SuaraJogja.id - Kejaksaan Negeri Kulon Progo mulai memindahkan tahanan yang menumpuk di rutan Polres Kulon Progo ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Wates. Pemindahan tahanan tersebut rencananya akan dilakukan secara bertahap.
Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Kulon Progo, Yogi Andiawan Sagita mengatakan selama masa pandemi ini berdasarkan surat yang diterima dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) tahanan sementara masih dititipkan ke Polres Kulon Progo. Namun sekitar dua minggu lalu Ditjen PAS sudah membuka ruang untuk melakukan eksekusi terhadap tahanan yang sudah inkrah dengan disertai hasil rapid test.
"Kami [Kejaksaan Negeri Kulon Progo] langsung berkoordinasi dengan pihak Polres dan Rutan Wates ditambah pemerintah daerah khususnya Dinkes untuk meminta bantuan alat rapid test," ujar Yogi, saat ditemui awak media di sela-sela pemindahan tahanan di Rutan Wates, Kamis (11/6/2020).
Dari rapid test yang telah dilakukan kepada sembilan narapidana yang akan dipindah semuanya menunjukkan hasil yang non-reaktif. Berdasarkan hasil tersebut pihaknya akhirnya langsung melakukan eksekusi badan ke Rutan Kelas IIB Wates.
Baca Juga: RS Rujukan Overload, Pasien Positif Covid-19 Asal Sidoarjo Dirawat di DIY
Dijelaskan Yogi, prosesnya dilakukan secara bertahap karena memang di Rutan Kelas IIB Wates sendiri masih hanya menyiapkan 10 ruang sel untuk isolasi. Sementara tahanan yang dipindah berjumlah sembilan orang dengan berbagai kasus mulai dari narkoba hingga pencurian.
"Jadi memang rutan Polres Kulon Progo didesain bukan untuk menampung tahanan dalam waktu yang lama sehingga sekarang sudah over-capacity sampai ada beberapa tahanan yang harus dilimpahkan ke polsek-polsek terdekat," ungkapnya.
Sementara itu Kepala Subsi Pelayanan Tahanan, Rutan Kelas II B Wates, Supriyatno, mengatakan pihaknya selalu memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku dalam setiap pemindahan tahanan. Selain juga memastikan persyaratannya sudah sesuai yakni sudah diberikan keputusan dan dilakukan inkrah atau pengakuannya sudah diberi kekuatan hukum tetap.
"Nanti tahanan yang baru datang tetap akan dilakukan isolasi mandiri di dalam ruang terpisah selama 14 hari. Baru setelah itu akan ditempatkan di blok hunian," kata Supriyatno.
Selain wajib mengantongi surat bebas Covid-19, tahanan yang akan dipindah juga harus menjalani rangkaian prosedur sebelum masuk ke dalam Rutan Kelas II B Wates. Prosedur itu meliputi pemeriksaan suhu tubuh, mandi, melakukan sterilisasi di bilik milik rutan hingga akhirnya dilakukan pemeriksaan dokumen.
Baca Juga: DIY Duduki Peringkat 3 Tingkat Kesembuhan Pasien COVID-19 Se-Indonesia
Ditambahkan Supriyanto, pihaknya telah menyiapkan 10 ruang isolasi. Pihaknya memaksimalkan ruang tahanan yang sudah ada dengan diberi sekat sebagai pemisah antar tahanan. Setiap ruangan isolasi memiliki ukuran berbeda yang rata-rata dapat menampung satu sampai tiga orang.
"Kapasitas di Rumah Tahanan Kelas II B Wates standarnya adalah 55 orang. Sekarang baru terisi 19 ditambah dengan 9 orang yang dipindahkan ini jadi total masih terisi 28 orang," imbuhnya.
Pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tahanan dalam beberapa waktu ke depan. Ia juga turut memastikan bahwa pihaknya akan selalu berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Kepolisian jika memang akan ada pemindahan lagi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- Keanehan Naturalisasi Facundo Garces ke Malaysia, Keturunan Malaysia dari Mana?
- 4 Rekomendasi Mobil Bekas Merek Jepang di Bawah Rp100 Juta: Mesin Prima, Nyaman buat Keluarga
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Murah dari Merek Underrated: RAM hingga 12 GB, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
-
9 Mobil Bekas Tahun Muda di Bawah Rp100 Juta: Nyaman, Siap Angkut Banyak Keluarga
-
5 Mobil Bekas buat Touring: Nyaman Dalam Kabin Lapang, Tangguh Bawa Banyak Orang
-
6 Skincare Aman untuk Anak Sekolahan, Harga Mulai Rp2 Ribuan Bikin Cantik Menawan
-
5 Rekomendasi Mobil Kabin Luas Muat 10 Orang, Cocok buat Liburan Keluarga Besar
Terkini
-
Cilok vs Otak Cerdas Anak: Wali Kota Yogyakarta Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Mandiri Sahabat Desa Fokus pada 200 Keluarga Risiko Stunting di Yogyakarta
-
Raja Ampat Darurat Tambang? KLHK Investigasi 4 Perusahaan, Kolam Jebol Hingga Izin Bodong
-
Rapat di Hotel Dibolehkan, PHRI DIY: Jangan Omon-Omon, Anggaran Mana?
-
Sinyal Hijau Mendagri: Pemda Boleh Gelar Acara di Hotel, Selamatkan Industri Pariwisata Sleman?