Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Selasa, 14 Juli 2020 | 22:17 WIB
Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta - (Antara/Rizky)

Dokumen rekomendasi Dewan Kehormatan UGM yang diketuai Mohammad Mohtar Mas’oed ini pun telah diserahkan ke Rektor UGM, Panut Mulyono, pada 9 Maret lalu. Meski demikian, rekomendasi rupanya tidak digunakan Rektor UGM untuk memberikan sanksi kepada Fathur Rokhman.

Mohtar Mas’oed belum memberikan keterangan terkait rekomendasi tersebut. Saat dihubungi Solopos.com, baik melalui WhatsApp maupun telepon, guru besar Ilmu Hubungan Internasional Fisipol UGM itu tidak merespons.

Isu plagiasi mencuat sesaat jelang suksesi rektor di Universitas Negeri Semarang pada pertengahan 2018 lalu.

Desertasi Fathur yang berjudul Kode Bahasa Dalam Interaksi Sosial Santri: Kajian Sosiolinguistik di Pesantren Banyumas pada 2004, diduga hasil plagiasi artikel mahasiswa bimbingannya yang berjudul Pemakaian Kode Bahasa dalam Interaksi Sosial Santri dan Implikasinya Bagi Rekayasa Bahasa Indonesia: Kajian Sosiolinguistik di Pesantren Banyumas pada 2003 silam.

Baca Juga: Soal RDP Tertutup di KPK, Pukat UGM: Wajar Publik Curiga Ada Intervensi DPR

Load More