SuaraJogja.id - Peraturan mengenai tarif parkir baru untuk kawasan premiuum atau kawasan satu telah resmi diberlakukan Pemerintah Kota Yogyakarta. Kini, tarif parkir naik menjadi Rp5.000 untuk mobil dan Rp2.000 untuk sepeda motor, baik di tepi jalan umum maupun di tempat khusus parkir.
“Kenaikan tarif parkir tepi jalan umum tersebut hanya berlaku di kawasan satu atau premium saja, sedangkan di kawasan dua dan tiga tidak ada kenaikan,” kata Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Imanudin Aziz di Yogyakarta, Minggu (19/7/2020).
Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2020 dan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir, dilakukan klasifikasi kawasan parkir menjadi tiga kategori, yaitu Kawasan 1, 2, dan 3, dengan penerapan tarif yang berbeda-beda.
Kawasan 1 atau premium adalah kawasan yang disediakan untuk melayani dan menunjang kegiatan wisata serta kegiatan perdagangan dengan intensitas ekonomi tinggi.
Ruas jalan yang masuk kategori ini di antaranya Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Prof Yohannes, sirip-sirip Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Utomo, atau yang dulu dikenal dengan nama Jalan Mangkubumi. Sementara, tempat khusus parkir yang masuk dalam kategori kawasan satu atau premium adalah seluruh Tempat Khusus Parkir yang dikelola Pemkot Jogja.
Tarif parkir tersebut berlaku untuk dua jam pertama dan akan dihitung secara progresif berdasarkan lama waktu kendaraan tersebut parkir, yaitu kenaikan untuk satu jam berikutnya adalah adalah Rp2.500 untuk mobil dan Rp1.500 untuk sepeda motor.
Menurut Aziz, kenaikan tarif parkir tersebut perlu ditetapkan karena tarif parkir yang sebelumnya sudah berlaku cukup lama dan disesuaikan dengan dinamika di lapangan.
“Pemetaan ruas jalan maupun wilayah yang kemudian ditetapkan sebagai kawasan 1, 2, atau 3 juga dilakukan secara hati-hati disesuaikan kondisi di lapangan,” katanya, dilansir ANTARA.
Ia pun memastikan, kenaikan tarif parkir tersebut tidak akan membebani masyarakat.
Baca Juga: "Ribut" Soal Penanggung Tarif Parkir Ojol, Begini Kata Grab & Gojek
“Sosialisasi terus kami lakukan, hingga ke juru parkir. Hanya saja, kondisi parkir pada saat ini belum sepenuhnya pulih karena masih terdampak pandemi COVID-19,” katanya.
Sementara itu, tarif parkir tepi jalan umum di kawasan 2 dan 3 tetap sama, yaitu Rp2.000 untuk mobil dan Rp1.000 untuk sepeda motor dan tidak diberlakukan tarif progresif.
Di sisi lain, terkait penerapan parkir elektronik sesuai amanah Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran yang menjadi perda induk, Aziz mengatakan, itu belum bisa dilakukan karena sarana dan prasarana yang belum siap.
“Diskusi mengenai hal itu tetap kami lakukan dan melihat penerapan di daerah lain sehingga kami sudah memiliki gambaran tentang parkir elektronik. Tinggal kesiapan sarana dan prasarananya,” tuturnya.
Ketua Forum Pekerja Parkir Kota Yogyakarta Ignatius Hanarno mengatakan, sejumlah tempat khusus parkir sudah mulai menerapkan tarif parkir baru sejak 1 Juli.
“Apabila ada bus pariwisata yang datang, meski belum terlalu banyak, kami sudah menerapkan tarif baru, yaitu Rp30.000 dari semula Rp20.000 untuk dia jam pertama. Tarif berlaku progresif dengan kenaikan Rp10.000 untuk satu jam berikutnya,” jelas Hanarno.
Berita Terkait
-
"Ribut" Soal Penanggung Tarif Parkir Ojol, Begini Kata Grab & Gojek
-
Mendadak Lahirkan Bayi Sambil Berdiri, Video Susan di Tempat Parkir Viral
-
Cantik Kayak Bidadari, 5 Gaya Sandra Dewi Foto OOTD di Parkiran
-
Pemkot Jogja Rilis Panduan Rumah Ibadah di Tengah Pandemi, Ini Rinciannya
-
Viral Tarif Parkir Mobil Hingga Rp 8 Juta Akibat PSBB, Ini Kata Pemilik
Terpopuler
- Gus Kikin Pimpin PBNU, Antara Satire 'Salah Dalil' hingga Guyon 'PWNU Jatim Cabang Jakarta'
- Persib Bandung vs Seoul FC dan Melbourne Victory, Mariano Peralta Kirim Psywar
- 8 Sepatu Jalan untuk Komuter KRL dan MRT yang Empuk dan Awet
- 9 Pilihan HP Infinix RAM 8GB Kelas Entry Level Harga Rp1-3 Jutaan
- Kulkas Merek Apa yang Tidak Ada Bunga Es? Ini Pilihan dan Tips agar Tak Salah Beli
Pilihan
-
Sudah dari 2023, 'Nyelang' Jadi Napas Warga Pesisir Cilincing Demi Dapatkan Air Bersih
-
Dikepung Asap Karhutla, Pesawat Menhut Raja Juli Antoni Gagal Mendarat di Pontianak
-
Santap Siang Bareng di Rusia, Prabowo Minta Maaf ke Putin Karena Hal Ini
-
Dua Bus Transjakarta Tubrukan di Pancoran, Benarkah Sopir Mengantuk karena Cuti Duka Ditolak?
-
Bikin Cemas! Pesawat Garuda Indonesia Pecah Ban Angkut 156 Penumpang
Terkini
-
Sempat Alami Gejala Keracunan Usai Santap MBG, Puluhan Siswa di Sleman Akhirnya Kembali Bersekolah
-
Kinerja Semester I Lampaui Ekspektasi, Saham BBRI Direkomendasikan Buy oleh Analis
-
Duh! 9.216 Keluarga di Bantul Kehilangan Bansos karena Terindikasi Judol
-
Kematian Bambang hingga Ricuh di Simpang Gramedia, Pakar: Jangan Biarkan Ormas Jadi Polisi Jalanan
-
Gagal Amankan Aksi di Simpang Empat Gramedia, JPW Kecam Pembiaran Bentrokan dan Keterlibatan Ormas