SuaraJogja.id - Sempat menerima keluhan dari orangtua siswa terkait proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Bantul, Isdarmoko menjamin pelaksanaan PPDB di wilayahnya sesuai dengan Permendikbud No 44 tahun 2019.
Isdarmoko menjelaskan, saat ini baru menampung PPDB untuk Sekolah Menengan Pertama (SMP) Negeri saja. Nantinya, masih berlangsung PPDB bagi SMP swasta maupun Masrasah Trsanawiyah (Mts) Negeri dan swasta.
Sesuai dengan Permendikbud, PPDB SMP Negeri dilakukan dengan sistem zonasi, yang tidak lagi mengacu kepada nilai. Agar tidak melanggar aturan tersebut, Isdarmoko menggunakan usia sebagai acuan untuk melakukan seleksi kepada calon peserta didik.
"PPDB itukan ada alat seleksinya, yaitu satu bisa pakai nilai, tapi sekarangkan gak boleh. PPDB jalur Zonasi dan Afirmasi tidak bisa menggunakan nilai," kata Isdarmoko kepada wartawan, Rabu (1/7/2020).
Baca Juga: Layanan PPDB Online Kalsel Error, Ratusan Calon Siswa Mengulang Pendaftaran
Keputusan itu dibuat berdasarkan kondisi siswa yang tahun ini tidak menjalani Ujian Nasional (UN) dan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN). Akibatnya, pihaknya perlu menggunakan alat seleksi yang lainnya.
Namun, Isdarmoko mengakui pihaknya kesulitan menerapkan jarak sebagai alat seleksi. Sebab, ada sekolah yang terletak di daerah padat dan ada sekolah yang terletak di daerah yang relatif jarang penduduk.
Dampaknya, ada banyak sekolah yang kekurangan murid sementara ada pula sekolah yang pendaftarnya membludak.
"Makanya paling akurat dengan usia. Terkait dengan usia itu ada dalam Permendikbud nomor 44," imbuhnya.
Dalam aturan tersebut hanya mengatur usia maksimal yang diperbolehkan mendaftar SMP Negeri adalah 15 tahun. Sedangkan untuk usia minimal tidak diatur didalamnya. Siswa dengan usia 12 tahun dan dibawahnya diperkenankan untuk mendaftar.
Baca Juga: KPAI Minta Disdik DKI Jakarta Jangan Lihat Usia dalam Jalur Baru PPDB 2020
Ia menyebutkan, akan ada kebijakan khusus jika masih ditemukan sekolah yang tidak memenuhi daya tampung. Saat ini PPDB untuk SMP Negeri sudah ditutup.
Berita Terkait
-
Banyak Siswa Pindahan dari Luar Kota, Heru Budi Minta Daerah Penyangga Bikin Sekolah Kualitas Setara Jakarta
-
Rp 921 Juta Cuan PAD Bantul di Masa Libur Sekolah Juni 2024
-
Sarana dan Prasarana Ekonomi Kabupaten Bantul Kondisi Mantap, Ruas Jalan dari Proyek Infrastruktur Diresmikan
-
Apa Itu PPDB? Sering Dikeluhkan Orang Tua Siswa
-
UMKM Kabupaten Bantul Perluas Produk Lewat Pameran, Mulai Insidentil sampai Kelas Internasional
Tag
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Logistik Pilkada Sleman sudah Siap, Distribusi Aman Antisipasi Hujan Ekstrem
-
Seharga Rp7,4 Miliar, Dua Bus Listrik Trans Jogja Siap Beroperasi, Intip Penampakannya
-
Skandal Kredit Fiktif BRI Rp3,4 Miliar Berlanjut, Mantri di Patuk Gunungkidul Mulai Diperiksa
-
Pakar Ekonomi UMY Minta Pemerintah Kaji Ulang Terkait Rencana Kenaikan PPN 12 %
-
DIY Perpanjang Status Siaga Darurat Bencana hingga 2 Januari 2025