SuaraJogja.id - Pemerintah Kota Yogyakarta tengah merampungkan aturan yang mengatur protokol yang mengatur berbagai kegiatan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Dalam aturan tersebut menyebutkan, bagi pelaku usaha yang kedapatan melanggar aturan protokol terancam sanksi berupa penghentian sementara kegiatan, penutupan, hingga pencabutan izin. Sedangkan bagi individu, bagi yang tidak menggunakan masker di tempat umum terancam denda Rp100 ribu.
"Kami akan kawal pelaksanaan peraturan tersebut, khususnya penegakan peraturannya di tengah masyarakat. Segera kami bentuk tim atau satuan tugas penegakan hukumnya," kata Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Agus Winarto, melansir Antara.
Aturan yang disiapkan guna bersiap dalam penataan New Normal tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 51 Tahun 2020.
Dalam peraturan tersebut, protokol pencegahan dan pengendalian COVID-19 terbagi dalam dua kategori, pertama protokol umum dan protokol khusus yang mengacu pada berbagai bidang seperti kesehatan, pendidikan, pariwisata, keagamaan, perdagangan, perhubungan, dan pelayanan masyarakat.
Agus mengatakan, tim yang akan bertugas dalam pemberian sanksi bagi pelanggar terdiri atas beberapa unsur, yaitu Satpol PP Kota Yogyakarta, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Seluruh kegiatan penegakan aturan akan tetap dikoordinasikan dengan Pemerintah Provinsi DIY, TNI, dan kepolisian.
Meski demikian, pihaknya menjelaskan, penindakan akan diawali dengan pendekatan secara humanis kepada masyarakat.
"Meskipun ada ancaman sanksi terhadap pelanggar, kami akan tetap mengedepankan tindakan yang humanis," kata Agus, melansir Antara.
Mekanisme pemberian sanksi, sambung Agus, tetap diawali denganteguran lisan dan tertulis. Ia meyakini, masyarakat bisa mengerti dan mengikuti protokol yang ditetapkan.
Baca Juga: Tak Pakai Masker di Jogja Siap-siap Kena Sanksi Denda
"Yang diutamakan adalah penegakan secara humanis, bukan diprioritaskan pada sanksi karena hal ini menyangkut perubahan perilaku masyarakat, perubahan nilai yang kemudian akan menjadi sebuah budaya atau kebiasaan," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Tak Pakai Masker di Jogja Siap-siap Kena Sanksi Denda
-
Antisipasi Penularan Covid, Kemenkes Edarkan Protokol Kesehatan Perjalanan
-
Masuk Daerah Zona Hijau Covid-19, Kalbar Buat Protokol Kesehatan di Pasar
-
Barito Putera Siap Mentas di Lanjutan Liga 1 2020, Asal Ada Protokol Ketat
-
Mendag Ancam Tutup Pasar Jika Pedagang Tak Patuhi Protokol Kesehatan
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- Pemain Keturunan Jerman Ogah Kembali ke Indonesia, Bongkar 2 Faktor
Pilihan
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
Terkini
-
BRI Sahabat Disabilitas Dorong Kemandirian Difabel di Sektor UMKM
-
PORTA by Ambarrukmo Sajikan Kehangatan Natal dan Tahun Baru Bertemakan "Starry Christmas"
-
Pakar UGM: Prioritaskan Kebutuhan Dasar dan Dukungan Psikososial Penyintas Banjir Sumatera
-
Natal dan Tahun Baru di Ambang Ketidakpastian: Sopir Bajaj Yogyakarta Terjepit Aturan Abu-Abu
-
Wali Kota Yogyakarta Wanti-Wanti Soal Korupsi: Sistem Canggih Tak Ada Gunanya