SuaraJogja.id - Hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis hukuman mati terhadap terdakwa Zuraida Hanum (41), wanita yang menjadi otak di balik pembunuhan berencana terhadap hakim Jamaluddin.
Zuraida yang berstatus istri muda itu dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana dan secara bersama-sama dengan dua orang eksekutor.
Majelis Hakim PN Medan diketuai Erintuah Damanik, dalam amar putusannya secara virtual di PN Medan, Rabu, menyebutkan terdakwa Zuraida cukup sadis menghilangkan nyawa korban Jamaluddin.
Menurut Majelis Hakim, tidak ada yang dapat meringankan atas perbuatan terdakwa yang membunuh Jamaluddin.
Selain itu, tidak ada yang dapat diampuni dan dimaafkan atas perbuatan terdakwa Zuraida yang dengan tega membunuh suaminya Jamaluddin.
Hal-hal yang memberatkan terdakwa karena telah bersikap sadis membunuh suaminya sendiri.
"Sedangkan hal-hal yang meringankan terhadap terdakwa tidak ada," kata Erintuah seperti dikutip Antara, Kamis (2/7/2020).
Sementara itu, dua orang eksekutor yang turut membunuh Jamaluddin, yaitu terdakwa M Jefri Pratama (42) divonis hukuman seumur hidup, dan M Reza Pahlevi (29) divonis hukuman 20 tahun penjara.
"Ketiga orang terdakwa melakukan pembunuhan terhadap hakim tersebut, melanggar Pasal 340 KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana," ucap Hakim Ketua Erintuah.
Baca Juga: Babak Baru Pembunuhan Hakim PN Medan, Istri Dituntut Penjara Seumur Hidup
Dituntut Seumur Hidup
Sebelumnya, JPU dari Kejari Medan Parada Situmorang menuntut hukuman seumur hidup terdakwa Zuraida Hanum (41) sebagai otak pelaku pembunuhan terhadap Jamaluddin, seorang Hakim Pengadilan Negeri (PN).
"Dalam kasus pembunuhan tersebut, terdakwa melanggar Pasal 340 KUH Pidana JO Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana," ucap Parada.
Sementara itu, dua eksekutor yakni terdakwa M Jefri Pratama (42) dan M Reza Pahlevi (29) juga dituntut sama, yaitu dengan hukuman seumur hidup di PN Medan.
Kedua terdakwa dianggap telah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap hakim tersebut.Kedua terdakwa tidak ada alasan untuk meringankan hukuman maupun mengampuninya.
JPU Parada Situmorang dalam dakwaannya di PN Medan menyebutkan, motif dari pembunuhan itu adalah masalah rumah tangga yang tidak akur karena antara korban Jamaluddin dengan terdakwa Zuraida Hanum (41) sering cekcok.
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Gelar Pahlawan Soeharto: UGM Peringatkan Bahaya Penulisan Ulang Sejarah & Pemulihan Citra Orde Baru
-
Keracunan Massal Makan Bergizi Gratis di Jogja, 8 Dapur Ditutup, Pemda Bentuk Satgas
-
Libur Nataru di Jogja, Taman Pintar Hadirkan T-Rex Raksasa dan Zona Bawah Laut Interaktif
-
Nyeri Lutut Kronis? Dokter di Jogja Ungkap Rahasia UKA: Pertahankan yang Baik, Ganti yang Rusak
-
Target Tinggi PSS Sleman di Kandang Barito: Bukan Sekadar Curi Poin