Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Mutiara Rizka Maulina
Selasa, 07 Juli 2020 | 15:31 WIB
Puluhan karyawan PT Kharisma Eksport menggeruduk kantor DPRD Kabupaten Bantul, Selasa (7/7/2020). - (SuaraJogja.id/Mutiara Rizka)

SuaraJogja.id - Sebanyak 52 orang karyawan tetap PT Kharisma Eksport mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantul, meminta dukungan dan perhatian. Pasalnya, hampir empat bulan gaji mereka belum dibayarkan penuh oleh perusahaan.

Ketua Serikat Buruh Independen (SBI) PT Kharisma Agustyawan mengatakan, selama tiga bulan terakhir gaji mereka hanya dibayarkan sebesar Rp100.000 setiap minggunya. Padahal seharusnya setiap karyawan menerima gaji sebesar Rp1.795.000 setiap bulan.

"Tunggakan untuk teman-teman kami sebanyak 52 orang ini sebesar Rp185 juta belum dibayarkan," ujar Agus, Selasa (7/7/2020).

Agus mengatakan, sebelumnya pihak perusahaan berlaku kooperatif dalam menerima protes karyawan. Perusahaan menjelaskan bahwa selama pandemi order ke perusahaan menipis, sehingga belum bisa memenuhi hak karyawan. Namun, sejak Oktober 2019, Agus menyampaikan bahwa Jaminan Hari Tua (JHT) karyawan belum dibayarkan.

Baca Juga: Jubir Erick Thohir Sebut Komisaris BUMN Tak Digaji Tapi Diberi Honor

Kegiatan tersebut merugikan karyawan yang tidak bisa menggunakan haknya ketika sakit. Mereka harus membayar pribadi biaya pengobatan sendiri. Kebijakan penyerahan gaji yang dicicil secara mingguan sendiri tidak melalui kesepakatan dengan karyawan.

"Kalau karyawan bulanan terakhir menerima gaji sebesar Rp500 ribu itu setelah Lebaran. Sampai sekarang belum menerima lagi," imbuhnya.

Ia menjelaskan, sebelumnya pihaknya sudah melakukan laporan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bantul. Pihak perusahaan dan karyawan sudah dipertemukan dan menjalani sidang bipatrit sebanyak dua kali. Namun, dari kegiatan tersebut belum ditemukan keputusan terkait gaji karyawan yang belum terbayarkan.

Ketua SBI PT Kharisma Eksport Agustyawan menyampaikan tuntutannya di kantor DPRD Kabupaten Bantul, Selasa (7/7/2020). - (SuaraJogja.id/Mutiara Rizka)

Agus juga menyebutkan, sejak Senin (6/7/2020) sudah ada separuh dari seluruh jumlah karyawan dirumahkan sebelum mendapatkan upah.

PT Kharisma Eskport merupakan perusahaan yang berkecimpung dalam usaha ekspor barang-barang meubel dan beralamat di Jl Parangtritis, Balong, Timbulharjo, Sewon, Bantul.

Baca Juga: Terungkap! Jack Miller Rela Digaji Rendah di Ducati, Ini Alasannya

"Kami minta dukungan, agar nasib kami diperhatikan oleh mereka. Masalahnya kan, kami juga selalu mendukung kinerja mereka," ujar Agus.

Selama 16 tahun bekerja di perusahaan eksportir mebel tersebut, Agus mengaku baru mengalami perusahaan seperti ini sejak tahun lalu hingga sekarang, berawal dari keterlambatan pembayaran JHT hingga penundaan pembayaran upah. Untuk bertahan hidup, Agus terpaksa harus menjual beberapa barangnya dan berutang.

"Jadi selama bekerja itu sebenarnya kami tidak mendapatkan bayaran, uang Rp100 ribu untuk cicilan dari tunggakan upah kami yang belum dibayarkan," tukasnya.

Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bantul Subhan Nawawi menerima kedatangan pekerja harian PT Kharisma Eskport tersebut di Kantor DPRD Kabupaten Bantul. Pihaknya juga turut memanggil Disnakertrans sebagai lembaga yang berkompeten dalam persoalan perusahaan dan karyawan.

"Kalau kami berharap apa yang menjadi kebutuhan karyawan dapat terpenuhi jika memang perusahaan mampu," ujarnya, ditemui di ruang kerja.

Ditemui usai proses mediasi, Sekretaris Disnakertrans Bantul Istirul Widilastuti menyampaikan, pembahasan terkait tuntutan karyawan akan ditunda terlebih dahulu. Pihak DPRD ke depannya akan mengundang pihak perusahaan untuk dilakukan mediasi bersama.

"Sebenarnya kalau di Dinasker sudah kita proses tripartit dan kami mediator sudah memberikan semacam win win solution terkait yang mereka minta, tapi belum ada tindak kesepatakan," ujar wanita yang akarab disapa Tirul tersebut.

Ia menjelaskan bahwa sebelumnya pihaknya sudah mewadahi aspirasi karyawan di kantor Disnakertrans. Namun, karena tidak ditemui kesepakatan, akhirnya SBI bertandang ke kantor DPRD, dengan harapan aspirasi mereka dapat diwujudkan sepenuhnya.

Load More