SuaraJogja.id - Panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah beru saja diterbitkan Pemerintah Kota Yogyakarta sebagai bagian dari upaya meminimalisir risiko penularan COVID-19.
Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan, agar bisa melaksanakan ibadah, pengurus rumah ibadah wajib mengajukan permohonan ke Gugus Tugas Penanganan COVID-19 untuk mendapatkan surat keterangan bahwa rumah ibadah aman dari penularan COVID-19.
"Pengurus rumah ibadah bisa mengajukan permohonan ke Gugus Tugas Penanganan COVID-19 sesuai tingkatannya untuk memperoleh surat keterangan berada di kawasan yang aman," ujarnya, melansir Antara.
Ia juga menyebut, Kota Yogyakarta tidak menggunakan sistem zonasi berkenaan dengan keamanan suatu wilayah dari penyebaran COVID-19.
Baca Juga: Kisah Tukang Ikan Jadi Sumber Penularan Virus Corona
"Kota Yogyakarta tidak memiliki wilayah yang luas sehingga perbatasan antar kelurahan pun cenderung sulit dibedakan. Makanya, kami tidak menggunakan zona warna untuk menetapkan keamanan wilayah," katanya, Minggu (14/6/2020).
Sehingga, pengurus rumah ibadah diminta mengajukan permohonan untuk mendapatkan surat keterangan aman ke gugus tugas tingkat kelurahan, kecamatan, atau kota sesuai dengan tempat keberadaan rumah ibadah.
Selain itu, Heroe menegaskan, penerapan protokol kesehatan menjadi syarat yang wajib dipenuhi dalam penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah.
Pengurus tempat ibadah juga wajib melakukan pembersihan dan disinfeksi rumah ibadah secara berkala, membatasi akses keluar masuk tempat ibadah, serta menyediakan fasilitas cuci tangan dan penyanitasi tangan. Selain itu, jamaah diperiksa suhu tubuh, mengatur jarak minimal satu meter antar anggota jamaah, mengatur jumlah anggota jamaah, dan mempersingkat waktu ibadah.
"Kami juga berharap agar anak-anak dan warga lansia lebih baik beribadah dari rumah, begitu pula dengan jamaah yang sedang sakit, dilarang mengikuti kegiatan di rumah ibadah," kata Heroe.
Baca Juga: Meghan Markle Ajak Ibunya Tinggal Bersama, untuk Jaga Bayi Archie?
Selain itu, pemerintah kota membatasi jumlah peserta kegiatan keagamaan di rumah ibadah tidak lebih dari 30 orang atau maksimal 20 persen dari kapasitas rumah ibadah menurut pengaturan dan panduan kegiatan di rumah ibadah yang tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Yogyakarta Nomor 450/6047/SE/2020.
Anggota DPRD Kota Yogyakarta Nurcahyo Nugroho sebelumnya mengharapkan Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Yogyakarta transparan dalam menyampaikan data penyebaran COVID-19 untuk mendukung kegiatan keagamaan.
"Jika disampaikan secara transparan maka akan membantu pengurus rumah ibadah untuk memutuskan untuk menyelenggarakan kegiatan ibadah di tempat ibadah," katanya.
Berita Terkait
-
Bayi Dua Tahun Asal Bantul Positif COVID-19, Riwayat Perjalanan dari Bekasi
-
Kemenag Minta Informasi Covid-19 Diperkuat Lewat Toa Masjid
-
SE Rumah Ibadah Kulon Progo Segera Turun, Masjid Siap Kembali Dibuka
-
Status Tanggap Darurat, Jalanan Kota Jogja Makin Ramai Kendaraan Bermotor
-
Begini Pendapat Masyarakat Jogja Terkait Rencana Penerapan New Normal
Terpopuler
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Berapa Biaya Pembuatan QRIS?
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Ketegaran Najwa Shihab Antar Kepergian Suami Tuai Sorotan: Netizen Sebut Belum Sadar seperti Mimpi
- 35 Kode Redeem FF Hari Ini 20 mei 2025, Klaim Hadiah Skin M1887 hingga Diamonds
Pilihan
-
Simon Tahamata Kerja untuk PSSI, Adik Legenda Inter Langsung Bereaksi
-
5 Rekomendasi HP Murah RAM 8 GB: Harga Sejutaan, Terbaik di Kelasnya
-
Kata Pertama Simon Tahamata Usai Resmi Jadi Kepala Pemandu Bakat
-
Mesin Lebih Besar, Bodi Lebih Kecil, Harga Lebih Murah: Perbandingan Aerox Alpha vs QJMotor AX200S
-
Nick Kuipers Resmi Tinggalkan Persib, Lanjut Karier ke Eropa atau Persija?
Terkini
-
Selamatkan Industri Ekspor! Strategi Jitu Hadapi Gempuran Tarif AS: TKDN Jadi Kunci?
-
Jelang Idul Adha, Penjualan Hewan Kurban di Sleman Lesu? Wabup Ungkap Penyebabnya
-
Modal dari KUR BRI, Kelor Disulap Jadi Peluang Bisnis Kuliner Menggiurkan
-
Link DANA Kaget Aktif Hari Ini Berjumlah Ratusan Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan
-
Sidang Ijazah Jokowi Ditunda, Kuasa Hukum Tergugat Tegas Tolak Intervensi Tak Sesuai Prosedur