Muhammad Ilham Baktora
Jum'at, 15 Agustus 2025 | 21:05 WIB
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih saat memberikan keterangan kepada wartawaan. (ANTARA/Hery Sidik)

SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul, menegaskan bahwa tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tidak akan mengalami kenaikan pada tahun 2025 maupun 2026.

Kebijakan ini berbeda dengan sejumlah daerah lain yang mulai memberlakukan kenaikan PBB.

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih, usai menghadiri Pidato Kenegaraan Presiden dalam rangka HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Gedung DPRD Bantul, Jumat (15/8/2025) menyampaikan bahwa besaran tarif PBB bagi wajib pajak tetap sama seperti sebelumnya.

Bahkan, khusus untuk pemilik lahan pertanian produktif yang masuk dalam kategori Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), pemerintah akan membebaskan kewajiban pembayaran PBB.

"Kita justru akan menghapus atau meng-nol-kan PBB untuk lahan sawah produktif mulai 2026. Kebijakan ini sekaligus menjadi langkah berbeda dibanding daerah lain," ujar Abdul Halim.

Menurutnya, pembebasan PBB bagi lahan produktif bertujuan mengendalikan alih fungsi lahan pertanian dan menjaga keberlanjutan produksi pangan.

Saat ini, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait tengah melakukan pendataan luas lahan produktif yang akan masuk program pembebasan pajak tersebut.

Meski tidak menaikkan tarif, Pemkab Bantul tetap memiliki target pendapatan dari sektor PBB.

Namun, target tersebut dicapai tanpa membebani masyarakat dengan kenaikan tarif pajak.

Baca Juga: Dinkes Bantul Jemput Bola, Siswa SD & SMP Dapat Layanan Kesehatan Gratis di Sekolah

Load More