SuaraJogja.id - Kapolsek Ngaglik, Kompol Tri Adi Hari Sulistia menyebut pelaku yang tega menipu dan menggelapkan sepeda motor korban di Klabanan, Sukoharjo, Ngaglik, Sleman tak hanya sekali melancarkan aksinya.
Sebanyak empat Tempat Kejadian Perkara (TKP) pernah disasar pelaku yang berasal dari Jambi berinisial H (35), dengan modus yang sama.
"Tidak hanya sekali pelaku melakukan aksinya, dari keterangan dia, ada empat TKP, antara lain Wonosobo, Temanggung, Condongcatur (Sleman) dan Sewon (Bantul)," tutur Adi dihubungi wartawan, Jumat (3/7/2020).
Pelaku diketahui sejak setahun lalu berpindah-pindah kos. Ketika sudah akrab dengan teman satu indekos, H sengaja meminjam motor untuk dibawa keluar. Tanpa sepengetahuan korban, motor dijual secara online.
"Jadi dia sudah berpindah-pindah kos, terakhir pelaku melancarkan aksinya di wilayah Sleman pada 8 Juni 2020 lalu," katanya.
Peristiwa terakhir yang dilakukan di Ngaglik, Sleman, pelaku menipu dan menggelapkan dua motor milik teman satu indekosnya yang juga berasal dari Jambi.
"Pelaku tinggal di sebuah indekos Al Amin, Sleman. Kebetulan, ada penghuni kos yang juga berasal dari Jambi. Mereka sudah berteman lama," kata dia
Adi menjelaskan, lantaran sudah kenal dekat, pelaku meminjam motor korban untuk digunakan. Namun ketika H kembali ke indekos, dia tidak membawa motor milik korban bernama Dikky Syaputra (25).
"Korban menanyakan kemana motor yang pelaku pinjam. Tapi dijawab dengan berbagai alasan dan berbelit-belit. Korban terus menanyakan dimana sebenarnya motor yang dia pinjam, tapi pelaku tak mau menjelaskan," katanya.
Baca Juga: KPK Tahan Tiga Mantan DPRD Jambi
Merasa curiga dengan pernyataan pelaku, Dikky lantas menghubungi petugas Polsek Ngaglik. Menerima laporan tersebut, petugas kemudian mendatangi pelaku dan menginterogasi.
"Pelaku awalnya tak mau mengaku dan pernyataannya selalu tidak nyambung. Namun akhirnya pelaku mengaku bahwa dirinya menjual motor milik korban secara online," tambahnya.
Dari keterangan korban, ia mengalami kerugian dua buah sepeda motor Yamaha Xeon nopol AA 2644 PL serta satu unit Honda Vario nopol AB 6430 UQ dengan total kerugian mencapai Rp8 juta.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa jaket, kaos dan celana jeans dari hasil penjualan motor. Polisi juga mengamankan satu buah handphone milik pelaku.
Akibat perbuatannya, H dijerat pasal 378 KUHP tentang Penipuan serta pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman maksimal hukuman penjara empat tahun.
Berita Terkait
-
Lagi Salat di Masjid, Motor Sopir Ojol Digondol Maling, Videonya Viral!
-
Penggelapan Mobil Rental di Kulon Progo, Korban Rugi hingga Rp138 Juta
-
Didakwa Penipuan, Pengusaha Restoran Dapat Hukuman Penjara Ribuan Tahun
-
Lakukan Penipuan, Pedagang Seafood di Thailand Dihukum 1.446 Tahun Penjara
-
Polisi Tetapkan Putra Pengasuh Ponpes di Garut Tersangka Penipuan Umrah
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
-
Unik! Malioboro Turunkan Tokoh 'Edan-edanan' untuk Tertibkan Perokok Bandel secara Humanis
-
BRI Sediakan Kemudahan dalam Menerima dan Mengelola Kiriman Dana untuk Keluarga PMI
-
Ekonom UGM Wanti-wanti: Jangan Sampai WFH Demi Hemat BBM 'Bunuh' Warung dan Ojol
-
Waspada Campak Mengintai di Musim Liburan: Kenali Gejala, Komplikasi, dan Pentingnya Vaksinasi!