Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi | Mutiara Rizka Maulina
Selasa, 30 Juni 2020 | 19:12 WIB
Berburu Kabut di Kebun Buah Mangunan Yogyakarta. (Suara.com/Dany Garjito)

SuaraJogja.id - Sejumlah obyek wisata di Bantul berhenti beroperasi sejak 24 Maret. Warga dan pelaku usaha sekitar lokasi wisata juga turut terdampak karena tidak adanya wisatawan yang datang.

Menyambut era kenormalan baru, Bupati Bantul Suharsono menyampaikan wisata di wilayahnya akan resmi dibuka pada 1 Juli 2020. Pembukaan akan dilakukan secara bertahap menimbang pada kesiapan masing-masing objek. 

Setiap objek wisata yang akan dibuka wajib menerapkan protokol kesehatan covid-19. Pemerintah Kabupaten Bantul juga memberikan bantuan dana untuk pembangunan tempat cuci tangan di objek pariwisata. Suharsono mengatakan, pembukaan tersebut sudah mengantongi ijin dari Gubernur DIY

"Tanggal satu sudah kita buka semua, dengan tidak lupa kita mengikuti protokol kesehatan," kata Suharsono ditemui di ruang kerjanya Selasa (30/6/2020). 

Baca Juga: Terima Protes PPDB, Bupati Bantul Keluarkan Perbup Atur Soal Umur

Pihaknya telah melakukan sosialiasasi ke beberapa tempat wisata untuk penerapan protokol kesehatan. Sementara rapid test dilakukan di beberapa pasar dilakukan untuk mencegah munculnya klaster baru dari kalangan pedagang.

Meski demikian, Suharsono menegaskan, pihaknya akan menutup semua pasar dan objek pariwisata jika masyarakat dinilai tidak mematuhi protokol kesehatan.

Pembukaan objek wisata tersebut disebut sebagai Uji Coba Terbatas yang akan dievaluasi setiap beberapa hari, mengikuti perkembangan wabah Covid-19 di Bantul.

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul, Kwintarto Heru Prabowo mengatakan, untuk menyambut kenormalan baru, pihaknya sudah menyiapkan SOP untuk diterapkan di objek wisata.

Kwintarto menyampaikan bahwa di beberapa objek wisata ada SOP yang sulit diterapkan. Diantaranya, pendataan pengunjung di obyek wisata.

Baca Juga: Bikin Pelonggaran, Pemkot Surakarta Tetap Berpatok Pada Protokol Kesehatan

"Kalau SOP ini secara murni diterapkan, lebih dari 70% objek wisata tidak bisa beroperasi," ujarnya. 

Salah satu yang disoroti adalah pantai parangtritis, pendataan pengunjugn dirasa sulit lantaran banyaknya pintu masuk ke kawasan pantai tersebut.

Beberapa SOP wajib dipenuhi dan tidak ada penawaran, yaitu pengunjung dan petugas wajib mengenakan masker, rutin mencuci tangan dalam setiap aktifitas, serta menjaga jarak di tempat wisata. Satu aturan lainnya yang juga dianjurkan adalah pengecekan suhu badan. 

Selanjutnya, Kwintarto menyampaikan ada beberapa syarat yang perlu diterapkan oleh objek wisata yang akan dibuka. Bagi objek wisata yang dikelola oleh pemerintah dapat membuka dengan mengajukan surat kesanggupan mematuhi protokol kesehatan kelompok masyarakat. 

Sedangkan Usaha Jasa Pariwisata (UJP) perlu melengkapi surat kesanggupan dengan video profil kesiapan objek pariwisata dalam menerapkan protokol kesehatan. Selain itu, desa wisata perlu melengkapi surat kesanggupan dengan mengetahui Lurah dan Camat setempat. 

"Biar yang dibawah tetap kondusif. Kalau ada permasalahan jangan sampai Lurah dan Camat tidak mengetahui," imbuhnya. 

Ia juga menyampaikan, Bantul memiliki 82 destinasi wisata dengan 257 objek wisata. Sementara UJP sendiri sebanyak 300 yang sudah memiliki ijin usaha. Surat kesanggupan mematuhi protokol kesehatan dapat diajukan ke Dinas Pariwisata. 

Load More