SuaraJogja.id - Program rumah subsidi yang dirancang pemerintah untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) memiliki hunian layak, masih belum optimal di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Berdasarkan data, sebanyak 2.052 unit rumah subsidi di DIY masih kosong dan belum dihuni.
Menurut Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, Energi Sumber Daya Mineral (DPUPESDM) DIY, rumah subsidi kosong ini tersebar di beberapa wilayah. Di Kabupaten Bantul terdapat 952 unit, Gunungkidul 881 unit, Sleman 137 unit, dan Kulon Progo 82 unit.
Kepala DPUPESDM DIY, Anna Rina Herbranti, menjelaskan bahwa program rumah subsidi ditujukan untuk masyarakat yang belum memiliki rumah dan memenuhi syarat tertentu.
"Syarat utamanya adalah belum memiliki rumah, dengan tambahan BI checking untuk memastikan kemampuan keuangan calon pembeli," ungkap Anna dikutip dari Harianjogja.com, Kamis (28/11/2024).
Harga rumah subsidi di DIY cukup terjangkau, yaitu maksimal Rp166 juta sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 60/2023.
"Program ini memberikan peluang besar bagi masyarakat untuk memiliki rumah dengan harga yang ramah di kantong," tambah Anna.
Pemerintah Daerah DIY telah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi persoalan rumah subsidi yang belum dimanfaatkan. Salah satu langkahnya adalah mengintensifkan sosialisasi melalui forum perumahan dan kawasan permukiman di tingkat kabupaten/kota.
"Kami terus memberikan informasi kepada masyarakat mengenai keberadaan rumah subsidi ini, serta bekerja sama dengan perusahaan besar untuk menarik minat pekerja yang membutuhkan hunian," jelas Anna.
Meski Pemda DIY mengaku memiliki rumah subsidi untuk warganya, hal itu tak memantik masyarakat Jogja untuk terburu-buru membeli rumah. Faktor pertama adalah harga rumah yang kian melambung tinggi setiap tahun. Hal itu tak selaras dengan upah atau gaji yang diterima warga Jogja sendiri.
Baca Juga: Menang Hasil Quick Count Pilkada Gunungkidul, Pendukung Endah-Joko Cukur Gundul
Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MBPI) DIY masih rajin menyuarakan kesejahteraan pekerja di Kota Pelajar. Sejumlah tuntutan juga terus didengungkan agar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 lebih tinggi yakni di atas Rp3 juta di seluruh wilayah.
"Angka-angka ini juga sudah kami hitung terutama untuk kebutuhan hidup layak (KHL) pekerja di tengah situasi ekonomi saat ini," ujar dia.
Selain KHL, MBPI DIY juga meminta pemerintah untuk mengalokasikan anggaran yang lebih besar untuk kesejahteraan masyarakat. Terutama menyasar para pekerja.
Salah satunya adalah meminta janji Pemda DIY untuk segera merealisasikan program pembagian tanah Sultan Ground (SG) dan Pakualaman Ground (PAG) untuk pembangunan rumah pekerja yang lebih kondisional.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Yu Beruk Meninggal Dunia, Jogja Kehilangan 'Ratu Panggung'
-
Demi Asta Cita, BRI Group Pangkas Suku Bunga PNM Mekaar hingga 5%
-
7 Spot Romantis Valentine di Jogja AntiMainstream untuk Momen Tak Terlupakan
-
Ide Ngabuburit di Kota Yogyakarta, Festival Pekan Budaya Tionghoa Yogyakarta Bisa Jadi Pilihan
-
Kasus Korupsi Hibah: Saksi Ungkap Fee Rp3 Juta dan Pesan Menangkan Kustini Sri Purnomo