SuaraJogja.id - Seorang pemuda berinisial IS dan rekannya, RS kekinian harus mendekam di penjara gara-gara ulahnya mengedarkan pil ekstasi.
Terungkapnya kasus ini, IS dan rekanya itu mengaku meracik sendiri pil ekstasi yang diedarkannya setelah mempelajari informasi dari media sosial, Youtube.
Kedua pemuda ini meramu bahan-bahan dari obat paramex hingga menggunakan bahan-bahan berbahaya seperti pewarna pakaian agar bisa membuat pil ekstasi.
Untuk mencetak pil dengan logo hello kitty itu, kedua pelaku menggunakan casing handphone serta pipa besi.
Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adena mengatakan, tersangka memproduksi pil ineks dengan mencapur berbagai bahan obat.
"Tersangka inisial IS dan RS mengaku mencetak sendiri pil tersebut dan mencampur pil tersebut dengan narkotika jenis sabu," kata Adenan seperti dilaporkan Batamnews.co.id--jaringa Suara.com, Jumat (3/7/2020).
Kasus ini diungkap Satresnarkoba Polres Karimun usai penangkapan seorang yang diketahui mengedarkan barang tersebut.
Pengungkapan berawal dari diamankannya dua tersangka lainnya berinisial Ts dan K di Jalan Pertambangan Kecamatan Karimun, Sabtu (20/6/2020) lalu.
Dari kedua tersangka itu, polisi selanjutnya melakukan pengembangan dan mendapati tiga nama lainnya sebagai pemilik barang. Polisi langsung melakukan pengejaran dan meringkus mereka
Baca Juga: Pelaku Jaringan Pengedar Narkoba Asal China Terancam Hukuman Mati
"Awal penangkapan kita mengamankan dua orang tersangka berinisial Ts dan K. Dari tangan mereka kita mengamankan barang bukti berupa 2 butir ekstasi dengan logo hello kitty berwarna biru tua," kata Adenan.
Dari hasil pengembangan, ditemukan barang bukti berupa 3 butir pil berwarna biru tua dengan logo Hello Kity dan 1 buah mangkuk plastik berisikan serbuk berwarna biru tua sebagai bahan untuk pembuat pil.
Total ada lima orang yang ditangkap. Lima butir ekstasi juga diamankan dari kelima tersangka.
Kemudian, polisi juga mendapat 1 buah mangkuk plastik berisikan serbuk berwarna biru tua yang diduga terdapat kandungan metamphetamine dan dua buah cetakan pil yang terbuat dari casing Handphone.
Polisi juga menyita sebuah batang besi dan sebuah pipa plastik yang digunakan untuk mencetak pil, sebungkus plastik yang berisikan pecahan obat paramex, sebungkus plastik berisikan tepung berwarna putih, dan sebotol plastik berisikan kapur sirih.
Kelimanya mendekam di sel tahanan Polres Karimun saat ini. Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) Subsider 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana denda Rp 800.000.000 sampai dengan Rp 10.000.000.000.
Berita Terkait
-
Bareskrim Ambil Alih Kasus 75 Ribu Ekstasi di Mobil Kecelakaan: Sopir Kabur, Ada Lencana Polri!
-
20 Ribu Ekstasi Gagal Diselundupkan, 6 Sindikat Internasional Dibekuk!
-
Bukannya Tobat usai Keluar Nusakambangan, Driver Ojol di Jakut Jualan 10 Ribu Ekstasi Berlogo Kepala Singa
-
Bareskrim Polri Gerebek Pabrik Ekstasi di Tangerang, Alat Cetak Mampu Produksi 3 Ribu Pil Dalam 30 Menit
-
Aktor Revaldo Ditetapkan Polisi Lagi karena Kasus Narkoba
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
UPN Jogja Sebut Belum Ada Tawaran Resmi Kelola MBG, Pilih Fokus Ketahanan Energi
-
Revisi UU Pemilu Tertahan di Legislatif, Akademisi Sebut Sekadar Tambal Sulam
-
Anggaran BOSDa DIY 2026 Dipangkas Rp9 Miliar, Sekolah Kecil Terancam Tak Mampu Beroperasi
-
Diduga Kelelahan dan Serangan Jantung, Satu Jamaah Haji Asal Kulon Progo Wafat di Mekkah
-
Hari Ini, BRI Bayar Dividen Para Investor