SuaraJogja.id - Panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah beru saja diterbitkan Pemerintah Kota Yogyakarta sebagai bagian dari upaya meminimalisir risiko penularan COVID-19.
Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan, agar bisa melaksanakan ibadah, pengurus rumah ibadah wajib mengajukan permohonan ke Gugus Tugas Penanganan COVID-19 untuk mendapatkan surat keterangan bahwa rumah ibadah aman dari penularan COVID-19.
"Pengurus rumah ibadah bisa mengajukan permohonan ke Gugus Tugas Penanganan COVID-19 sesuai tingkatannya untuk memperoleh surat keterangan berada di kawasan yang aman," ujarnya, melansir Antara.
Ia juga menyebut, Kota Yogyakarta tidak menggunakan sistem zonasi berkenaan dengan keamanan suatu wilayah dari penyebaran COVID-19.
"Kota Yogyakarta tidak memiliki wilayah yang luas sehingga perbatasan antar kelurahan pun cenderung sulit dibedakan. Makanya, kami tidak menggunakan zona warna untuk menetapkan keamanan wilayah," katanya, Minggu (14/6/2020).
Sehingga, pengurus rumah ibadah diminta mengajukan permohonan untuk mendapatkan surat keterangan aman ke gugus tugas tingkat kelurahan, kecamatan, atau kota sesuai dengan tempat keberadaan rumah ibadah.
Selain itu, Heroe menegaskan, penerapan protokol kesehatan menjadi syarat yang wajib dipenuhi dalam penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah.
Pengurus tempat ibadah juga wajib melakukan pembersihan dan disinfeksi rumah ibadah secara berkala, membatasi akses keluar masuk tempat ibadah, serta menyediakan fasilitas cuci tangan dan penyanitasi tangan. Selain itu, jamaah diperiksa suhu tubuh, mengatur jarak minimal satu meter antar anggota jamaah, mengatur jumlah anggota jamaah, dan mempersingkat waktu ibadah.
"Kami juga berharap agar anak-anak dan warga lansia lebih baik beribadah dari rumah, begitu pula dengan jamaah yang sedang sakit, dilarang mengikuti kegiatan di rumah ibadah," kata Heroe.
Baca Juga: Kisah Tukang Ikan Jadi Sumber Penularan Virus Corona
Selain itu, pemerintah kota membatasi jumlah peserta kegiatan keagamaan di rumah ibadah tidak lebih dari 30 orang atau maksimal 20 persen dari kapasitas rumah ibadah menurut pengaturan dan panduan kegiatan di rumah ibadah yang tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Yogyakarta Nomor 450/6047/SE/2020.
Anggota DPRD Kota Yogyakarta Nurcahyo Nugroho sebelumnya mengharapkan Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Yogyakarta transparan dalam menyampaikan data penyebaran COVID-19 untuk mendukung kegiatan keagamaan.
"Jika disampaikan secara transparan maka akan membantu pengurus rumah ibadah untuk memutuskan untuk menyelenggarakan kegiatan ibadah di tempat ibadah," katanya.
Berita Terkait
-
Bayi Dua Tahun Asal Bantul Positif COVID-19, Riwayat Perjalanan dari Bekasi
-
Kemenag Minta Informasi Covid-19 Diperkuat Lewat Toa Masjid
-
SE Rumah Ibadah Kulon Progo Segera Turun, Masjid Siap Kembali Dibuka
-
Status Tanggap Darurat, Jalanan Kota Jogja Makin Ramai Kendaraan Bermotor
-
Begini Pendapat Masyarakat Jogja Terkait Rencana Penerapan New Normal
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Kisah Ironis di Jogja: Bantu Ambil Barang Jatuh, Pelaku Malah Kabur Bawa Dompet dan Ponsel
-
Jaga Warga Diminta Jadi Pagar Budaya Penjaga Harmoni Yogyakarta
-
DANA Kaget Spesial Jumat Berkah untuk Warga Jogja: Rebutan Saldo Gratis Hingga Rp199 Ribu!
-
Pengujian Abu Vulkanik Negatif, Operasional Bandara YIA Berjalan Normal
-
Tabrakan Motor dan Pejalan Kaki di Gejayan Sleman, Nenek 72 Tahun Tewas di Lokasi