Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Minggu, 19 Juli 2020 | 16:38 WIB
Sejumlah pemohon mengantre untuk memperpanjang SIM di Teteg Malioboro, Kota Yogyakarta, Sabtu (18/7/2020). - (SuaraJogja.id/HO-Satlantas Polresta Yogyakarta)

SuaraJogja.id - Berkerumunnya masyarakat saat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) cukup berpotensi terjadinya penularan Covid-19 di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM. Menanggapi hal itu, Satlantas Polresta Yogayakarta meluncurkan program SIM Malam Minggu (Simami) yang beroperasi di Teteg Malioboro.

Kanit Regident Satlantas Polresta Yogyakarta AKP Wartono menuturkan bahwa program Simami sudah ada sejak 2018. Memasuki 2020 dan adanya wabah Covid-19, hampir tiga bulan program tersebut vakum.

"Sudah ada sejak 2018 dan kami tingkatkan terus. Namun saat adanya wabah Covid-19 sejak Maret lalu, program ini kami hentikan dahulu karena kebijakan dari pemerintah terkait pelayanan di luar kantor," jelas Wartono, dihubungi wartawan, Minggu (19/7/2020).

Wartono menjelaskan, Simami merupakan program untuk membantu masyarakat yang akan memperpanjang SIM A maupun SIM C.

Baca Juga: Best 5 Oto: Logo Baru Nissan, Kemahiran Ojol Bawa Barang Bulky

"Jadi saat pagi atau siang hari warga tidak sempat datang ke satpas terdekat untuk memperpanjang SIM, kami menyediakan waktu malam hari untuk mengurus perpanjangan SIM sambil menikmati Malioboro. Di samping itu, program ini juga sebagai alternatif mengurangi potensi kerumunan pemohon di kantor Satpas," jelasnya.

Simami, yang beroperasi di Teteg Malioboro, dikhususkan bagi pemohon yang akan memperpanjang SIM. Jika membuat SIM baru, Wartono menyebut, itu belum bisa dilakukan, dan pemohon akan diarahkan ke kantor Satpas terdekat.

"Jadi hanya untuk pemohon yang akan memperpanjang SIM saja. Sehari bisa langsung jadi ketika syarat terpenuhi, seperti surat keterangan sehat [jasmani dan rohani] lulus, membawa SIM lama. Setelah itu mereka melakukan sidik jari dan foto serta membayar biaya yang ditetapkan. Tak perlu waktu lama, SIM segera dicetak dan langsung jadi," kata dia.

Biaya sendiri, kata Wartono, sebesar Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C, sementara perpanjangan SIM A sebesar Rp80 ribu.

Disinggung apakah Simami khusus untuk masyarakat Yogyakarta, Wartono menyebut bahwa warga dari luar daerah juga bisa memperpanjang SIM-nya, tentu dengan syarat dan data yang telah terverifikasi di seluruh satpas.

Baca Juga: Bisa Permohonan Online, Begini Cara Buat SIM Internasional

"SIM ini kan sudah online, sehingga orang dari luar Yogyakarta bisa memperpanjang di sini, tapi tetap kami lihat dahulu apakah data mereka tercantum di Satpas yang ada. Jika tidak ada, pemohon bisa meminta surat keterangan dari Satpas di daerah asal untuk dikirimkan bukti bahwa SIM-nya terdaftar dari wilayah dia membuat pertama kali. Kami memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengurus SIM tanpa harus kembali, apalagi di tengah pandemi Covid-19 ini," jelasnya.

Simami sendiri beroperasi setiap Sabtu malam mulai pukul 18.30-22.00 WIB. Wartono menambahkan, selama pandemi pihaknya juga membatasi pelayanan.

"Setiap Minggu sekitar 50 orang yang kami layani. Kami juga menekankan protokol keamanan. Pemohon dan petugas wajib mengenakan masker, ada juga pengecekan suhu tubuh. Selain itu, kami sediakan wastafel dan hand sanitizer. Tidak lupa saat mengantre kami berikan jarak 1 meter tempat duduk untuk pemohon dengan pemohon lainnya," jelas Wartono.

Load More