SuaraJogja.id - Korban aksi pencabulan eks pendeta di Mentawai berinisial KL dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (28/6/2020) sekira pukul 12.47 WIB.
Kematian gadis berusia 16 tahun karena menegak racun jenis roundup (Intoksikasi glisophate) pada Rabu, (10/6/2020). Diduga, korban melakukan tindakan tersebut diduga karena mengalami depresi atas perbuatan pelaku tindakan percabulan.
Dikutip Suara.com dari Covesia.com, korban adalah seorang anak yang diambil dari sebuah yayasan panti asuhan di Padang, kemudian dibawa pelaku RP ke Mentawai untuk dijadikan sebagai anak asuh sekaligus membantu merawat orang tua pelaku yang sudah lanjut usia.
Selama di Sioban, korban justru menjadi tempat pelampiasan nafsu selama berbulan-bulan di tempat tinggalnya.
Sementara pelaku diketahui seorang mantan pendeta di Sipora Utara Kabupaten Kepulauan Mentawai dan perbuatan pencabulan anak tersebut telah berulang kali dilakukan pelaku kepada korban, kasus ini lama terkuak karena tidak ada yang mengetahui dan korban merasa tertekan dan tertutup untuk melaporkannya tentang apa yang telah dialaminya.
Direktur RSUD Mentawai, dr. Jimmy Yul Ambarita mengatakan korban meninggal masih berkaitan dengan peristiwa karena akibat racun yang masih ada dalam tubuhnya diduga korban nekat melakukan tindakan tersebut diduga karena depresi.
"Sakitnya masih terkait kejadian sebelumnya karena minum racun," ujarnya.
Jenazah korban disemayamkan di pihak keluarga satu marga di Tuapeijat, Sipora Utara Kabupaten Kepulauan Mentawai, rencananya akan dimakamkan besok tempat pemakaman yang berada di Satuan Pemukiman (SP) 3, Sipora Utara.
Dalam kasus pencabulan yang dilakukan RP masih terus diproses di Polres Mentawai.
Baca Juga: Dicabuli Pendeta hingga Depresi, Gadis ABG Bunuh Diri Tenggak Racun
Atas perbuatannya itu, pendeta cabul tesebut dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 81ayat (1) jo Pasal 82 ayat (1), jo Pasal 76 jo pasal 76D, 76E Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, kemudian jo Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Gilir Siswi SMP yang Jasadnya Dibuang ke Kuburan Cina, Eksepsi 4 ABG Pembunuh AA Ditolak Hakim, Apa Alasannya?
-
Tangisan Bayi di Tengah Malam Bikin Pasutri Bergidik, Ternyata Dibuang Gadis ABG yang Hamil di Luar Nikah
-
Diduga Gegara Rebutan Cowok, Duel 2 Lawan 2 Gadis ABG di Cakung jadi Tontonan Warga
-
Babak Baru Kasus Gadis ABG Diperkosa 11 Orang: Kena Tumor Rahim, Mau Dinikahi Pelaku Kades
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Ini Kisah Mantri BRI Dampingi UMKM Talaud Tumbuh, Sampai Mampu Buka Lapangan Kerja
-
Jangan Asal Foto! Pemkot Jogja Bongkar Masalah di Balik Plang Malioboro Portable
-
Riset Doktor UNY Tawarkan Model Evaluasi Baru bagi Calon Guru Madrasah Ibtidaiyah
-
Pasar Ngijon Siap 'Digemparkan', Mulai dari Jathilan, Talkshow Menarik hingga Hiburan Gratis!
-
BRIvolution Reignite Perkuat Bisnis Inti dan Mesin Pertumbuhan Baru BRI