SuaraJogja.id - Kapolsek Ngaglik, Kompol Tri Adi Hari Sulistia menyebut pelaku yang tega menipu dan menggelapkan sepeda motor korban di Klabanan, Sukoharjo, Ngaglik, Sleman tak hanya sekali melancarkan aksinya.
Sebanyak empat Tempat Kejadian Perkara (TKP) pernah disasar pelaku yang berasal dari Jambi berinisial H (35), dengan modus yang sama.
"Tidak hanya sekali pelaku melakukan aksinya, dari keterangan dia, ada empat TKP, antara lain Wonosobo, Temanggung, Condongcatur (Sleman) dan Sewon (Bantul)," tutur Adi dihubungi wartawan, Jumat (3/7/2020).
Pelaku diketahui sejak setahun lalu berpindah-pindah kos. Ketika sudah akrab dengan teman satu indekos, H sengaja meminjam motor untuk dibawa keluar. Tanpa sepengetahuan korban, motor dijual secara online.
Baca Juga: KPK Tahan Tiga Mantan DPRD Jambi
"Jadi dia sudah berpindah-pindah kos, terakhir pelaku melancarkan aksinya di wilayah Sleman pada 8 Juni 2020 lalu," katanya.
Peristiwa terakhir yang dilakukan di Ngaglik, Sleman, pelaku menipu dan menggelapkan dua motor milik teman satu indekosnya yang juga berasal dari Jambi.
"Pelaku tinggal di sebuah indekos Al Amin, Sleman. Kebetulan, ada penghuni kos yang juga berasal dari Jambi. Mereka sudah berteman lama," kata dia
Adi menjelaskan, lantaran sudah kenal dekat, pelaku meminjam motor korban untuk digunakan. Namun ketika H kembali ke indekos, dia tidak membawa motor milik korban bernama Dikky Syaputra (25).
"Korban menanyakan kemana motor yang pelaku pinjam. Tapi dijawab dengan berbagai alasan dan berbelit-belit. Korban terus menanyakan dimana sebenarnya motor yang dia pinjam, tapi pelaku tak mau menjelaskan," katanya.
Baca Juga: Sebelum Masuk Sel Guntur, 3 Eks Anggota DPRD Jambi Diisolasi 14 Hari
Merasa curiga dengan pernyataan pelaku, Dikky lantas menghubungi petugas Polsek Ngaglik. Menerima laporan tersebut, petugas kemudian mendatangi pelaku dan menginterogasi.
"Pelaku awalnya tak mau mengaku dan pernyataannya selalu tidak nyambung. Namun akhirnya pelaku mengaku bahwa dirinya menjual motor milik korban secara online," tambahnya.
Dari keterangan korban, ia mengalami kerugian dua buah sepeda motor Yamaha Xeon nopol AA 2644 PL serta satu unit Honda Vario nopol AB 6430 UQ dengan total kerugian mencapai Rp8 juta.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa jaket, kaos dan celana jeans dari hasil penjualan motor. Polisi juga mengamankan satu buah handphone milik pelaku.
Akibat perbuatannya, H dijerat pasal 378 KUHP tentang Penipuan serta pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman maksimal hukuman penjara empat tahun.
Berita Terkait
-
Lagi Salat di Masjid, Motor Sopir Ojol Digondol Maling, Videonya Viral!
-
Penggelapan Mobil Rental di Kulon Progo, Korban Rugi hingga Rp138 Juta
-
Didakwa Penipuan, Pengusaha Restoran Dapat Hukuman Penjara Ribuan Tahun
-
Lakukan Penipuan, Pedagang Seafood di Thailand Dihukum 1.446 Tahun Penjara
-
Polisi Tetapkan Putra Pengasuh Ponpes di Garut Tersangka Penipuan Umrah
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah Desain Timeless: Enak Dilihat Sepanjang Waktu, Mulai Rp 30 Jutaan
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Mesin Diesel Harga di Bawah Rp100 Juta
- Selamat Tinggal Mees Hilgers, Penggantinya Teman Dean James
- 5 Alasan Honda Supra X 125 Old Masih Diminati, Lengkap dengan Harga Bekas Terbaru Juni 2025
Pilihan
-
Catatan Liputan Suara.com di Jepang: Keajaiban Tas, Uang dan Paspor Hilang Kembali ke Pemilik
-
Proyek Rp1,2 Triliun Kerap Bermasalah, Sri Mulyani Mendadak Minta Segera Diperbaiki
-
DOR! Dua Bule Australia Jadi Korban Penembakan di Bali, Pelaku Disebut Gunakan Jaket Ojol
-
AFPI Geram, Ajak Pelaku Gerakan Gagal Bayar Pinjol Dipolisikan Biar Ditangkap
-
3 Rekomendasi HP Murah Samsung dengan RAM 8 GB, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
Geger di Bantul! Granat Zaman Perang Ditemukan Saat Kerja Bakti, Tim Gegana Turun Tangan!
-
Proyek Tol Jogja-Solo: Penambahan Lahan 581 Bidang di Sleman dan Progres Konstruksi Sentuh 60 Persen
-
Mbah Tupon Jadi Korban Mafia Tanah: JPW Desak Polda DIY Umumkan Tersangka
-
Motif Penumpang Begal Driver Ojol di Kalasan, Terlilit Utang Pinjol
-
Kiprah Sultan HB II di Jogja, Seminar Nasional Bakal Ungkap Perlawanan dan Pemikirannya