SuaraJogja.id - Kapolsek Ngaglik, Kompol Tri Adi Hari Sulistia menyebut pelaku yang tega menipu dan menggelapkan sepeda motor korban di Klabanan, Sukoharjo, Ngaglik, Sleman tak hanya sekali melancarkan aksinya.
Sebanyak empat Tempat Kejadian Perkara (TKP) pernah disasar pelaku yang berasal dari Jambi berinisial H (35), dengan modus yang sama.
"Tidak hanya sekali pelaku melakukan aksinya, dari keterangan dia, ada empat TKP, antara lain Wonosobo, Temanggung, Condongcatur (Sleman) dan Sewon (Bantul)," tutur Adi dihubungi wartawan, Jumat (3/7/2020).
Pelaku diketahui sejak setahun lalu berpindah-pindah kos. Ketika sudah akrab dengan teman satu indekos, H sengaja meminjam motor untuk dibawa keluar. Tanpa sepengetahuan korban, motor dijual secara online.
"Jadi dia sudah berpindah-pindah kos, terakhir pelaku melancarkan aksinya di wilayah Sleman pada 8 Juni 2020 lalu," katanya.
Peristiwa terakhir yang dilakukan di Ngaglik, Sleman, pelaku menipu dan menggelapkan dua motor milik teman satu indekosnya yang juga berasal dari Jambi.
"Pelaku tinggal di sebuah indekos Al Amin, Sleman. Kebetulan, ada penghuni kos yang juga berasal dari Jambi. Mereka sudah berteman lama," kata dia
Adi menjelaskan, lantaran sudah kenal dekat, pelaku meminjam motor korban untuk digunakan. Namun ketika H kembali ke indekos, dia tidak membawa motor milik korban bernama Dikky Syaputra (25).
"Korban menanyakan kemana motor yang pelaku pinjam. Tapi dijawab dengan berbagai alasan dan berbelit-belit. Korban terus menanyakan dimana sebenarnya motor yang dia pinjam, tapi pelaku tak mau menjelaskan," katanya.
Baca Juga: KPK Tahan Tiga Mantan DPRD Jambi
Merasa curiga dengan pernyataan pelaku, Dikky lantas menghubungi petugas Polsek Ngaglik. Menerima laporan tersebut, petugas kemudian mendatangi pelaku dan menginterogasi.
"Pelaku awalnya tak mau mengaku dan pernyataannya selalu tidak nyambung. Namun akhirnya pelaku mengaku bahwa dirinya menjual motor milik korban secara online," tambahnya.
Dari keterangan korban, ia mengalami kerugian dua buah sepeda motor Yamaha Xeon nopol AA 2644 PL serta satu unit Honda Vario nopol AB 6430 UQ dengan total kerugian mencapai Rp8 juta.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa jaket, kaos dan celana jeans dari hasil penjualan motor. Polisi juga mengamankan satu buah handphone milik pelaku.
Akibat perbuatannya, H dijerat pasal 378 KUHP tentang Penipuan serta pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman maksimal hukuman penjara empat tahun.
Berita Terkait
-
Lagi Salat di Masjid, Motor Sopir Ojol Digondol Maling, Videonya Viral!
-
Penggelapan Mobil Rental di Kulon Progo, Korban Rugi hingga Rp138 Juta
-
Didakwa Penipuan, Pengusaha Restoran Dapat Hukuman Penjara Ribuan Tahun
-
Lakukan Penipuan, Pedagang Seafood di Thailand Dihukum 1.446 Tahun Penjara
-
Polisi Tetapkan Putra Pengasuh Ponpes di Garut Tersangka Penipuan Umrah
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Pasca Kebakaran Pasar Seni Gabusan: DKUKMPP Bantul Gercep Ambil Tindakan, Apa Saja?
-
Harga Minyak Goreng Naik di Yogyakarta: Pemerintah Ambil Tindakan
-
Miris, Mahasiswa Jadi Penyebab? Dinsos DIY Beberkan Fakta di Balik Kasus Pembuangan Bayi di Sleman
-
UMKM Yogyakarta, Jangan Sampai Salah Data! Pemerintah Lakukan Pembaruan Besar-besaran
-
Guru dan Siswa SMPN 2 Mlati Pulih Usai Keracunan MBG, Program Dihentikan Sementara