SuaraJogja.id - Tiga pelaku yang juga sindikat pencurian kendaraan bermotor diringkus Kepolisian Resor (Polres) Sleman. Para pelaku melancarkan aksinya di 35 Tempat Kejadian Perkara (TKP) selama kurun waktu 2018-2020.
Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Deni Irwansyah membeberkan ketiga pelaku merupakan pemuda berinisial BP (26), MA (27) dan MSS (27). Selain itu terdapat satu pelaku berinisial YNR (26) yang saat ini ditahan di Polres Bantul. Satu pelaku, ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial RK (25).
"Ini merupakan satu rangkaian kejadian karena ada Laporan Polisi yang dilaporkan polsek jajaran. Karena banyaknya TKP (Tempat kejadian Perkara) yang mereka curi motornya,” kata Deni kepada wartawan, Selasa (30/6/2020).
Deni menjelaskan, pelaku telah beroperasi sejak 2018 silam hingga tahun 2020. Para pelaku biasa melancarkan aksinya di pemukiman dan perkantoran pada jam-jam rawan menjelang Maghrib dan tengah malam.
"Para sindikat melakukan pencurian itu secara bersama-sama, jadi ada yang menjaga, mengintai lalu ada yang mengeksekusi juga," paparnya.
Setelah mendapat target curiannya, pelaku langsung mengeksekusi motor dengan cara merusak kunci kontak. Tak sampai lima menit para pelaku dapat membobol kendaraan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, 35 TKP berada di wilayah Sleman sudah jadi sasaran mereka. Pelaku biasa menjual kepada orang yang berminat atau langsung kepada penadah di luar Yogyakarta.
Motor hasil curian tersebut, kata Deni dijual dengan harga yang bervariasi. Mulai dari Rp1,5 juta sampai paling mahal Rp5 juta.
“Mereka langsung menawarkan ke orang-orang yang tertarik jadi tidak melalui media sosial. Mereka langsung (menjual) ke penadah,” ujarnya.
Baca Juga: Fakta Penemuan Bayi di Sleman, Polisi: Pelaku Mahasiswa FK di Semarang
Deni mengatakan, komplotan tersebut kerja serabutan. Ketika pelaku tak memiliki pekerjaan, mereka melancarkan aksinya dengan mencuri motor.
"Mereka ini buruh lepas. Jika ada pekerjaan mereka kerjakan, jika tidak ada ya mereka mencuri," ungkapnya.
Pengungkapan pelaku, kata Deni dilakukan dengan mengumpulkan bukti yang ada termasuk keterangan saksi dan korban.
"Beberapa petunjuk seperti cctv kami pakai untuk mengungkap pelaku. Ketika kami melihat ada kemiripan dengan ciri-ciri pelaku, kami menyelediki dan menangkap mereka ditempat dan lokasi yang berbeda-beda," ujar dia.
Atas perbuatan pelaku, mereka dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Berita Terkait
-
Lawan Polisi, Pencuri Motor Dihadiahi Timah Panas di Kaki
-
Rekaman CCTV Viral, 2 Pencuri Motor Akhirnya Diciduk Polisi
-
Pencuri Motor di Parkiran Hotel Ditangkap saat Asik Jalan-jalan
-
Takut Ditangkap, Pencuri Motor Hina Institusi Polri di Medsos
-
Pencuri Motor Tertangkap, Nia Ramadhani Jadi Cover 3 Majalah
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Tak Kenal Pelapor, Muhammadiyah Minta Pandji Lebih Cermat dan Cek-Ricek Materi Stand Up
-
Trump Makin Dar-Der-Dor, Pakar Sebut Tatanan Dunia Terguncang, Picu Aksi Teroris
-
Kekecewaan Keluarga Diplomat Arya Daru usai Polisi Setop Penyelidikan, Ada Sederet Kejanggalan
-
Raih 333 Medali di SEA Games 2025, Atlet Indonesia Diperkuat Literasi Keuangan
-
Waspada Penipuan Menggunakan Suara Soimah, Korban Dijanjikan Hadiah Rp100 Juta