SuaraJogja.id - Korban aksi pencabulan eks pendeta di Mentawai berinisial KL dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (28/6/2020) sekira pukul 12.47 WIB.
Kematian gadis berusia 16 tahun karena menegak racun jenis roundup (Intoksikasi glisophate) pada Rabu, (10/6/2020). Diduga, korban melakukan tindakan tersebut diduga karena mengalami depresi atas perbuatan pelaku tindakan percabulan.
Dikutip Suara.com dari Covesia.com, korban adalah seorang anak yang diambil dari sebuah yayasan panti asuhan di Padang, kemudian dibawa pelaku RP ke Mentawai untuk dijadikan sebagai anak asuh sekaligus membantu merawat orang tua pelaku yang sudah lanjut usia.
Selama di Sioban, korban justru menjadi tempat pelampiasan nafsu selama berbulan-bulan di tempat tinggalnya.
Baca Juga: Dicabuli Pendeta hingga Depresi, Gadis ABG Bunuh Diri Tenggak Racun
Sementara pelaku diketahui seorang mantan pendeta di Sipora Utara Kabupaten Kepulauan Mentawai dan perbuatan pencabulan anak tersebut telah berulang kali dilakukan pelaku kepada korban, kasus ini lama terkuak karena tidak ada yang mengetahui dan korban merasa tertekan dan tertutup untuk melaporkannya tentang apa yang telah dialaminya.
Direktur RSUD Mentawai, dr. Jimmy Yul Ambarita mengatakan korban meninggal masih berkaitan dengan peristiwa karena akibat racun yang masih ada dalam tubuhnya diduga korban nekat melakukan tindakan tersebut diduga karena depresi.
"Sakitnya masih terkait kejadian sebelumnya karena minum racun," ujarnya.
Jenazah korban disemayamkan di pihak keluarga satu marga di Tuapeijat, Sipora Utara Kabupaten Kepulauan Mentawai, rencananya akan dimakamkan besok tempat pemakaman yang berada di Satuan Pemukiman (SP) 3, Sipora Utara.
Dalam kasus pencabulan yang dilakukan RP masih terus diproses di Polres Mentawai.
Baca Juga: Incar Pesepeda di Bundaran HI, 4 Gadis ABG Kena Hipnotis Pencuri HP
Atas perbuatannya itu, pendeta cabul tesebut dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 81ayat (1) jo Pasal 82 ayat (1), jo Pasal 76 jo pasal 76D, 76E Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, kemudian jo Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Gilir Siswi SMP yang Jasadnya Dibuang ke Kuburan Cina, Eksepsi 4 ABG Pembunuh AA Ditolak Hakim, Apa Alasannya?
-
Tangisan Bayi di Tengah Malam Bikin Pasutri Bergidik, Ternyata Dibuang Gadis ABG yang Hamil di Luar Nikah
-
Diduga Gegara Rebutan Cowok, Duel 2 Lawan 2 Gadis ABG di Cakung jadi Tontonan Warga
-
Babak Baru Kasus Gadis ABG Diperkosa 11 Orang: Kena Tumor Rahim, Mau Dinikahi Pelaku Kades
Tag
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Cari Properti di Surabaya, Cari Infonya di KPR BRI Property Expo 2024 Goes to Ciputra Surabaya
-
Tren Meningkat saat Akhir Tahun, Pemkot Yogyakarta Optimis Target Penerimaan Pajak Daerah Tercapai
-
Jelang Pilkada Kota Yogyakarta, 1.300 Lebih Linmas Siap Dikerahkan Jaga Tiap TPS
-
Kegempaan di Gunung Merapi Meningkat, Ada Potensi Luncurkan Awan Panas Lagi
-
Spesifikasi dan Harga Samsung Galaxy M15 5G