Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 09 Juli 2020 | 15:45 WIB
Pelaku pemerkosaan gadis selama tiga tahun saat di Mapolres Kulon Progo, Kamis (9/7/2020). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

Dari tangan pelaku, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah jaket denim warna biru, jaket hitam kombinasi hijau, celana panjang warna cream, dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hijau.

Sebuah surat pernyataan yang bertuliskan tangan berisi pengakuan pelaku juga ikut diamankan polisi sebagai tambahan barang bukti.

Atas perbuatannya, pelaku akan diganjar dengan pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga: Jelang Iduladha, Petugas Gencarkan Pemantauan Pasar Hewan Kulon Progo

Load More