Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Rabu, 08 Juli 2020 | 09:57 WIB
Rapid test di Unhas. [Antara]

"Surat edaran ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian bagi masyarakat dan pemberi layanan rapid test antibodi agar tarif yang ada dapat memberikan jaminan bagi masyatakat agar mudah mendapat layanan pemeriksaan rapid test," ujar Bambang.

Menurut Bambang, pemerintah perlu ambil peran dalam menetapkan tarif tertinggi rapid test. Lantaran harga yang bervariasi di layanan kesehatan bisa membuat masyarakat bingung.

"Untuk itu diperlukan peran serta pemerintah dalam masalah tarif pemeriksaan rapid test antibodi agar masyarakat tidak merasa dimanfaatkan untuk mencari keuntungan," ucapnya.

Diketahui, Berdasarkan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian virus corona SARS COV-2 di Indonesia, Kementerian Kesehatan telah menetapkan dua jenis rapid test, yakni rapid test antibodi dan rapid test antigen.

Baca Juga: Jelang Pilkada Sleman, 678 Penyelenggara Pemilu akan Jalani Rapid Test

Kedua tes itu bisa digunakan untuk menapis adanya infeksi Covid-19 di kelompok OTG, ODP, dan PDP pada wilayah yang tidak memiliki fasilitas RT-PCR atau tidak mempunyai media pengambilan spesimen.

Rapid test hanya sebagai penapisan awal dan perlu dikonfirmasi dengan menggunakan tes RT-PCR.

Load More