVID-19

Menurut kapolresta, tersangka ini dijerat telah melanggar pasal 214 KUHPidana juncto pasal 93 Undang-Undang RI nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun.

Untuk diketahui, tim gugus tugas yang akan melakukan pemakaman jasad korban di TPU Hunuth menggunakan protokol kesehatan covid-19, tiba-tiba dicegah sekelompok orang.

Itu terjadi saat mobil ambulans yang membawa jasad HK berada di jalan Jenderal Sudirman pada Jumat, (26/6/2020) lalu.

Korban yang diketahui berinisial HK ini meninggal dunia di RSUD dr. M. Haulussy Ambon pada pukul 08.00 WIT.

Satreskrim Polresta Pulau Ambon didukung Satintelkam, Polsek Sirimau dan Resmob Polda Maluku langsung melakukan pengembangan terhadap pelaku penghadangan yang semula hanya satu orang berinisial AM.

Baca Juga: Wakil Ketua DPC PDI Jogja: Pembakaran Bendera PDIP Mencoreng Demokrasi

Polisi yang turun ke lokasi kejadian memeriksa tiga orang saksi, menganalisa video dan medsos, hingga akhirnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam insiden penolakan jenazah yang akan dimakamkan secara protokol kesehatan penanganan COVID-19 tersebut.

Load More