SuaraJogja.id - Peraturan yang mengatur protokol berbagai kegiatan tengah dirampungkan Pemerintah Kota Yogyakarta. Hal ini termasuk dalam upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran virus corona.
Salah satu yang tertuang dalam aturan tersebut adalah denda sebesar Rp100 ribu bagi yang tidak menggunakan masker di tempat umum.
"Kami akan kawal pelaksanaan peraturan tersebut, khususnya penegakan peraturannya di tengah masyarakat. Segera kami bentuk tim atau satuan tugas penegakan hukumnya," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta Agus Winarto di Yogyakarta, melansir Antara, Sabtu (4/7/2020).
Aturan yang mengatur protokol kesehatan jelang tatanan kehidupan pada era new normal tersebut ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 51 Tahun 2020.
Dalam peraturan tersebut, protokol pencegahan dan pengendalian COVID-19 terbagi dalam dua kategori, pertama protokol umum dan yang kedua protokol khusus yang mengacu pada bidang masing-masing seperti kesehatan, pendidikan, pariwisata, keagamaan, perdagangan, perhubungan, dan pelayanan masyarakat.
Tim yang akan bertugas sebagai penindak sanksi tersebut yakni Satpol PP Kota Yogyakarta, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Meski Satpol PP Kota Yogyakarta ditunjuk sebagai ketua tim, seluruh penertiban peraturan tetap dikoordinasikan dengan Pemerintah Provinsi DIY, TNI, dan kepolisian.
Tidak hanya menyasar individu, aturan tersebut juga menyebutkan, bagi tempat usaha yang melanggar aturan tersebut akan terancam sanksi berupa penghentian sementara kegiatan, penutupan, hingga pencabutan izin.
"Meskipun ada ancaman sanksi terhadap pelanggar, kami akan tetap mengedepankan tindakan yang humanis," ujarnya.
Meski demikian Agus mengatakan, mekanisme pemberian sanksi akan diawali dengan tahapan teguran lisan dan teguran tertulis. Ia meyakini masyarakat bisa mengerti dan mengikuti protokol yang ditetapkan.
Baca Juga: Bertambah 1.447 Kasus, Pasien Positif Corona RI Melesat Jadi 62.142 Orang
Penetapan aturan tersebut bertujuan agar masyarakat terbiasa dengan kebiasaan baru yang baik, seperti menjaga kebersihan dan kebiasaan lain yang sejalan dengan upaya pencegahan dan pengendalian virus corona.
"Yang diutamakan adalah penegakan secara humanis, bukan diprioritaskan pada sanksi karena hal ini menyangkut perubahan perilaku masyarakat, perubahan nilai yang kemudian akan menjadi sebuah budaya atau kebiasaan," pungkasnya.
Saat sudah menjadi sebuah budaya, lanjut Agus, masyarakat secara otomatis akan melaksanakan seluruh protokol pencegahan penularan virus corona yang sudah ditetapkan.
Berita Terkait
-
Bertambah 1.447 Kasus, Pasien Positif Corona RI Melesat Jadi 62.142 Orang
-
Baru Sembuh dari Covid, Pasien Selonong Pulang ke Rumah Buat Geger Keluarga
-
Penumpang Tak Pakai Masker? Ini Solusi Jitu Operator Transportasi Berlin
-
Dokter di Sampang Terpapar Corona, Satu Meninggal, Lima Lainnya Dirawat
-
Kasus Covid-19 Global Jadi 11 Juta, WHO Desak Semua Orang Ambil Kendali
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Cara Mudah Hapus Background Foto dan Edit Online Video dengan CapCut
-
Cara Praktis Gabung Foto dan Edit Gambar Online Pakai CapCut
-
Dinkes Sleman Temukan 33 Positif dari 148 Suspek Campak di Awal 2026
-
Diprediksi 8,2 Juta Pemudik Masuk DIY Saat Lebaran, Puluhan Pos Pengamanan hingga Kesehatan Siaga
-
Soal Gelar Pahlawan Sri Sultan HB II, Trah Targetkan Terealisasi Tahun Ini dengan Dukungan Presiden