SuaraJogja.id - Kapolsek Depok Barat, Kompol Rachmadiwanto menyebut, pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Perumnas, Babarsari, Kecamatan Depok Sleman, merupakan pecatan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pelaku berinisial ICL (35) melancarkan aksinya pada Jumat (26/6/2020) sekitar pukul 17.00 WIB.
"Pelaku merupakan warga Kota Malang, Jawa Timur. Dia diketahui mantan PNS ditempat asalnya. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Depok Barat," ujar Rachmadiwanto saat dihubungi wartawan, Senin (29/6/2020).
Ia melanjutkan, ICL memanfaatkan kesempatan saatmelihat kunci motor milik Teguh Saputro masih menggantung di depan toko waralaba. Korban yang berniat menukarkan uang di toko setempat, mendapati motornya hilang saat keluar toko.
"Jadi korban bermaksud menukarkan uang di Indomaret tanpa mengunci stang dan kunci tertinggal di motor. Namun setelah selesai dan bermaksud pulang, sepeda motornya sudah tidak ada," jelasnya.
Baca Juga: Kejar-kejaran Bak Film Fast and Furious, Polisi Sleman Tangkap Maling Motor
Motor bernomor polisi AB 4525 KQ dibawa kabur pelaku beserta barang berharga yang masih tertinggal di dalam dashboard motor. Korban akhirnya melaporkan kejadian ke Polsek terdekat.
"Setelah korban melapor, tim bergerak ke lokasi kejadian dan menyelidiki peristiwa termasuk meminta keterangan saksi dan korban. Selanjutnya kami mencari pelaku yang diketahui belum bergerak jauh," terang dia.
Dalam penangkapan pelaku, sempat terjadi aksi kejar-kejaran karena pelaku segera tancap gas setelah dibuntuti polisi. Pelaku ICL juga berusaha mengelabui polisi dengan memilih gang-gang sempit. Meski demikian, polisi akhirnya berhasil meringkus pelaku ketika tersudut di wilayah Dusun Kunden, Jogotirto, Berbah, Sleman.
"Tidak sampai satu jam dari kejadian, pelaku tertangkap tangan dijalan yang masih dalam pelarian dengan mengendarai sepeda motor hasil curian. Sekitar pukul 18.05 wib pelaku tertangkap," ujarnya.
Pelaku segera diringkus dan digelandang polisi ke Mapolsek Depok Barat untuk dimintai keterangan lebih jauh.
Baca Juga: ODGJ yang Rawat 5 Anak Kucing Viral, Dinsos Sleman Merespons
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor Honda Scoopy berwarna coklat dan satu buah handphone Vivo Y12. Akibat perbuatannya, ICL dijerat pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun.
"Pelaku diancam hukuman penjara sembilan tahun atas perbuatannya ," kata Rachmadiwanto.
Berita Terkait
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Libur Singkat, Ini Momen Bek PSS Sleman Abduh Lestaluhu Rayakan Idulfitri Bersama Keluarga
-
1,79 Juta Orang Kena PHK di Amerika Serikat
-
Gustavo Tocantins Beri Sinyal Positif, PSS Sleman Mampu Bertahan di Liga 1?
-
Kabar Gembira! THR Pensiunan PNS 2025 Cair Lebih Awal?
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
Harga Kebutuhan Pokok di Kota Yogyakarta Seusai Lebaran Terpantau Stabil
-
Tiga Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Parangtritis, Satu Masih Hilang
-
Cerita UMKM Asal Bantul Dapat Pesanan dari Amerika di Tengah Naiknya Tarif Impor Amerika
-
Diserbu 110 Ribu Penumpang Selama Libur Lebaran, Tiket 50 Perjalanan KA YIA Ludes
-
Kilas DIY: Bocah Jabar Nekat Curi Motor di Bantul hingga Penemuan Mayat di Sungai Progo