SuaraJogja.id - Seorang pria asal Jambi yang tinggal di sebuah indekos wilayah Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta, harus berurusan dengan petugas Polsek Ngaglik. Pria 35 tahun tersebut terbukti melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor teman satu indekosnya.
Kapolsek Ngaglik, Kompol Tri adi Hari Sulistia membeberkan, peristiwa terjadi pada 8 Juni 2020 lalu. Pelaku berinisial H, tinggal di sebuah indekos d wilayah Dusun Klabanan, Desa Sukoharjo, Kecamatan Ngaglik, Sleman.
"Pelaku tinggal di sebuah indekos Al Amin. Kebetulan, ada penghuni kos yang juga berasal dari Jambi. Mereka sudah berteman lama," terang Adi dihubungi wartawan, Jumat (3/7/2020).
Adi menjelaskan, lantaran sudah kenal dekat, pelaku meminjam motor korban untuk pergi keluar. Namun ketika H kembali ke indekos, dia tidak membawa motor milik korban bernama Dikky Syaputra (25).
Baca Juga: Asri tapi Rada Creepy, Warganet Ini Pamer Homestay Impiannya di Jogja
"Korban menanyakan kemana motor yang pelaku pinjam. Tapi dijawab dengan berbagai alasan dan berbelit-belit. Korban terus menanyakan dimana sebenarnya motor yang dia pinjam, tapi pelaku tak mau menjelaskan," katanya.
Merasa curiga dengan pernyataan pelaku, Dikky menghubungi petugas Polsek Ngaglik. Akhirnya petugas mendatangi pelaku dan menginterogasi.
"Awalnya pelaku tak mau banyak bicara dan pernyataannya tidak nyambung. Dia tidak mau mengaku dan menjelaskan dimana keberadaan motor tersebut," kata Adi.
Usai menginterogasi lebih dalam, pelaku mengaku jika dirinya menjual motor milik korban secara online. Hasil penjualan dia gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
"Dari keterangan korban, ia mengalami kerugian dua buah sepeda motor Yamaha Xeon nopol AA 2644 PL serta satu unit Honda Vario nopol AB 6430 UQ. Total kerugian mencapai Rp8 juta," katanya.
Baca Juga: Sudah Ada di Jogja, Es Dalgona Coffee Dijual dengan Harga Murah
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa jaket, kaos dan celana jeans dari hasil penjualan motor. Polisi juga mengamankan satu buah handphone milik pelaku.
Pelaku, kata Kapolsek, sudah melakukan tindakan serupa di empat lokasi berbeda. Modusnya sama-sama meminjam motor korban dan dijual secara online.
"Tidak hanya sekali pelaku melakukan aksinya, dari keterangan dia, ada empat TKP, antara lain Wonosobo, Temanggung, Condongcatur (Sleman) dan Sewon (Bantul)," tutur Adi.
Akibat perbuatan pelaku, H dijerat pasal 378 KUHP tentang Penipuan serta pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Ancamannya kurungan penjara maksimal empat tahun.
Berita Terkait
-
Motor-Motor Off-road Rekomendasi Sekaliber Honda CRF150L: Harga Masuk Akal, Local Pride Pula!
-
Teknologi Honda yang Satu Ini Bisa Perpanjang Jarak Tempuh Kendaraan Listrik 2 Kali Lipat
-
Bermacam Aksesori dan Apparel All New Honda Scoopy Diperkenalkan
-
Motor Sport Bekas di Bawah Rp20 Juta! Pilihan Terbaik untuk Pemula
-
Beda Adab Pengguna Motor Indonesia vs Inggris: Sama-Sama Ingin Masuk Busway, Langkahnya Beda 180 Derajat
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Tak Gelar Kampanye Akbar, Paslon Harda-Danang Lakukan Hal ini di 17 Kapanewon
-
Latihan Intensif Tak Berdampak, PSS Sleman Dipermalukan Tamunya PSBS Biak
-
Menteri Kebudayaan Buka Pekan Warisan Budaya Takbenda di Jogja, Optimisme Jadikan Kebudayaan Indonesia Mendunia
-
Penuhi Kebutuhan Kambing Secara Mandiri, Untoro-Wahyudi Luncurkan 1 Desa 1 Entrepreneur
-
Cari Properti di Surabaya, Cari Infonya di KPR BRI Property Expo 2024 Goes to Ciputra Surabaya