SuaraJogja.id - Pemerintah Kota Yogyakarta tengah merampungkan aturan yang mengatur protokol yang mengatur berbagai kegiatan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Dalam aturan tersebut menyebutkan, bagi pelaku usaha yang kedapatan melanggar aturan protokol terancam sanksi berupa penghentian sementara kegiatan, penutupan, hingga pencabutan izin. Sedangkan bagi individu, bagi yang tidak menggunakan masker di tempat umum terancam denda Rp100 ribu.
"Kami akan kawal pelaksanaan peraturan tersebut, khususnya penegakan peraturannya di tengah masyarakat. Segera kami bentuk tim atau satuan tugas penegakan hukumnya," kata Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Agus Winarto, melansir Antara.
Aturan yang disiapkan guna bersiap dalam penataan New Normal tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 51 Tahun 2020.
Baca Juga: Tak Pakai Masker di Jogja Siap-siap Kena Sanksi Denda
Dalam peraturan tersebut, protokol pencegahan dan pengendalian COVID-19 terbagi dalam dua kategori, pertama protokol umum dan protokol khusus yang mengacu pada berbagai bidang seperti kesehatan, pendidikan, pariwisata, keagamaan, perdagangan, perhubungan, dan pelayanan masyarakat.
Agus mengatakan, tim yang akan bertugas dalam pemberian sanksi bagi pelanggar terdiri atas beberapa unsur, yaitu Satpol PP Kota Yogyakarta, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Seluruh kegiatan penegakan aturan akan tetap dikoordinasikan dengan Pemerintah Provinsi DIY, TNI, dan kepolisian.
Meski demikian, pihaknya menjelaskan, penindakan akan diawali dengan pendekatan secara humanis kepada masyarakat.
"Meskipun ada ancaman sanksi terhadap pelanggar, kami akan tetap mengedepankan tindakan yang humanis," kata Agus, melansir Antara.
Mekanisme pemberian sanksi, sambung Agus, tetap diawali denganteguran lisan dan tertulis. Ia meyakini, masyarakat bisa mengerti dan mengikuti protokol yang ditetapkan.
Baca Juga: Penumpang Tak Pakai Masker? Ini Solusi Jitu Operator Transportasi Berlin
"Yang diutamakan adalah penegakan secara humanis, bukan diprioritaskan pada sanksi karena hal ini menyangkut perubahan perilaku masyarakat, perubahan nilai yang kemudian akan menjadi sebuah budaya atau kebiasaan," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Solusi Pembayaran Lintas Negara yang Lebih Efisien untuk Pelaku Usaha di Indonesia
-
66 Pelaku Usaha MinyaKita Nakal Diciduk Kemendag, Ini Modusnya
-
Tanpa ke Salon! Coba Masker Rambut dari Bahan Pemanis untuk Kilau Maksimal
-
Pelaku Usaha Diminta Saling Kolaborasi Agar Bisnis Bisa Bertahan dari Tantangan Ekonomi Global
-
Bye-Bye Jerawat! 4 Langkah Mudah Pakai Clay Mask untuk Kulit Mulus
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
Terkini
-
Prabowo Didesak Rangkul Pengusaha, Tarif Trump 32 Persen Bisa Picu PHK Massal di Indonesia?
-
Viral, Mobil Digembosi di Jogja Dishub Bertindak Tegas, Ini Alasannya
-
Tanggapi Langkah Tarif Trump, Wali Kota Jogja: Kuatkan Produk Lokal!
-
Masa WFA ASN Diperpanjang, Pemkot Jogja Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Masyarakat
-
Kurangi Kendaraan Pribadi Saat Arus Balik, Menhub Lepas 22 Bus Pemudik di Giwangan