SuaraJogja.id - Kementerian Agama (Kemenag) Kota Yogyakarta mencatat, 60 persen masjid di wilayahnya telah mengantongi izin penyelenggaraan acara keagamaan di tengah pandemi Covid-19.
Kepala Kemenag Kota Yogyakarta, Nur Abadi menyebut, belum semua masjid mengajukan izin tersebut. Kendati demikian, pihaknya mengimbau agar takmir masjid segera melengkapi syarat.
"Sampai saat ini belum semua melaporkan, karena para penyuluh baru menyisir ke masjid yang ada di Yogyakarta," jelas Nur saat dihubungi wartawan, Jumat (3/7/2020).
Merujuk surat edaran Wali Kota Yogyakarta Nomor 450/6047/SE/2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi, rumah ibadah diharapkan telah menerapkan protokol keamanan covid-19.
"Masyarakat terutama takmir masjid harus menyesuaikan dengan aturan yang ada. Mereka sudah diarahkan untuk berkomunikasi dengan gugus tugas penanganan covid-19 masing-masing wilayah. Tentunya melengkapi rumah ibadah dengan protokol keamanan," jelas dia.
Ia melanjutkan, ada 526 masjid yang ada di Kota Yogyakarta. Sebanyak 80 persen sudah mengajukan surat izin tersebut. Namun baru 60 persen yang sudah mengantongi.
"Artinya surat ini untuk memberi kenyamanan kepada masyarakat dan juga tidak khawatir dengan penyelenggaraan ibadah nantinya. Namun tetap protokol keamanan ini yang perlu dilakukan, misal mewajibkan menggunakan masker bagi jamaah, penyediaan hand sanitizer, serta penyemprotan disinfektan jika diperlukan," kata dia.
Dihubungi terpisah, Ketua Takmir Masjid Gedhe Kauman Yogyakarta, Azman Latif menjelaskan penyelenggaraan sholat lima waktu dan sholat Jumat sudah kembali normal.
"Sebelumnya surat izin penyelenggaraan ibadah di masjid Gedhe Kauman sudah kami kirimkan ke Gugus Tugas Covid-19 DIY. Sejak awal Juni lalu surat sudah kami kantongi dan masjid sudah kembali dibuka. Kami juga menerapkan protokol pencegahan Covid-19 selama di masjid," katanya.
Baca Juga: Ternyata, Pandemi Waktu yang Tepat Buat Beli Rumah, Mengapa?
Ia menjelaskan, bagi jamaah yang tidak menerapkan protokol pencegahan Covid-19, takmir akan meminta jamaah tersebut untuk melengkapi persyaratan.
"Minimal mereka masuk menggunakan masker. Selain itu jarak antara jamaah juga sudah kami batasi dengan memasang tanda," ungkap Azman.
Berita Terkait
-
Jokowi Jengkel Kementerian Biasa Saja Hadapi Corona, Kemenag Salah Satunya?
-
DPR Ingatkan Kemenag Tidak Potong Pengembalian Dana Haji
-
Kemenag Keluarkan SE, Ini Syarat Akad Nikah Bisa di Luar KUA
-
Kemenag Minta Informasi Covid-19 Diperkuat Lewat Toa Masjid
-
Kemenag Persilakan Masjid Berinovasi Soal Protokol Kesehatan Salat Jumat
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
Terkini
-
Digeruduk Masa Akibat Pelayanan Lambat, Pemkab dan BPN Sleman Sepakati Evaluasi Besar
-
Penyelenggara Event di Jogja Ketar-ketir,Imbas Rupiah Melemah dan BBM Naik
-
Harga Pertamax Naik, Pekerja Bergaji UMR di Jogja Kian Terjepit
-
Hasil Audit Kasus Dugaan Malapraktik Balita, RSUD Prambanan Sebut Tak Ada Kelalaian Medis
-
BRI Perluas QRIS Cross Border BRImo ke China, Transaksi Makin Praktis