SuaraJogja.id - Peraturan yang mengatur protokol berbagai kegiatan tengah dirampungkan Pemerintah Kota Yogyakarta. Hal ini termasuk dalam upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran virus corona.
Salah satu yang tertuang dalam aturan tersebut adalah denda sebesar Rp100 ribu bagi yang tidak menggunakan masker di tempat umum.
"Kami akan kawal pelaksanaan peraturan tersebut, khususnya penegakan peraturannya di tengah masyarakat. Segera kami bentuk tim atau satuan tugas penegakan hukumnya," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta Agus Winarto di Yogyakarta, melansir Antara, Sabtu (4/7/2020).
Aturan yang mengatur protokol kesehatan jelang tatanan kehidupan pada era new normal tersebut ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 51 Tahun 2020.
Dalam peraturan tersebut, protokol pencegahan dan pengendalian COVID-19 terbagi dalam dua kategori, pertama protokol umum dan yang kedua protokol khusus yang mengacu pada bidang masing-masing seperti kesehatan, pendidikan, pariwisata, keagamaan, perdagangan, perhubungan, dan pelayanan masyarakat.
Tim yang akan bertugas sebagai penindak sanksi tersebut yakni Satpol PP Kota Yogyakarta, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Meski Satpol PP Kota Yogyakarta ditunjuk sebagai ketua tim, seluruh penertiban peraturan tetap dikoordinasikan dengan Pemerintah Provinsi DIY, TNI, dan kepolisian.
Tidak hanya menyasar individu, aturan tersebut juga menyebutkan, bagi tempat usaha yang melanggar aturan tersebut akan terancam sanksi berupa penghentian sementara kegiatan, penutupan, hingga pencabutan izin.
"Meskipun ada ancaman sanksi terhadap pelanggar, kami akan tetap mengedepankan tindakan yang humanis," ujarnya.
Meski demikian Agus mengatakan, mekanisme pemberian sanksi akan diawali dengan tahapan teguran lisan dan teguran tertulis. Ia meyakini masyarakat bisa mengerti dan mengikuti protokol yang ditetapkan.
Baca Juga: Bertambah 1.447 Kasus, Pasien Positif Corona RI Melesat Jadi 62.142 Orang
Penetapan aturan tersebut bertujuan agar masyarakat terbiasa dengan kebiasaan baru yang baik, seperti menjaga kebersihan dan kebiasaan lain yang sejalan dengan upaya pencegahan dan pengendalian virus corona.
"Yang diutamakan adalah penegakan secara humanis, bukan diprioritaskan pada sanksi karena hal ini menyangkut perubahan perilaku masyarakat, perubahan nilai yang kemudian akan menjadi sebuah budaya atau kebiasaan," pungkasnya.
Saat sudah menjadi sebuah budaya, lanjut Agus, masyarakat secara otomatis akan melaksanakan seluruh protokol pencegahan penularan virus corona yang sudah ditetapkan.
Berita Terkait
-
Bertambah 1.447 Kasus, Pasien Positif Corona RI Melesat Jadi 62.142 Orang
-
Baru Sembuh dari Covid, Pasien Selonong Pulang ke Rumah Buat Geger Keluarga
-
Penumpang Tak Pakai Masker? Ini Solusi Jitu Operator Transportasi Berlin
-
Dokter di Sampang Terpapar Corona, Satu Meninggal, Lima Lainnya Dirawat
-
Kasus Covid-19 Global Jadi 11 Juta, WHO Desak Semua Orang Ambil Kendali
Terpopuler
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Heran Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Tersangka, Pengacara: Baru Kali Ini Kami Lihat
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Permintaan Les UTUL UGM di Jogja Nyaris Setara UTBK, Edufio Jalankan Keduanya
-
Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Ash-Sholihah, Kanwil Kemenag DIY Layangkan Surat Peringatan
-
Ponpes Ash-Sholihah Buka Suara Terkait Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Pengurusnya
-
Soroti Isu Ketahanan Pangan, Ratusan Mahasiswa Lintas Kampus Ikuti Forum Rembuk Pangan di Jogja
-
Perkuat Layanan Diaspora, BRImo Taiwan Raih Anugerah Inovasi Indonesia 2026