SuaraJogja.id - Peraturan mengenai tarif parkir baru untuk kawasan premiuum atau kawasan satu telah resmi diberlakukan Pemerintah Kota Yogyakarta. Kini, tarif parkir naik menjadi Rp5.000 untuk mobil dan Rp2.000 untuk sepeda motor, baik di tepi jalan umum maupun di tempat khusus parkir.
“Kenaikan tarif parkir tepi jalan umum tersebut hanya berlaku di kawasan satu atau premium saja, sedangkan di kawasan dua dan tiga tidak ada kenaikan,” kata Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Imanudin Aziz di Yogyakarta, Minggu (19/7/2020).
Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2020 dan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir, dilakukan klasifikasi kawasan parkir menjadi tiga kategori, yaitu Kawasan 1, 2, dan 3, dengan penerapan tarif yang berbeda-beda.
Kawasan 1 atau premium adalah kawasan yang disediakan untuk melayani dan menunjang kegiatan wisata serta kegiatan perdagangan dengan intensitas ekonomi tinggi.
Baca Juga: "Ribut" Soal Penanggung Tarif Parkir Ojol, Begini Kata Grab & Gojek
Ruas jalan yang masuk kategori ini di antaranya Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Prof Yohannes, sirip-sirip Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Utomo, atau yang dulu dikenal dengan nama Jalan Mangkubumi. Sementara, tempat khusus parkir yang masuk dalam kategori kawasan satu atau premium adalah seluruh Tempat Khusus Parkir yang dikelola Pemkot Jogja.
Tarif parkir tersebut berlaku untuk dua jam pertama dan akan dihitung secara progresif berdasarkan lama waktu kendaraan tersebut parkir, yaitu kenaikan untuk satu jam berikutnya adalah adalah Rp2.500 untuk mobil dan Rp1.500 untuk sepeda motor.
Menurut Aziz, kenaikan tarif parkir tersebut perlu ditetapkan karena tarif parkir yang sebelumnya sudah berlaku cukup lama dan disesuaikan dengan dinamika di lapangan.
“Pemetaan ruas jalan maupun wilayah yang kemudian ditetapkan sebagai kawasan 1, 2, atau 3 juga dilakukan secara hati-hati disesuaikan kondisi di lapangan,” katanya, dilansir ANTARA.
Ia pun memastikan, kenaikan tarif parkir tersebut tidak akan membebani masyarakat.
Baca Juga: Mendadak Lahirkan Bayi Sambil Berdiri, Video Susan di Tempat Parkir Viral
“Sosialisasi terus kami lakukan, hingga ke juru parkir. Hanya saja, kondisi parkir pada saat ini belum sepenuhnya pulih karena masih terdampak pandemi COVID-19,” katanya.
Sementara itu, tarif parkir tepi jalan umum di kawasan 2 dan 3 tetap sama, yaitu Rp2.000 untuk mobil dan Rp1.000 untuk sepeda motor dan tidak diberlakukan tarif progresif.
Di sisi lain, terkait penerapan parkir elektronik sesuai amanah Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran yang menjadi perda induk, Aziz mengatakan, itu belum bisa dilakukan karena sarana dan prasarana yang belum siap.
“Diskusi mengenai hal itu tetap kami lakukan dan melihat penerapan di daerah lain sehingga kami sudah memiliki gambaran tentang parkir elektronik. Tinggal kesiapan sarana dan prasarananya,” tuturnya.
Ketua Forum Pekerja Parkir Kota Yogyakarta Ignatius Hanarno mengatakan, sejumlah tempat khusus parkir sudah mulai menerapkan tarif parkir baru sejak 1 Juli.
“Apabila ada bus pariwisata yang datang, meski belum terlalu banyak, kami sudah menerapkan tarif baru, yaitu Rp30.000 dari semula Rp20.000 untuk dia jam pertama. Tarif berlaku progresif dengan kenaikan Rp10.000 untuk satu jam berikutnya,” jelas Hanarno.
Berita Terkait
-
Lebaran 2025 Tarif Parkir Naik, Nilainya Setara BBM Pertamax
-
Tarif Karcis Parkir Diduga di Pengajian Gus Iqdam Bikin Melongo, Netizen: Bak Harga Tiket Konser
-
Parkir 13 Hari di Bandara, Wanita Ini Kaget Lihat Tagihannya!
-
Tempat Parkir Egois Bikin Gang Semakin Sempit, Niat Banget Bangun Garasinya
-
Soleh Solihun Soroti Tarif Parkir Gedung Usmar Ismail Jakarta, Ada Apa?
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Kurs Rupiah Selangkah Lagi Rp17.000 per Dolar AS, Donald Trump Biang Keroknya
-
Libur Lebaran Usai, Harga Emas Antam Merosot Rp23.000 Jadi Rp1.758.000/Gram
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
Terkini
-
Jadi Binaan BRI, UMKM Unici Songket Silungkang Mampu Tingkatkan Skala Bisnis
-
Arus Balik Lebaran 2025: BRI Hadirkan Posko BUMN di Tol dan Bandara untuk Kenyamanan Pemudik
-
Prabowo Didesak Rangkul Pengusaha, Tarif Trump 32 Persen Bisa Picu PHK Massal di Indonesia?
-
Viral, Mobil Digembosi di Jogja Dishub Bertindak Tegas, Ini Alasannya
-
Tanggapi Langkah Tarif Trump, Wali Kota Jogja: Kuatkan Produk Lokal!