SuaraJogja.id - Hari raya Idul Adha masih sebulan lagi, namun sejumlah persiapan guna mempersiapkan hari raya sudah dilakukan berbagai pihak.
Kepala Kemenag Kulon Progo, Ahmad Fauzi mengatakan belum ada peraturan terkait penyembelihan hewan kurban. Menurutnya, perlu diskusi dari berbagai pihak tidak hanya Kemenag saja.
"Masih akan kita koordinasikan dengan pihak terkait salah satunya dengan Dinas Pertanian dan Pangan khususnya yang membidangi soal peternakan," ujar Fauzi, saat ditemui awak media, Senin (30/6/2020).
Fauzi mengatakan, peraturan tersebut nantinya tidak hanya akan mengatur soal penyembelihan hewan kurban,tapi juga mengatur saat di hewan berada tempat penjualan.
Baca Juga: Hampir 900 Calon Jemaah Mengajukan Pengembalian Dana Haji
Setelahnya, akan diatur proses penyembelihan hewan kurban di masyarakat. Bahkan, hingga pendistribusian ke masyarakat luas juga akan masuk dalam peraturan tersebut.
"Untuk lebih detailnya nanti akan kita akan koordinasi lebih lanjut dengan pihak-pihak terkait dan akan dikeluarkan dengan bentuk SE Bupati," ungkapnya.
Sementara itu Bupati Kulon Progo, Sutedjo mengimbau agar masyarakat nantinya melakukan pemotongan hewan kurban di Rumah Potong Hewan (RPH). Meski hal itu tidak dipaksakan dengan mempertimbangan kondisi tiap-tiap wilayah.
Jika memang ternyata kondisi wilayah yang bersangkutan tidak memungkinkan karena jarak dan lainnya. Pihak yang bersangkutan tetap diperbolehkan melakukan penyembelihan secara mandiri.
"Jadi memang kalau takmir masjid atau panitia kurban lokasinya relatif dekat dengan RPH dianjurkan untuk melakukan pemotongan di RPH. Kalau jauh ya bisa digelar sendiri tapi harus berdasarkan panduan yang nantinya akan dikeluarkan Kementrian pertanian," ujarnya.
Baca Juga: Jelang Idul Adha, Ini Ketentuan Salat Ied di Kulon Progo
Pihaknya mengatakan nantinya akan ada aturan tersendiri dari Kementerian Pertanian yang membidangi peternakan. Untuk saat ini pihaknya baru menandatangani maklumat bersama untuk perayaan hari raya Idul Adha.
Berita Terkait
-
Bisakah Pahala Dihadiahkan untuk Orang Tua yang Telah Meninggal? Ini Penjelasan Muhammadiyah
-
Politisi Gerindra Usul TNI Jadi Petugas Haji, Segini Gajinya
-
4 Aturan Non Muslim Mengajar di Sekolah Muhammadiyah, Boleh Pakai Kalung Salib?
-
Non Muslim Boleh Mengajar di Sekolah Muhammadiyah? Ini Penjelasannya
-
Berapa Jumlah Nabi dan Rasul? Ini Perbedaan Tugasnya
Tag
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
-
Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru Mulai Bisa Dipesan Hari Ini
Terkini
-
AI Ancam Lapangan Kerja?, Layanan Customer Experience justru Buat Peluang Baru
-
Dampak Kemenangan Donald Trump bagi Indonesia: Ancaman Ekonomi dan Tantangan Diplomasi
-
Pengawasan Miras di DIY sangat Lemah, Sosiolog UGM Tawarkan Solusi Ini
-
Pakar hukum UGM Usul Bawaslu Diberi Kewenangan seperti KPK
-
Ini Perbedaan Alergi Susu dan Intoleransi Laktosa pada Anak