SuaraJogja.id - Kepala Sub Bagian Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Iptu Titan Firmansyah mengatakan tiga dari sepuluh orang yang menjadi tersangka kasus dugaan pengambilan jenazah COVID-19 secara paksa tidak ditahan, melainkan hanya dikenakan wajib lapor.
"Hanya tujuh orang yang langsung ditahan saat ditetapkan polisi sebagai tersangka sementara tiga lainnya wajib lapor," katanya seperti dilaporkan Antara, Kamis (9/7/2020).
Sepuluh tersangka ini masing-masing berinisial AM, HL, BY, SI, SU, AD, dan ST berjenis kelamin laki-laki, sementara tiga perempuan lainnya adalah NI, YN, serta MO.
Namun polisi tidak bersedia merinci siapa saja tiga tersangka pelaku tersebut yang hanya dikenakan wajib lapor maupun penjelasan resmi alasan dan jaminan mereka tidak ditahan.
Baca Juga: Jenazah Corona di RSUD Medan Dibawa Kabur, Keluarga Kini Dicari-cari Polisi
Pejabat Dinas Kesehatan Kota Ambon juga mengakui telah mengambil swab para tersangka untuk diperiksa terkait pengadangan mobil ambulans dan pengambilan secara paksa jenazah COVID-19 di Jalan Jenderal Sudirman akhir Juni kemarin.
Sayangnya pejabat Dinkes Kota Ambon tidak menyebutkan hasil pelacakan yang dilakukan terhadap keluarga pasien atau almarhum HK maupun para tersangka penghadangan, dan mereka mengaku telah menyerahkan hasil swab ke polisi.
Kapolreta Pulau Ambon Kombes Pol Leo SN Simatupang sebelumnya telah menjelaskan penetapan para tersangka dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan saksi dan menggelar perkara pascainsiden tersebut.
Para tersangka ini diduga terlibat kasus pengadangan dan pengambilan paksa jenazah COVID-19 serta aksi pengeroyokan dan penganiayaan seorang tenaga medis di RSUD dr M Haulussy Ambon pada hari yang sama.
Menurut Kapolresta, tersangka dijerat telah melanggar pasal 214 KUHPidana juncto pasal 93 Undang-Undang RI nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun.
Baca Juga: Bawa Kabur Jenazah untuk Disalatkan, Satu Keluarga Terancam Pasal Berlapis!
Seperti diketahui, TIM Gugus Tugas yang akan melakukan pemakaman jasad korban di TPU Hunuth dengan menggunakan protokol kesehatan COVID-19 tiba-tiba dicegat sekelompok orang saat mobil ambulans yang membawa jasad HK berada di jalan Jenderal Sudirman pada Jumat, (26/6) 2020.
Korban yang diketahui berinisial HK ini meninggal dunia di RSUD dr M Haulussy Ambon pada pukul 08:00 WIT.
Satreskrim Polresta Pulau Ambon didukung Satintelkam Polsek Sirimau dan Resmob Polda Maluku langsung melakukan pengembangan terhadap pelaku penghadangan yang semula hanya satu orang berinisial AM.
Polisi yang turun ke lokasi kejadian memeriksa tiga orang saksi, menganalisa video dan medsos, hingga akhirnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam insiden penolakan jenazah yang akan dimakamkan secara protokol kesehatan penanganan COVID-19 tersebut.
Tag
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
Pilihan
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
Terkini
-
Tingkatkan Kenyamanan Pengguna Asing, BRImo Kini Hadir dalam Dua Bahasa
-
Ribuan Personel Polresta Yogyakarta Diterjunkan Amankan Perayaan Paskah Selama 24 Jam
-
Kebijakan Pemerintah Disebut Belum Pro Rakyat, Ekonom Sebut Kelas Menengah Terancam Miskin
-
Soroti Maraknya Kasus Kekerasan Seksual Dokter Spesialis, RSA UGM Perkuat Etika dan Pengawasan
-
Kisah Udin Si Tukang Cukur di Bawah Beringin Alun-Alun Utara: Rezeki Tak Pernah Salah Alamat