SuaraJogja.id - Peraturan yang mengatur protokol berbagai kegiatan tengah dirampungkan Pemerintah Kota Yogyakarta. Hal ini termasuk dalam upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran virus corona.
Salah satu yang tertuang dalam aturan tersebut adalah denda sebesar Rp100 ribu bagi yang tidak menggunakan masker di tempat umum.
"Kami akan kawal pelaksanaan peraturan tersebut, khususnya penegakan peraturannya di tengah masyarakat. Segera kami bentuk tim atau satuan tugas penegakan hukumnya," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta Agus Winarto di Yogyakarta, melansir Antara, Sabtu (4/7/2020).
Aturan yang mengatur protokol kesehatan jelang tatanan kehidupan pada era new normal tersebut ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 51 Tahun 2020.
Dalam peraturan tersebut, protokol pencegahan dan pengendalian COVID-19 terbagi dalam dua kategori, pertama protokol umum dan yang kedua protokol khusus yang mengacu pada bidang masing-masing seperti kesehatan, pendidikan, pariwisata, keagamaan, perdagangan, perhubungan, dan pelayanan masyarakat.
Tim yang akan bertugas sebagai penindak sanksi tersebut yakni Satpol PP Kota Yogyakarta, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Meski Satpol PP Kota Yogyakarta ditunjuk sebagai ketua tim, seluruh penertiban peraturan tetap dikoordinasikan dengan Pemerintah Provinsi DIY, TNI, dan kepolisian.
Tidak hanya menyasar individu, aturan tersebut juga menyebutkan, bagi tempat usaha yang melanggar aturan tersebut akan terancam sanksi berupa penghentian sementara kegiatan, penutupan, hingga pencabutan izin.
"Meskipun ada ancaman sanksi terhadap pelanggar, kami akan tetap mengedepankan tindakan yang humanis," ujarnya.
Meski demikian Agus mengatakan, mekanisme pemberian sanksi akan diawali dengan tahapan teguran lisan dan teguran tertulis. Ia meyakini masyarakat bisa mengerti dan mengikuti protokol yang ditetapkan.
Baca Juga: Bertambah 1.447 Kasus, Pasien Positif Corona RI Melesat Jadi 62.142 Orang
Penetapan aturan tersebut bertujuan agar masyarakat terbiasa dengan kebiasaan baru yang baik, seperti menjaga kebersihan dan kebiasaan lain yang sejalan dengan upaya pencegahan dan pengendalian virus corona.
"Yang diutamakan adalah penegakan secara humanis, bukan diprioritaskan pada sanksi karena hal ini menyangkut perubahan perilaku masyarakat, perubahan nilai yang kemudian akan menjadi sebuah budaya atau kebiasaan," pungkasnya.
Saat sudah menjadi sebuah budaya, lanjut Agus, masyarakat secara otomatis akan melaksanakan seluruh protokol pencegahan penularan virus corona yang sudah ditetapkan.
Berita Terkait
-
Bertambah 1.447 Kasus, Pasien Positif Corona RI Melesat Jadi 62.142 Orang
-
Baru Sembuh dari Covid, Pasien Selonong Pulang ke Rumah Buat Geger Keluarga
-
Penumpang Tak Pakai Masker? Ini Solusi Jitu Operator Transportasi Berlin
-
Dokter di Sampang Terpapar Corona, Satu Meninggal, Lima Lainnya Dirawat
-
Kasus Covid-19 Global Jadi 11 Juta, WHO Desak Semua Orang Ambil Kendali
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
- 5 HP Android dengan Kualitas Setara iPhone 13 Pro dan iPhone 13 Pro Max
Pilihan
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
Terkini
-
Harga Pertamax Naik, Pekerja Bergaji UMR di Jogja Kian Terjepit
-
Hasil Audit Kasus Dugaan Malapraktik Balita, RSUD Prambanan Sebut Tak Ada Kelalaian Medis
-
BRI Perluas QRIS Cross Border BRImo ke China, Transaksi Makin Praktis
-
Rekonstruksi 23 Adegan Kasus Little Aresha, Ketua Yayasan Diduga Beri Instruksi ke Pengasuh
-
Polisi Rekonstruksi Kasus Little Aresha, Orang Tua Minta 13 Tersangka Dihukum Berat