SuaraJogja.id - Korban aksi pencabulan eks pendeta di Mentawai berinisial KL dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (28/6/2020) sekira pukul 12.47 WIB.
Kematian gadis berusia 16 tahun karena menegak racun jenis roundup (Intoksikasi glisophate) pada Rabu, (10/6/2020). Diduga, korban melakukan tindakan tersebut diduga karena mengalami depresi atas perbuatan pelaku tindakan percabulan.
Dikutip Suara.com dari Covesia.com, korban adalah seorang anak yang diambil dari sebuah yayasan panti asuhan di Padang, kemudian dibawa pelaku RP ke Mentawai untuk dijadikan sebagai anak asuh sekaligus membantu merawat orang tua pelaku yang sudah lanjut usia.
Selama di Sioban, korban justru menjadi tempat pelampiasan nafsu selama berbulan-bulan di tempat tinggalnya.
Sementara pelaku diketahui seorang mantan pendeta di Sipora Utara Kabupaten Kepulauan Mentawai dan perbuatan pencabulan anak tersebut telah berulang kali dilakukan pelaku kepada korban, kasus ini lama terkuak karena tidak ada yang mengetahui dan korban merasa tertekan dan tertutup untuk melaporkannya tentang apa yang telah dialaminya.
Direktur RSUD Mentawai, dr. Jimmy Yul Ambarita mengatakan korban meninggal masih berkaitan dengan peristiwa karena akibat racun yang masih ada dalam tubuhnya diduga korban nekat melakukan tindakan tersebut diduga karena depresi.
"Sakitnya masih terkait kejadian sebelumnya karena minum racun," ujarnya.
Jenazah korban disemayamkan di pihak keluarga satu marga di Tuapeijat, Sipora Utara Kabupaten Kepulauan Mentawai, rencananya akan dimakamkan besok tempat pemakaman yang berada di Satuan Pemukiman (SP) 3, Sipora Utara.
Dalam kasus pencabulan yang dilakukan RP masih terus diproses di Polres Mentawai.
Baca Juga: Dicabuli Pendeta hingga Depresi, Gadis ABG Bunuh Diri Tenggak Racun
Atas perbuatannya itu, pendeta cabul tesebut dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 81ayat (1) jo Pasal 82 ayat (1), jo Pasal 76 jo pasal 76D, 76E Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, kemudian jo Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Gilir Siswi SMP yang Jasadnya Dibuang ke Kuburan Cina, Eksepsi 4 ABG Pembunuh AA Ditolak Hakim, Apa Alasannya?
-
Tangisan Bayi di Tengah Malam Bikin Pasutri Bergidik, Ternyata Dibuang Gadis ABG yang Hamil di Luar Nikah
-
Diduga Gegara Rebutan Cowok, Duel 2 Lawan 2 Gadis ABG di Cakung jadi Tontonan Warga
-
Babak Baru Kasus Gadis ABG Diperkosa 11 Orang: Kena Tumor Rahim, Mau Dinikahi Pelaku Kades
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
Saat Partai Politik Sibuk Bangun Citra, Padahal Rakyat Masih Terluka oleh Bencana
-
Siapkan Dana Pensiun Sejak Dini, BRI DPLK Kini Lebih Praktis Dibuka lewat BRImo
-
Duh! Gunungkidul Sampai Ajukan Tambahan Stok BBM, Pemda DIY Lakukan Efisiensi Transportasi
-
Purbaya Dicopot, DPRD DIY Tantang Menkeu Baru Batalkan Seluruh Pemangkasan Anggaran Daerah
-
Kasus Asusila di Ponpes Sleman: Eks Pengurus Ditetapkan Tersangka, Keberadaannya Masih Misterius