Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Kamis, 02 Juli 2020 | 10:12 WIB
Tersangka kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan, Zuraida Hanum yang juga istri korban memperagakan adegan menjemput para eksekutor saat rekonstruksi atau reka ulang di Perumahan Royal Monaco Medan, Sumatera Utara, Kamis (16/1). [ANTARA FOTO/Septianda Perdana]

SuaraJogja.id - Hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis hukuman mati terhadap terdakwa Zuraida Hanum (41), wanita yang menjadi otak di balik pembunuhan berencana terhadap hakim Jamaluddin.

Zuraida yang berstatus istri muda itu dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana dan secara bersama-sama dengan dua orang eksekutor.

Majelis Hakim PN Medan diketuai Erintuah Damanik, dalam amar putusannya secara virtual di PN Medan, Rabu, menyebutkan terdakwa Zuraida cukup sadis menghilangkan nyawa korban Jamaluddin.

Menurut Majelis Hakim, tidak ada yang dapat meringankan atas perbuatan terdakwa yang membunuh Jamaluddin.

Baca Juga: Babak Baru Pembunuhan Hakim PN Medan, Istri Dituntut Penjara Seumur Hidup

Selain itu, tidak ada yang dapat diampuni dan dimaafkan atas perbuatan terdakwa Zuraida yang dengan tega membunuh suaminya Jamaluddin.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa karena telah bersikap sadis membunuh suaminya sendiri.

"Sedangkan hal-hal yang meringankan terhadap terdakwa tidak ada," kata Erintuah seperti dikutip Antara, Kamis (2/7/2020).

Sementara itu, dua orang eksekutor yang turut membunuh Jamaluddin, yaitu terdakwa M Jefri Pratama (42) divonis hukuman seumur hidup, dan M Reza Pahlevi (29) divonis hukuman 20 tahun penjara.

"Ketiga orang terdakwa melakukan pembunuhan terhadap hakim tersebut, melanggar Pasal 340 KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana," ucap Hakim Ketua Erintuah.

Baca Juga: Pembunuh Hakim Jamaluddin Terancam Hukuman Mati!

Dituntut Seumur Hidup

Sebelumnya, JPU dari Kejari Medan Parada Situmorang menuntut hukuman seumur hidup terdakwa Zuraida Hanum (41) sebagai otak pelaku pembunuhan terhadap Jamaluddin, seorang Hakim Pengadilan Negeri (PN).

"Dalam kasus pembunuhan tersebut, terdakwa melanggar Pasal 340 KUH Pidana JO Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana," ucap Parada.

Sementara itu, dua eksekutor yakni terdakwa M Jefri Pratama (42) dan M Reza Pahlevi (29) juga dituntut sama, yaitu dengan hukuman seumur hidup di PN Medan.

Kedua terdakwa dianggap telah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap hakim tersebut.Kedua terdakwa tidak ada alasan untuk meringankan hukuman maupun mengampuninya.

JPU Parada Situmorang dalam dakwaannya di PN Medan menyebutkan, motif dari pembunuhan itu adalah masalah rumah tangga yang tidak akur karena antara korban Jamaluddin dengan terdakwa Zuraida Hanum (41) sering cekcok.

Load More