SuaraJogja.id - Pelaku aksi penggelapan mobil rental di wilayah Pedukuhan Ngentak, Kalurahan Jangkaran, Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo berhasil diringkus jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Temon pada Selasa (9/6/2020). Penangkapan dilakukan terhadap GY (49), yang merupakan warga Klaten, Jawa Tengah.
Kapolsek Temon Kompol Riyono membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti. Dijelaskan Riyono, GY telah melakukan penggelapan mobil milik Ngalimus Shodik (33), yang beralamatkan di Kapanewon Panjatan, Kulon Progo.
"Pelaku melarikan mobil pada Minggu (8/12/2019) pukul 20.00 WIB, satu unit mobil Toyota Avansa, warna hitam, dengan pelat nomor Polisi AB 1102 NU. Kerugian korban dinilai sekitar Rp138.000.000," ujar Riyono, saat ditemui awak media di kantornya, Jumat (12/6/2020).
Riyono menuturukan, korban mengantarkan mobil kepada pelaku dengan perjanjian sewa rental hanya selama satu minggu dan akan dikembalikan setelahnya. Namun setelah tiga bulan lamanya, pelaku tidak kunjung mengembalikan mobil yang disewa tersebut.
Baca Juga: Blak-blakan, Cerita Pengusaha Rental Mobil Loloskan Pemudik di Jalur Tikus
Bahkan korban juga kesulitan untuk menghubungi pelaku, sampai belakangan diketahui bahwa mobil tersebut sudah dipindahtangankan kepada orang lain. Akhirnya, karena geram dengan ulah pelaku, korban melaporan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
"Atas dasar laporan tersebut unit reskrim Polsek Temon melakukan penyelidikan dan penyidikan. Pelaku akhirnya bisa ditangkap dan juga dilakukan penyitaan barang bukti di wilayah Yogyakarta," ungkapnya.
Riyono menambahkan, pelaku saat ini sudah ditahan oleh pihak kepolisian dengan dikenai pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900, ditambah dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.
Sementara itu, Kepala Sub Bagian Humas Polres Kulon Progo Inspektur Polisi Satu I Nengah Jefri mengatakan, untuk menekan tingkat kriminalitas, masyarakat dimohon bisa meningkatkan kewaspadaan, menjaga lingkungan sekitarnya tetap kondusif, dan juga berhati-hati dalam menjaga barang berharga milik pribadi.
"Masyarakat harus tetap berhati-hati dan waspada dalam menjaga barang-barangnya yang berharga," ucap Jefri.
Baca Juga: Nasib Pengusaha Rental Mobil di Tengah Larangan Mudik Akibat Wabah Covid-19
Berita Terkait
-
Dijemput Jaksa dari RS, WN Korsel Lee Soo Hyun Dijebloskan ke Penjara Kasus Penggelapan
-
Polisi Dalami Laporan Bunga Zainal Terkait Penggelapan Rp15 Miliar
-
Makin Panas! Tak Sudi Dituduh Tilap Duit, Tiko Aryawardhana Lapor Balik Mantan Istri, Begini Kasusnya!
-
Polda Metro Tangkap Warga India Terkait Kasus Penggelapan Modus Investasi Trading Forex Emas
-
Jatimulyo Kulon Progo Masuk Anugerah Desa Wisata Indonesia, Dapat Pujian Selangit dari Menparekraf Sandiaga Uno
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Selamat Ulang Tahun ke-101, Persis Solo!
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
Terkini
-
AI Ancam Lapangan Kerja?, Layanan Customer Experience justru Buat Peluang Baru
-
Dampak Kemenangan Donald Trump bagi Indonesia: Ancaman Ekonomi dan Tantangan Diplomasi
-
Pengawasan Miras di DIY sangat Lemah, Sosiolog UGM Tawarkan Solusi Ini
-
Pakar hukum UGM Usul Bawaslu Diberi Kewenangan seperti KPK
-
Ini Perbedaan Alergi Susu dan Intoleransi Laktosa pada Anak