SuaraJogja.id - Sebanyak 22 narapidana (napi) bandar narkoba dipindahkan dari Yogyakarta ke Nusakambangan. Mereka termasuk dalam total 228 napi yang dipindahkan dari sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) ke Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Dari 228 napi tersebut, kini pemindahan secara bertahap dilakukan terhadap 90 napi dari lapas di Jawa Barat. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga mengatakan, pemindahan tersebut dilakukan pada Jumat (17/7/2020) malam dan tiba di Nusakambangan pada Sabtu (18/7/2020) dini hari.
Ia menyebutkan, dari 90 bandar narkoba dari Jawa Barat itu, 23 orang dipindahkan dari Lapas Kelas 1 Cirebon, 13 orang dari Lapas Narkotika Kelas 2 Gunung Sindur, 12 orang dari Lapas Narkotika Kelas 2A Cirebon, 5 orang dari Lapas Kelas 2A Gunung Sindur, 22 orang dari Lapas Kelas 2A Banceuy, dan 15 orang dari Lapas Kelas 2 Karawang.
"Jadi, total yang baru sampai tadi malam sebanyak 90 orang adalah para bandar narkoba yang berada di lembaga pemasyarakatan di wilayah Jawa Barat," katanya saat memberi keterangan pers di Dermaga Wijayapura Cilacap, Sabtu.
Sebelumnya, kata dia, pihaknya juga telah memindahkan sebanyak 138 napi bandar narkoba dari sejumlah lapas secara bertahap. Di antaranya 22 napi dari Yogyakarta, 75 napi dari Jakarta, dan 41 napi yang dipindahkan pada tahap pertama, sehingga total ada 228 napi yang telah dipindahkan.
"Kami tegaskan ini bentuk keseriusan dan komitmen kami dari Ditjen Pemasyarakatan dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia. Dengan pemindahan ini, kami berharap peredaran narkoba di wilayah kita yang tercinta ini semakin berkurang, dengan pemindahan ini diharapkan peredaran narkoba di negara kita yang tercinta semakin berkurang," katanya, dikutip dari ANTARA.
Terkait penempatan sebanyak 90 napi yang baru dipindahkan itu, Reynhard mengatakan, 53 orang di antaranya akan ditempatkan di Lapas Karanganyar dan sisanya di Lapas Narkotika, Nusakambangan.
"Hukumannya, hukuman mati dan hukuman seumur hidup serta ada juga yang di bawah itu hukumannya, tapi diidentifikasi menjadi pengendali narkoba di luar, sehingga yang bersangkutan juga dikirim ke Nusakambangan," jelas Reynhard, menambahkan bahwa proses pemindahan napi dari lapas asal menuju Nusakambangan tetap disertai penerapan protokol kesehatan.
Baca Juga: Dirjen PAS: Petugas Terlibat Narkoba Dikirim ke Lapas Supermaksimum
Berita Terkait
-
Dirjen PAS: Petugas Terlibat Narkoba Dikirim ke Lapas Supermaksimum
-
Transaksi di TPU, Kaki Bandar Narkoba Patah saat Berusaha Kabur dari Polisi
-
Habib Bahar Pilih Tetap di Nusakambangan, Menteri Yasonna: Beliau Nyaman
-
Top 5 SuaraJogja: Perempuan Aceh Masuk Kristen hingga Anak Kos Kesurupan
-
Walikota Risma Murka Lihat Bandar Narkoba Pakai Masker Bonek
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Influenza A Terdeteksi di DIY, 24 Kasus Muncul, Sekolah Belum Diliburkan
-
Pestapora 2026 Siap Makin Meriah, BRImo Bawa Program Spesial
-
Cak Nun hingga Eross Sheila on 7, Jejak 77 Tahun MUHI Yogyakarta Diabadikan dalam Buku
-
Wishlist Steam Menumpuk? Ini 5 Cara Menyiasati Musim Diskon Besar
-
Sukses di Jogja, ZAP Fest 2026 Siap Sambangi 2 Kota Lain dengan Konsep Beauty, Music, dan Lifestyle