Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 09 Juli 2020 | 20:03 WIB
Tiga terdakwa mendengarkan pernyataan dari Hakim Ketua Annas Mustaqim saat sidang lanjutan kasus tragedi susur Sungai Sempor SMPN 1 Turi di Pengadilan Negeri Sleman, Kamis (9/7/2020). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

Selama sidang berlangsung, saksi ahli mendapat pertanyaan dari sejumlah kuasa hukum terdakwa. Beberapa di antaranya hasil dari pendampingan psikolog terkait keadaan siswa.

"Untuk keadaan saat ini kami belum mendapat kondisi terbaru. Pasalnya, terakhir pendampingan pada April lalu. Namun begitu, banyak siswa mengalami kondisi stabil. Jadi, laporan serta hasil pendampingan ini kami serahkan kepada polisi sebagai dokumen untuk BAP terhadap kasus [susur sungai]," kata Dwi.

Sidang berakhir pada pukul 17.30 WIB. Selanjutnya sidang akan dilakukan kembali pada Senin (13/7/2020) mendatang dengan agenda masih memeriksa saksi ahli.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 249 siswa SMPN 1 Turi hanyut saat mengikuti ekstrakulikuler Pramuka di Sungai Sempor Sleman, Jumat (21/2/2020). Kegiatan berupa susur sungai tersebut menewaskan 10 siswa. Polisi juga menetapkan tiga tersangka dari kasus tersebut, yaitu guru dan pembina Pramuka SMP setempat, yang kini menjadi terdakwa.

Baca Juga: Fakta Terbaru Kasus Susur Sungai, Saksi Tak Melihat Pembina di TKP

Load More