SuaraJogja.id - Para buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Jogja (Burjo) dan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) DIY menolak kebijakan Pemda DIY yang menetapkan perpanjangan status tanggap darurat di masa pandemi COVID-19 hingga 31 Juli 2020 mendatang. Kebijakan ini dinilai tidak banyak manfaatnya, termasuk bagi para buruh dan pekerja informal.
"Dampaknya ke buruh banyak, otomatis tidak ada yang kami kerjaan di masa pandemi ini karena perpanjangan tanggap darurat itu," ujar Ketua KSBSI DIY Dani Eko Wiyono usai bertemu anggota DPRD DIY di Kantor DPRD DIY, Jumat (26/6/2020).
Menurut Dani, Pemda membuat kebijakan baru tersebut tanpa memberikan solusi pada permasalahan di masyarakat. Padahal hingga saat ini sudah 38 ribu buruh dan pekerja informal di DIY yang terdampak pandemi COVID-19.
Semestinya bila Pemda membuat aturan baru, kata Dani, mereka juga harus memikirikan solusi dari persoalan yang muncul. Apalagi saat ini sudah banyak masyarakat yang keluar rumah untuk beraktivitas dan tidak mengindahkan protokol kesehatan.
"Kebijakan itu hanya ketakutan politis [Pemda] saja. Mestinya dipikirkan solusinya karena tidak efektif," ujarnya.
Ditambahkan Koordinator Burjo Faizal Ma'ruf, para buruh dan tenaga kerja informal tidak pernah diikutkan dalam pembuatan Standard Operating Procedure (SOP) New Normal Pemda DIY. Padahal buruh menjadi salah satu pekerjaan yang terdampak pandemi COVID-19.
"Sampai hari ini kami tidak pernah mendapatkan surat undangan, baik melalui email maupun surat resmi. Tidak ada tanggapan dari pemda DIY," paparnya.
Sementara, Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana menyebutkan, program recovery harus masif dilakukan dan dimulai sesegera mungkin meskipun Pemda memberlakukan perpanjangan status tanggap darurat. Dengan demikian, masyarakat tidak terlena pada New Normal.
"Namun yang jauh lebih penting adalah bagaimana program program recovery, terutama perekonomian segera masif dilakukan. Saat ini dampak ekonomi sangat dirasakan oleh masyarakat dan jangan sampai pemerintah terlambat mengambil tindakan. Jika kita terlambat mengambil langkah recovery, sangat dikhawatirkan perekonomian semakin terpuruk," tandasnya.
Baca Juga: Masih Banyak Warga Tak Tertib, Pemda DIY Perpanjang Masa Tanggap Darurat
Menurut Huda, recovery di bidang ekonomi harus dilakukan dengan cermat. Program-program yang strategis dibutuhkan mengingat keterbatasan kemampuan anggaran pemda DIY yang turun drastis.
"Tidak semua hal bisa dilakukan Pemda, justru peran Pemda dalam recovery ini diutamakan untuk menstimulasi dan mendukung berbagai kreativitas dan solidaritas yang sudah tumbuh di masyarakat," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Masih Banyak Warga Tak Tertib, Pemda DIY Perpanjang Masa Tanggap Darurat
-
Sleman Perpanjang Masa Belajar di Rumah Sampai 19 Juni
-
Maluku Utara Perpanjang Tanggap Darurat Covid Hingga Tiga Bulan Mendatang
-
Masa Tanggap Darurat COVID-19 DIY Diperpanjang Sampai 30 Juni 2020
-
11 Evaluasi IDAI di Akhir Masa Tanggap Darurat Covid-19
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
10 Persen Jalan di DIY Rusak Parah Jelang Lebaran, Polisi Ungkap Titik Paling Berbahaya!
-
Jadwal Imsakiyah di Jogja pada 27 Februari 2026, Lengkap dengan Waktu Salat
-
BRI Raup Laba Rp57,132 Triliun, Perkuat Peran Dukung Program Prioritas Pemerintah
-
DIY Darurat Kekerasan Seksual di Sekolah: DPRD Usul Perda Komprehensif, Lindungi Siswa dan Guru!
-
Jadwal Lengkap Waktu Buka Puasa atau Azan Magrib di Jogja Hari Ini 26 Februari 2026