SuaraJogja.id - Panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah beru saja diterbitkan Pemerintah Kota Yogyakarta sebagai bagian dari upaya meminimalisir risiko penularan COVID-19.
Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan, agar bisa melaksanakan ibadah, pengurus rumah ibadah wajib mengajukan permohonan ke Gugus Tugas Penanganan COVID-19 untuk mendapatkan surat keterangan bahwa rumah ibadah aman dari penularan COVID-19.
"Pengurus rumah ibadah bisa mengajukan permohonan ke Gugus Tugas Penanganan COVID-19 sesuai tingkatannya untuk memperoleh surat keterangan berada di kawasan yang aman," ujarnya, melansir Antara.
Ia juga menyebut, Kota Yogyakarta tidak menggunakan sistem zonasi berkenaan dengan keamanan suatu wilayah dari penyebaran COVID-19.
"Kota Yogyakarta tidak memiliki wilayah yang luas sehingga perbatasan antar kelurahan pun cenderung sulit dibedakan. Makanya, kami tidak menggunakan zona warna untuk menetapkan keamanan wilayah," katanya, Minggu (14/6/2020).
Sehingga, pengurus rumah ibadah diminta mengajukan permohonan untuk mendapatkan surat keterangan aman ke gugus tugas tingkat kelurahan, kecamatan, atau kota sesuai dengan tempat keberadaan rumah ibadah.
Selain itu, Heroe menegaskan, penerapan protokol kesehatan menjadi syarat yang wajib dipenuhi dalam penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah.
Pengurus tempat ibadah juga wajib melakukan pembersihan dan disinfeksi rumah ibadah secara berkala, membatasi akses keluar masuk tempat ibadah, serta menyediakan fasilitas cuci tangan dan penyanitasi tangan. Selain itu, jamaah diperiksa suhu tubuh, mengatur jarak minimal satu meter antar anggota jamaah, mengatur jumlah anggota jamaah, dan mempersingkat waktu ibadah.
"Kami juga berharap agar anak-anak dan warga lansia lebih baik beribadah dari rumah, begitu pula dengan jamaah yang sedang sakit, dilarang mengikuti kegiatan di rumah ibadah," kata Heroe.
Baca Juga: Kisah Tukang Ikan Jadi Sumber Penularan Virus Corona
Selain itu, pemerintah kota membatasi jumlah peserta kegiatan keagamaan di rumah ibadah tidak lebih dari 30 orang atau maksimal 20 persen dari kapasitas rumah ibadah menurut pengaturan dan panduan kegiatan di rumah ibadah yang tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Yogyakarta Nomor 450/6047/SE/2020.
Anggota DPRD Kota Yogyakarta Nurcahyo Nugroho sebelumnya mengharapkan Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Yogyakarta transparan dalam menyampaikan data penyebaran COVID-19 untuk mendukung kegiatan keagamaan.
"Jika disampaikan secara transparan maka akan membantu pengurus rumah ibadah untuk memutuskan untuk menyelenggarakan kegiatan ibadah di tempat ibadah," katanya.
Berita Terkait
-
Bayi Dua Tahun Asal Bantul Positif COVID-19, Riwayat Perjalanan dari Bekasi
-
Kemenag Minta Informasi Covid-19 Diperkuat Lewat Toa Masjid
-
SE Rumah Ibadah Kulon Progo Segera Turun, Masjid Siap Kembali Dibuka
-
Status Tanggap Darurat, Jalanan Kota Jogja Makin Ramai Kendaraan Bermotor
-
Begini Pendapat Masyarakat Jogja Terkait Rencana Penerapan New Normal
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, Sinergi BRI, Pegadaian, dan PNM Dorong UMKM Bertumbuh
-
Lima Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, Muhammadiyah Minta Pencarian Gunakan Teknologi Terbaru
-
Heboh LHKP Muhammadiyah Cap Program MBG Haram, Haedar Nashir Buka Suara
-
Jelang Tanwir ke-114, Muhammadiyah Sentil Masalah Bangsa Menumpuk, Elite Tak Gerak Cepat
-
Dana Desa Dipangkas untuk Kopdes Merah Putih, Banyak Lurah Takut Masuk Penjara, DIY Andalkan Danais