SuaraJogja.id - Kapolsek Ngaglik, Kompol Tri Adi Hari Sulistia menyebut pelaku yang tega menipu dan menggelapkan sepeda motor korban di Klabanan, Sukoharjo, Ngaglik, Sleman tak hanya sekali melancarkan aksinya.
Sebanyak empat Tempat Kejadian Perkara (TKP) pernah disasar pelaku yang berasal dari Jambi berinisial H (35), dengan modus yang sama.
"Tidak hanya sekali pelaku melakukan aksinya, dari keterangan dia, ada empat TKP, antara lain Wonosobo, Temanggung, Condongcatur (Sleman) dan Sewon (Bantul)," tutur Adi dihubungi wartawan, Jumat (3/7/2020).
Pelaku diketahui sejak setahun lalu berpindah-pindah kos. Ketika sudah akrab dengan teman satu indekos, H sengaja meminjam motor untuk dibawa keluar. Tanpa sepengetahuan korban, motor dijual secara online.
"Jadi dia sudah berpindah-pindah kos, terakhir pelaku melancarkan aksinya di wilayah Sleman pada 8 Juni 2020 lalu," katanya.
Peristiwa terakhir yang dilakukan di Ngaglik, Sleman, pelaku menipu dan menggelapkan dua motor milik teman satu indekosnya yang juga berasal dari Jambi.
"Pelaku tinggal di sebuah indekos Al Amin, Sleman. Kebetulan, ada penghuni kos yang juga berasal dari Jambi. Mereka sudah berteman lama," kata dia
Adi menjelaskan, lantaran sudah kenal dekat, pelaku meminjam motor korban untuk digunakan. Namun ketika H kembali ke indekos, dia tidak membawa motor milik korban bernama Dikky Syaputra (25).
"Korban menanyakan kemana motor yang pelaku pinjam. Tapi dijawab dengan berbagai alasan dan berbelit-belit. Korban terus menanyakan dimana sebenarnya motor yang dia pinjam, tapi pelaku tak mau menjelaskan," katanya.
Baca Juga: KPK Tahan Tiga Mantan DPRD Jambi
Merasa curiga dengan pernyataan pelaku, Dikky lantas menghubungi petugas Polsek Ngaglik. Menerima laporan tersebut, petugas kemudian mendatangi pelaku dan menginterogasi.
"Pelaku awalnya tak mau mengaku dan pernyataannya selalu tidak nyambung. Namun akhirnya pelaku mengaku bahwa dirinya menjual motor milik korban secara online," tambahnya.
Dari keterangan korban, ia mengalami kerugian dua buah sepeda motor Yamaha Xeon nopol AA 2644 PL serta satu unit Honda Vario nopol AB 6430 UQ dengan total kerugian mencapai Rp8 juta.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa jaket, kaos dan celana jeans dari hasil penjualan motor. Polisi juga mengamankan satu buah handphone milik pelaku.
Akibat perbuatannya, H dijerat pasal 378 KUHP tentang Penipuan serta pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman maksimal hukuman penjara empat tahun.
Berita Terkait
-
Lagi Salat di Masjid, Motor Sopir Ojol Digondol Maling, Videonya Viral!
-
Penggelapan Mobil Rental di Kulon Progo, Korban Rugi hingga Rp138 Juta
-
Didakwa Penipuan, Pengusaha Restoran Dapat Hukuman Penjara Ribuan Tahun
-
Lakukan Penipuan, Pedagang Seafood di Thailand Dihukum 1.446 Tahun Penjara
-
Polisi Tetapkan Putra Pengasuh Ponpes di Garut Tersangka Penipuan Umrah
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Pameran ARCHIVEPELAGO: 45 Tahun Garin Nugroho Menyemai Indonesia
-
Segera Diadili Pengadilan, 13 Tersangka Kasus Little Aresha Dipindah ke Lapas Perempuan Gunungkidul
-
Chapter Jogja 2026 Perkuat Sirkulasi Ekosistem Seni Rupa Kontemporer Yogyakarta
-
Hakim Sebut Tak Terbukti Berperan Aktif, Raudi Akmal Kini Jadi Tersangka Dana Hibah pariwisata
-
Data Pusat Tak Akurat, DPRD Jogja Desak Aturan Lokal agar Bantuan Pendidikan Tepat Sasaran