SuaraJogja.id - Para buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Jogja (Burjo) dan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) DIY menolak kebijakan Pemda DIY yang menetapkan perpanjangan status tanggap darurat di masa pandemi COVID-19 hingga 31 Juli 2020 mendatang. Kebijakan ini dinilai tidak banyak manfaatnya, termasuk bagi para buruh dan pekerja informal.
"Dampaknya ke buruh banyak, otomatis tidak ada yang kami kerjaan di masa pandemi ini karena perpanjangan tanggap darurat itu," ujar Ketua KSBSI DIY Dani Eko Wiyono usai bertemu anggota DPRD DIY di Kantor DPRD DIY, Jumat (26/6/2020).
Menurut Dani, Pemda membuat kebijakan baru tersebut tanpa memberikan solusi pada permasalahan di masyarakat. Padahal hingga saat ini sudah 38 ribu buruh dan pekerja informal di DIY yang terdampak pandemi COVID-19.
Semestinya bila Pemda membuat aturan baru, kata Dani, mereka juga harus memikirikan solusi dari persoalan yang muncul. Apalagi saat ini sudah banyak masyarakat yang keluar rumah untuk beraktivitas dan tidak mengindahkan protokol kesehatan.
"Kebijakan itu hanya ketakutan politis [Pemda] saja. Mestinya dipikirkan solusinya karena tidak efektif," ujarnya.
Ditambahkan Koordinator Burjo Faizal Ma'ruf, para buruh dan tenaga kerja informal tidak pernah diikutkan dalam pembuatan Standard Operating Procedure (SOP) New Normal Pemda DIY. Padahal buruh menjadi salah satu pekerjaan yang terdampak pandemi COVID-19.
"Sampai hari ini kami tidak pernah mendapatkan surat undangan, baik melalui email maupun surat resmi. Tidak ada tanggapan dari pemda DIY," paparnya.
Sementara, Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana menyebutkan, program recovery harus masif dilakukan dan dimulai sesegera mungkin meskipun Pemda memberlakukan perpanjangan status tanggap darurat. Dengan demikian, masyarakat tidak terlena pada New Normal.
"Namun yang jauh lebih penting adalah bagaimana program program recovery, terutama perekonomian segera masif dilakukan. Saat ini dampak ekonomi sangat dirasakan oleh masyarakat dan jangan sampai pemerintah terlambat mengambil tindakan. Jika kita terlambat mengambil langkah recovery, sangat dikhawatirkan perekonomian semakin terpuruk," tandasnya.
Baca Juga: Masih Banyak Warga Tak Tertib, Pemda DIY Perpanjang Masa Tanggap Darurat
Menurut Huda, recovery di bidang ekonomi harus dilakukan dengan cermat. Program-program yang strategis dibutuhkan mengingat keterbatasan kemampuan anggaran pemda DIY yang turun drastis.
"Tidak semua hal bisa dilakukan Pemda, justru peran Pemda dalam recovery ini diutamakan untuk menstimulasi dan mendukung berbagai kreativitas dan solidaritas yang sudah tumbuh di masyarakat," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Masih Banyak Warga Tak Tertib, Pemda DIY Perpanjang Masa Tanggap Darurat
-
Sleman Perpanjang Masa Belajar di Rumah Sampai 19 Juni
-
Maluku Utara Perpanjang Tanggap Darurat Covid Hingga Tiga Bulan Mendatang
-
Masa Tanggap Darurat COVID-19 DIY Diperpanjang Sampai 30 Juni 2020
-
11 Evaluasi IDAI di Akhir Masa Tanggap Darurat Covid-19
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 4 Tips Merebus Telur agar Mudah Dikupas, Hasil Mulus Sempurna
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
Pilihan
-
Terbuang dari Klub Orang Indonesia, Emil Audero Selangkah Lagi ke Rayo Vallecano
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
Terkini
-
Tanah Rp2 Miliar Dilelang Cuma Rp420 Juta, Warga Kulon Progo Gugat BUMN Lembaga Pinjaman
-
Ormas Terlibat Kekerasan, Muhammadiyah Desak Polisi Tak Tebang Pilih
-
17 Persen Penerima PKH di DIY Terindikasi Judol, Dinsos Tangguhkan Bansos
-
Soroti UU Konservasi dan RUU Masyarakat Adat, Forum PCS 2026 Digelar di UGM
-
Konservasi Indonesia Dinilai Masih Negara-Sentris, PCS 2026 Dorong Perubahan Paradigma