Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Jum'at, 17 Juli 2020 | 14:15 WIB
Webinar CLSFH UGM yang dituding gerakan makar. (Intagram/clsfhugm)

Zakie membeberkan bahwa tudingan makar yang dilayangkan kepada kliennya dianggap tak memiliki dasar. Selain itu, adanya ancaman hingga aksi teror mengganggu akademisi untuk berpendapat.

"Tentu kasus ini kami kawal karena sudah mengganggu akademisi untuk berpendapat. Kami juga meminta polisi bisa mengusut kasus ini termasuk teror yang dialami klien kami," terang dia.

Load More