SuaraJogja.id - Pemerintah Kota Yogyakarta tengah merampungkan aturan yang mengatur protokol yang mengatur berbagai kegiatan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Dalam aturan tersebut menyebutkan, bagi pelaku usaha yang kedapatan melanggar aturan protokol terancam sanksi berupa penghentian sementara kegiatan, penutupan, hingga pencabutan izin. Sedangkan bagi individu, bagi yang tidak menggunakan masker di tempat umum terancam denda Rp100 ribu.
"Kami akan kawal pelaksanaan peraturan tersebut, khususnya penegakan peraturannya di tengah masyarakat. Segera kami bentuk tim atau satuan tugas penegakan hukumnya," kata Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Agus Winarto, melansir Antara.
Aturan yang disiapkan guna bersiap dalam penataan New Normal tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 51 Tahun 2020.
Dalam peraturan tersebut, protokol pencegahan dan pengendalian COVID-19 terbagi dalam dua kategori, pertama protokol umum dan protokol khusus yang mengacu pada berbagai bidang seperti kesehatan, pendidikan, pariwisata, keagamaan, perdagangan, perhubungan, dan pelayanan masyarakat.
Agus mengatakan, tim yang akan bertugas dalam pemberian sanksi bagi pelanggar terdiri atas beberapa unsur, yaitu Satpol PP Kota Yogyakarta, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Seluruh kegiatan penegakan aturan akan tetap dikoordinasikan dengan Pemerintah Provinsi DIY, TNI, dan kepolisian.
Meski demikian, pihaknya menjelaskan, penindakan akan diawali dengan pendekatan secara humanis kepada masyarakat.
"Meskipun ada ancaman sanksi terhadap pelanggar, kami akan tetap mengedepankan tindakan yang humanis," kata Agus, melansir Antara.
Mekanisme pemberian sanksi, sambung Agus, tetap diawali denganteguran lisan dan tertulis. Ia meyakini, masyarakat bisa mengerti dan mengikuti protokol yang ditetapkan.
Baca Juga: Tak Pakai Masker di Jogja Siap-siap Kena Sanksi Denda
"Yang diutamakan adalah penegakan secara humanis, bukan diprioritaskan pada sanksi karena hal ini menyangkut perubahan perilaku masyarakat, perubahan nilai yang kemudian akan menjadi sebuah budaya atau kebiasaan," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Tak Pakai Masker di Jogja Siap-siap Kena Sanksi Denda
-
Antisipasi Penularan Covid, Kemenkes Edarkan Protokol Kesehatan Perjalanan
-
Masuk Daerah Zona Hijau Covid-19, Kalbar Buat Protokol Kesehatan di Pasar
-
Barito Putera Siap Mentas di Lanjutan Liga 1 2020, Asal Ada Protokol Ketat
-
Mendag Ancam Tutup Pasar Jika Pedagang Tak Patuhi Protokol Kesehatan
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Izin Bodong! Daycare Little Aresha Jogja Ternyata Tak Berizin, 53 Anak Jadi Korban Kekerasan
-
Satu Kamar Diisi 20 Anak! Polresta Jogja Bongkar Praktik Tak Manusiawi di Daycare Umbulharjo
-
BRILink Agen Mekaar Bertransformasi Jadi Motor Ekonomi dan Lifestyle Micro Provider
-
Berawal dari Ijazah Ditahan, Eks Karyawan Bongkar Dugaan Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha
-
Bukan Sekadar Luka, Video Buktikan Anak-anak di Daycare Little Aresha Diikat Tanpa Baju