SuaraJogja.id - Kejaksaan Negeri Kulon Progo mulai memindahkan tahanan yang menumpuk di rutan Polres Kulon Progo ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Wates. Pemindahan tahanan tersebut rencananya akan dilakukan secara bertahap.
Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Kulon Progo, Yogi Andiawan Sagita mengatakan selama masa pandemi ini berdasarkan surat yang diterima dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) tahanan sementara masih dititipkan ke Polres Kulon Progo. Namun sekitar dua minggu lalu Ditjen PAS sudah membuka ruang untuk melakukan eksekusi terhadap tahanan yang sudah inkrah dengan disertai hasil rapid test.
"Kami [Kejaksaan Negeri Kulon Progo] langsung berkoordinasi dengan pihak Polres dan Rutan Wates ditambah pemerintah daerah khususnya Dinkes untuk meminta bantuan alat rapid test," ujar Yogi, saat ditemui awak media di sela-sela pemindahan tahanan di Rutan Wates, Kamis (11/6/2020).
Dari rapid test yang telah dilakukan kepada sembilan narapidana yang akan dipindah semuanya menunjukkan hasil yang non-reaktif. Berdasarkan hasil tersebut pihaknya akhirnya langsung melakukan eksekusi badan ke Rutan Kelas IIB Wates.
Dijelaskan Yogi, prosesnya dilakukan secara bertahap karena memang di Rutan Kelas IIB Wates sendiri masih hanya menyiapkan 10 ruang sel untuk isolasi. Sementara tahanan yang dipindah berjumlah sembilan orang dengan berbagai kasus mulai dari narkoba hingga pencurian.
"Jadi memang rutan Polres Kulon Progo didesain bukan untuk menampung tahanan dalam waktu yang lama sehingga sekarang sudah over-capacity sampai ada beberapa tahanan yang harus dilimpahkan ke polsek-polsek terdekat," ungkapnya.
Sementara itu Kepala Subsi Pelayanan Tahanan, Rutan Kelas II B Wates, Supriyatno, mengatakan pihaknya selalu memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku dalam setiap pemindahan tahanan. Selain juga memastikan persyaratannya sudah sesuai yakni sudah diberikan keputusan dan dilakukan inkrah atau pengakuannya sudah diberi kekuatan hukum tetap.
"Nanti tahanan yang baru datang tetap akan dilakukan isolasi mandiri di dalam ruang terpisah selama 14 hari. Baru setelah itu akan ditempatkan di blok hunian," kata Supriyatno.
Selain wajib mengantongi surat bebas Covid-19, tahanan yang akan dipindah juga harus menjalani rangkaian prosedur sebelum masuk ke dalam Rutan Kelas II B Wates. Prosedur itu meliputi pemeriksaan suhu tubuh, mandi, melakukan sterilisasi di bilik milik rutan hingga akhirnya dilakukan pemeriksaan dokumen.
Baca Juga: RS Rujukan Overload, Pasien Positif Covid-19 Asal Sidoarjo Dirawat di DIY
Ditambahkan Supriyanto, pihaknya telah menyiapkan 10 ruang isolasi. Pihaknya memaksimalkan ruang tahanan yang sudah ada dengan diberi sekat sebagai pemisah antar tahanan. Setiap ruangan isolasi memiliki ukuran berbeda yang rata-rata dapat menampung satu sampai tiga orang.
"Kapasitas di Rumah Tahanan Kelas II B Wates standarnya adalah 55 orang. Sekarang baru terisi 19 ditambah dengan 9 orang yang dipindahkan ini jadi total masih terisi 28 orang," imbuhnya.
Pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tahanan dalam beberapa waktu ke depan. Ia juga turut memastikan bahwa pihaknya akan selalu berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Kepolisian jika memang akan ada pemindahan lagi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ole Romeny Menolak Absen di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanpa Naturalisasi, Jebolan Ajax Amsterdam Bisa Gantikan Ole Romeny di Timnas Indonesia
- Makna Satir Pengibaran Bendera One Piece di HUT RI ke-80, Ini Arti Sebenarnya Jolly Roger Luffy
- Ditemani Kader PSI, Mulyono Teman Kuliah Jokowi Akhirnya Muncul, Akui Bernama Asli Wakidi?
- Jelajah Rasa Nusantara dengan Promo Spesial BRImo di Signature Partner BRI
Pilihan
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
-
3 Film Jadi Simbol Perlawanan Terhadap Negara: Lebih dari Sekadar Hiburan
-
OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak
-
Tarif Trump 19% Berlaku 7 Agustus, RI & Thailand Kena 'Diskon' Sama, Singapura Paling Murah!
-
Pemerintah Dunia dan Tenryuubito: Antagonis One Piece yang Pungut Pajak Seenaknya
Terkini
-
Analisis Tajam Sabrang Letto: Kasus Tom Lembong Jadi Pertaruhan: Wasit Tak Adil!
-
Target PAD Pariwisata Bantul Terlalu Ambisius? Ini Strategi Dinas untuk Mengejarnya
-
Marak Pembangunan Abaikan Lingkungan, Lanskap Ekosistem DIY Kian Terancam
-
Status Kedaruratan Ditingkatkan Pasca Kasus Leptospirosis, Pemkot Jogja Sediakan Pemeriksaan Gratis
-
Bosan Kerja Kantoran? Pemuda Ini Buktikan Keripik Pisang Bisa Jadi Bisnis Menguntungkan di Kulon Progo