SuaraJogja.id - Kepala Sub Bagian Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Iptu Titan Firmansyah mengatakan tiga dari sepuluh orang yang menjadi tersangka kasus dugaan pengambilan jenazah COVID-19 secara paksa tidak ditahan, melainkan hanya dikenakan wajib lapor.
"Hanya tujuh orang yang langsung ditahan saat ditetapkan polisi sebagai tersangka sementara tiga lainnya wajib lapor," katanya seperti dilaporkan Antara, Kamis (9/7/2020).
Sepuluh tersangka ini masing-masing berinisial AM, HL, BY, SI, SU, AD, dan ST berjenis kelamin laki-laki, sementara tiga perempuan lainnya adalah NI, YN, serta MO.
Namun polisi tidak bersedia merinci siapa saja tiga tersangka pelaku tersebut yang hanya dikenakan wajib lapor maupun penjelasan resmi alasan dan jaminan mereka tidak ditahan.
Baca Juga: Jenazah Corona di RSUD Medan Dibawa Kabur, Keluarga Kini Dicari-cari Polisi
Pejabat Dinas Kesehatan Kota Ambon juga mengakui telah mengambil swab para tersangka untuk diperiksa terkait pengadangan mobil ambulans dan pengambilan secara paksa jenazah COVID-19 di Jalan Jenderal Sudirman akhir Juni kemarin.
Sayangnya pejabat Dinkes Kota Ambon tidak menyebutkan hasil pelacakan yang dilakukan terhadap keluarga pasien atau almarhum HK maupun para tersangka penghadangan, dan mereka mengaku telah menyerahkan hasil swab ke polisi.
Kapolreta Pulau Ambon Kombes Pol Leo SN Simatupang sebelumnya telah menjelaskan penetapan para tersangka dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan saksi dan menggelar perkara pascainsiden tersebut.
Para tersangka ini diduga terlibat kasus pengadangan dan pengambilan paksa jenazah COVID-19 serta aksi pengeroyokan dan penganiayaan seorang tenaga medis di RSUD dr M Haulussy Ambon pada hari yang sama.
Menurut Kapolresta, tersangka dijerat telah melanggar pasal 214 KUHPidana juncto pasal 93 Undang-Undang RI nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun.
Baca Juga: Bawa Kabur Jenazah untuk Disalatkan, Satu Keluarga Terancam Pasal Berlapis!
Seperti diketahui, TIM Gugus Tugas yang akan melakukan pemakaman jasad korban di TPU Hunuth dengan menggunakan protokol kesehatan COVID-19 tiba-tiba dicegat sekelompok orang saat mobil ambulans yang membawa jasad HK berada di jalan Jenderal Sudirman pada Jumat, (26/6) 2020.
Tag
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
UMKM Dapat Pesanan Ekspor, Tapi Tak Sanggup Produksi? Ini Biang Keroknya
-
Dari Mucikari Hingga Penjual Bayi, 11 Tersangka TPPO di Yogyakarta Diringkus
-
1.410 Personel Gabungan Kawal Ketat Pilkada Sleman 2024, 16 TPS Rawan jadi Fokus
-
Isu Sosial di Gunungkidul: Banyak Warga Merantau, Anak Tertitip, Berakhir Adopsi
-
Lapor via WA, Bawaslu Sleman Ciduk 6 Terduga Pelaku Politik Uang di Minggir