SuaraJogja.id - Sebanyak 22 narapidana (napi) bandar narkoba dipindahkan dari Yogyakarta ke Nusakambangan. Mereka termasuk dalam total 228 napi yang dipindahkan dari sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) ke Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Dari 228 napi tersebut, kini pemindahan secara bertahap dilakukan terhadap 90 napi dari lapas di Jawa Barat. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga mengatakan, pemindahan tersebut dilakukan pada Jumat (17/7/2020) malam dan tiba di Nusakambangan pada Sabtu (18/7/2020) dini hari.
Ia menyebutkan, dari 90 bandar narkoba dari Jawa Barat itu, 23 orang dipindahkan dari Lapas Kelas 1 Cirebon, 13 orang dari Lapas Narkotika Kelas 2 Gunung Sindur, 12 orang dari Lapas Narkotika Kelas 2A Cirebon, 5 orang dari Lapas Kelas 2A Gunung Sindur, 22 orang dari Lapas Kelas 2A Banceuy, dan 15 orang dari Lapas Kelas 2 Karawang.
"Jadi, total yang baru sampai tadi malam sebanyak 90 orang adalah para bandar narkoba yang berada di lembaga pemasyarakatan di wilayah Jawa Barat," katanya saat memberi keterangan pers di Dermaga Wijayapura Cilacap, Sabtu.
Baca Juga: Dirjen PAS: Petugas Terlibat Narkoba Dikirim ke Lapas Supermaksimum
Sebelumnya, kata dia, pihaknya juga telah memindahkan sebanyak 138 napi bandar narkoba dari sejumlah lapas secara bertahap. Di antaranya 22 napi dari Yogyakarta, 75 napi dari Jakarta, dan 41 napi yang dipindahkan pada tahap pertama, sehingga total ada 228 napi yang telah dipindahkan.
"Kami tegaskan ini bentuk keseriusan dan komitmen kami dari Ditjen Pemasyarakatan dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia. Dengan pemindahan ini, kami berharap peredaran narkoba di wilayah kita yang tercinta ini semakin berkurang, dengan pemindahan ini diharapkan peredaran narkoba di negara kita yang tercinta semakin berkurang," katanya, dikutip dari ANTARA.
Terkait penempatan sebanyak 90 napi yang baru dipindahkan itu, Reynhard mengatakan, 53 orang di antaranya akan ditempatkan di Lapas Karanganyar dan sisanya di Lapas Narkotika, Nusakambangan.
"Hukumannya, hukuman mati dan hukuman seumur hidup serta ada juga yang di bawah itu hukumannya, tapi diidentifikasi menjadi pengendali narkoba di luar, sehingga yang bersangkutan juga dikirim ke Nusakambangan," jelas Reynhard, menambahkan bahwa proses pemindahan napi dari lapas asal menuju Nusakambangan tetap disertai penerapan protokol kesehatan.
Baca Juga: Transaksi di TPU, Kaki Bandar Narkoba Patah saat Berusaha Kabur dari Polisi
Berita Terkait
-
Dirjen PAS: Petugas Terlibat Narkoba Dikirim ke Lapas Supermaksimum
-
Transaksi di TPU, Kaki Bandar Narkoba Patah saat Berusaha Kabur dari Polisi
-
Habib Bahar Pilih Tetap di Nusakambangan, Menteri Yasonna: Beliau Nyaman
-
Top 5 SuaraJogja: Perempuan Aceh Masuk Kristen hingga Anak Kos Kesurupan
-
Walikota Risma Murka Lihat Bandar Narkoba Pakai Masker Bonek
Terpopuler
- Cerita Pemain Keturunan Indonesia Tristan Gooijer Tiba di Bali: Saya Gak Ngapa-ngapain
- Review dan Harga Skincare GEUT Milik Dokter Tompi: Sunscreen, Moisturizer, dan Serum
- 5 Motor Matic Bekas Murah: Tampang ala Vespa, Harga Mulai Rp3 Jutaan
- Harley-Davidson Siapkan Motor yang Lebih Murah dari Nmax
- Simon Tahamata Dihujat Pendukung RMS: Ia Berpaling Demi Uang!
Pilihan
-
Shayne Pattynama Tulis Prediksi Skor Timnas Lawan China di Sandal
-
7 Rekomendasi HP Kamera 108 MP Terbaik 2025: Layar AMOLED, Harga Rp2 Jutaan
-
Manchester United Hancur Lebur: Gagal Total, Kehabisan Uang, Pemain Buangan Bersinar
-
Srikandi di Bali Melesat Menuju Generasi Next Level Dengan IM3 Platinum
-
30 Juta Euro yang Bikin MU Nyesel! Scott McTominay Kini Legenda Napoli
Terkini
-
Lewat Bola dan Sponsorship di GFL Series 3, BRI Tanamkan Nilai Positif ke Anak Muda
-
Hadiah Digital yang Bangkitkan Solidaritas Sosial, Klaim 3 Link Saldo DANA Kaget Ini
-
Moratorium Hotel Sumbu Filosofi Diberlakukan, PHRI Desak Penertiban 17 Ribu Penginapan Ilegal
-
Kelanjutan Soal Besaran Pungutan Ekspor Kelapa, Mendag Ungkap Hal Ini
-
Kabupaten Sleman Diganjar ANRI Award, Bupati Ungkap Strategi Jitu Pelestarian Arsip