SuaraJogja.id - Pemerintah Kota Yogyakarta tengah merampungkan aturan yang mengatur protokol yang mengatur berbagai kegiatan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Dalam aturan tersebut menyebutkan, bagi pelaku usaha yang kedapatan melanggar aturan protokol terancam sanksi berupa penghentian sementara kegiatan, penutupan, hingga pencabutan izin. Sedangkan bagi individu, bagi yang tidak menggunakan masker di tempat umum terancam denda Rp100 ribu.
"Kami akan kawal pelaksanaan peraturan tersebut, khususnya penegakan peraturannya di tengah masyarakat. Segera kami bentuk tim atau satuan tugas penegakan hukumnya," kata Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Agus Winarto, melansir Antara.
Aturan yang disiapkan guna bersiap dalam penataan New Normal tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 51 Tahun 2020.
Dalam peraturan tersebut, protokol pencegahan dan pengendalian COVID-19 terbagi dalam dua kategori, pertama protokol umum dan protokol khusus yang mengacu pada berbagai bidang seperti kesehatan, pendidikan, pariwisata, keagamaan, perdagangan, perhubungan, dan pelayanan masyarakat.
Agus mengatakan, tim yang akan bertugas dalam pemberian sanksi bagi pelanggar terdiri atas beberapa unsur, yaitu Satpol PP Kota Yogyakarta, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Seluruh kegiatan penegakan aturan akan tetap dikoordinasikan dengan Pemerintah Provinsi DIY, TNI, dan kepolisian.
Meski demikian, pihaknya menjelaskan, penindakan akan diawali dengan pendekatan secara humanis kepada masyarakat.
"Meskipun ada ancaman sanksi terhadap pelanggar, kami akan tetap mengedepankan tindakan yang humanis," kata Agus, melansir Antara.
Mekanisme pemberian sanksi, sambung Agus, tetap diawali denganteguran lisan dan tertulis. Ia meyakini, masyarakat bisa mengerti dan mengikuti protokol yang ditetapkan.
Baca Juga: Tak Pakai Masker di Jogja Siap-siap Kena Sanksi Denda
"Yang diutamakan adalah penegakan secara humanis, bukan diprioritaskan pada sanksi karena hal ini menyangkut perubahan perilaku masyarakat, perubahan nilai yang kemudian akan menjadi sebuah budaya atau kebiasaan," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Tak Pakai Masker di Jogja Siap-siap Kena Sanksi Denda
-
Antisipasi Penularan Covid, Kemenkes Edarkan Protokol Kesehatan Perjalanan
-
Masuk Daerah Zona Hijau Covid-19, Kalbar Buat Protokol Kesehatan di Pasar
-
Barito Putera Siap Mentas di Lanjutan Liga 1 2020, Asal Ada Protokol Ketat
-
Mendag Ancam Tutup Pasar Jika Pedagang Tak Patuhi Protokol Kesehatan
Terpopuler
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Heran Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Tersangka, Pengacara: Baru Kali Ini Kami Lihat
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Permintaan Les UTUL UGM di Jogja Nyaris Setara UTBK, Edufio Jalankan Keduanya
-
Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Ash-Sholihah, Kanwil Kemenag DIY Layangkan Surat Peringatan
-
Ponpes Ash-Sholihah Buka Suara Terkait Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Pengurusnya
-
Soroti Isu Ketahanan Pangan, Ratusan Mahasiswa Lintas Kampus Ikuti Forum Rembuk Pangan di Jogja
-
Perkuat Layanan Diaspora, BRImo Taiwan Raih Anugerah Inovasi Indonesia 2026