SuaraJogja.id - Tiga pelaku yang juga sindikat pencurian kendaraan bermotor diringkus Kepolisian Resor (Polres) Sleman. Para pelaku melancarkan aksinya di 35 Tempat Kejadian Perkara (TKP) selama kurun waktu 2018-2020.
Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Deni Irwansyah membeberkan ketiga pelaku merupakan pemuda berinisial BP (26), MA (27) dan MSS (27). Selain itu terdapat satu pelaku berinisial YNR (26) yang saat ini ditahan di Polres Bantul. Satu pelaku, ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial RK (25).
"Ini merupakan satu rangkaian kejadian karena ada Laporan Polisi yang dilaporkan polsek jajaran. Karena banyaknya TKP (Tempat kejadian Perkara) yang mereka curi motornya,” kata Deni kepada wartawan, Selasa (30/6/2020).
Deni menjelaskan, pelaku telah beroperasi sejak 2018 silam hingga tahun 2020. Para pelaku biasa melancarkan aksinya di pemukiman dan perkantoran pada jam-jam rawan menjelang Maghrib dan tengah malam.
"Para sindikat melakukan pencurian itu secara bersama-sama, jadi ada yang menjaga, mengintai lalu ada yang mengeksekusi juga," paparnya.
Setelah mendapat target curiannya, pelaku langsung mengeksekusi motor dengan cara merusak kunci kontak. Tak sampai lima menit para pelaku dapat membobol kendaraan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, 35 TKP berada di wilayah Sleman sudah jadi sasaran mereka. Pelaku biasa menjual kepada orang yang berminat atau langsung kepada penadah di luar Yogyakarta.
Motor hasil curian tersebut, kata Deni dijual dengan harga yang bervariasi. Mulai dari Rp1,5 juta sampai paling mahal Rp5 juta.
“Mereka langsung menawarkan ke orang-orang yang tertarik jadi tidak melalui media sosial. Mereka langsung (menjual) ke penadah,” ujarnya.
Baca Juga: Fakta Penemuan Bayi di Sleman, Polisi: Pelaku Mahasiswa FK di Semarang
Deni mengatakan, komplotan tersebut kerja serabutan. Ketika pelaku tak memiliki pekerjaan, mereka melancarkan aksinya dengan mencuri motor.
"Mereka ini buruh lepas. Jika ada pekerjaan mereka kerjakan, jika tidak ada ya mereka mencuri," ungkapnya.
Pengungkapan pelaku, kata Deni dilakukan dengan mengumpulkan bukti yang ada termasuk keterangan saksi dan korban.
"Beberapa petunjuk seperti cctv kami pakai untuk mengungkap pelaku. Ketika kami melihat ada kemiripan dengan ciri-ciri pelaku, kami menyelediki dan menangkap mereka ditempat dan lokasi yang berbeda-beda," ujar dia.
Atas perbuatan pelaku, mereka dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Berita Terkait
-
Lawan Polisi, Pencuri Motor Dihadiahi Timah Panas di Kaki
-
Rekaman CCTV Viral, 2 Pencuri Motor Akhirnya Diciduk Polisi
-
Pencuri Motor di Parkiran Hotel Ditangkap saat Asik Jalan-jalan
-
Takut Ditangkap, Pencuri Motor Hina Institusi Polri di Medsos
-
Pencuri Motor Tertangkap, Nia Ramadhani Jadi Cover 3 Majalah
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Babak Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman: Jejak Digital Seret Tersangka Baru
-
Ancaman BBM Naik Akibat Perang, Kurir Paket dan Ojol di Yogyakarta Kian Terhimpit
-
UGM-Bank Mandiri Taspen Lanjutkan Kemitraan, Siapkan Talenta Muda dan Literasi Pensiun
-
BRI Umumkan Dividen Rp52,1 Triliun, Didukung Laba Rp56,65 Triliun
-
BRI Group Buka Pegadaian di Timor Leste, Perluas Layanan UMi