SuaraJogja.id - Seorang WNA asal Prancis bernama Francois Abello Camille (FAC) alias Frans (65) ditangkap Polda Metro Jaya atas kasus pencabulan anak.
Saat dilakukan penyelidikan terhadap pelaku, polisi mengungkap adanya 305 video porno dengan pemeran anak di bawah umur.
Penyidik Polda Metro Jaya pun saat ini tengah mendalami alasan Frans membuat hingga 305 video porno tersebut.
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana mengatakan pihaknya juga mendalami kemungkinan tersangka Franz menjual video tersebut.
"Apakah 305 video ini dijualbelikan? Nah ini masih kita kembangkan, dikemanakan selama ini video yang mereka buat," kata Nana di Mako Polda Metro Jaya seperti dikutip dari Antara, Kamis (9/7/2020).
Nana menuturkan, penyidik Kepolisian menemukan 305 video tidak senonoh yang dilakukan Franz dengan korban yang berbeda-beda. Atas dasar fakta tersebut petugas memperkirakan korban tersangka mencapai sekitar 305 orang.
Dari 305 orang yang ada dalam video di laptop tersangka Franz, petugas baru berhasil mengindentifikasi sebanyak 17 orang.
"Ada 17 yang dapat kami identifikasi yang memang rata-rata di antara mereka berusia ada yang 10, 13 dan 17 di antara itu ya," kata dia.
Tersangka Franz diketahui mencari korbannya di mall-mall hingga anak-anak jalanan. Korbannya ditawari untuk menjadi model dan ketika sampai di hotel korban diminta untuk berfoto tanpa busana dan dipaksa berhubungan badan.
Baca Juga: Ingin Rasakan Sensasi Hawaii di Jogja, Yuk Kepoin Pondok Bambu Rangdo
"Untuk modus operandi tersangka untuk berjalan-jalan dimana ada kerumunan anak-anak mereka mendekati, dibujuk dan diajak ditawarkan jadi foto model. Anak yang mau mereka bawa ke hotel," papar Nana.
Penyidik Kepolisian mengatakan Franz menjalankan aksinya di tiga hotel berbeda pada kurun waktu Desember 2019 sampai Juni 2020. Namun diduga tersangka sudah menjalankan aksinya jauh sebelum itu.
Akibat perbuatannya, Franz kini telah menyandang status tersangka dan dijerat dengan Pasal 81 ayat 5 junto 76 D UU RI Nomor 1 Tahun 2006 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau hukuman mati dan atau penjara seumur hidup.
Polisi juga menyita barang bukti berupa puluhan kostum untuk pemotretan, laptop, alat fotografi, kamera tersembunyi, alat bantu seks hingga kontrasepsi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Bidik Peningkatan Kunjungan Wisatawan Mancanegara, Pemkot Jogja Dorong Tambahan Direct Flight
-
Usai Viral Sebut Jokowi Bukan Alumni, Layanan LISA AI UGM Tak Bisa Digunakan
-
Gudeg Legend di Jogja Sediakan Makanan Gratis, Sajikan Menu Nusantara untuk Perantau Sumatera
-
4 Link Saldo DANA Kaget Spesial Jumat Berkah untuk Warga Jogja: Raih Kesempatan Rp129 Ribu!
-
UGM Buka Peluang Keringanan UKT bagi Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera