Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 23 Juli 2020 | 18:50 WIB
Ilustrasi penganiayaan [Shutterstock]

Diagnosis awal dari petugas medis, A mengalami patah tulang pada kaki kanan serta ada pendarahan pada otak. Akibat kejadian tersebut, secara fisik korban menderita sakit pada bagian kepala dan juga patah tulang pada kaki kanan. Secara psikis, korban merasa takut dan mengalami trauma.

"Akhirnya pihak keluarga A langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Gamping dengan kasus dugaan penganiayaan," kata Tito.

Setelah ditangkap dan diperiksa, tersangka mengaku emosi kepada korban lantaran sebelumnya diejek korban dan teman-temannya. S saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polsek Gamping.

"Pelaku kami amankan di Jalan Kabupaten, Sleman, sekitar pukul 10.00 WIB, Rabu (22/7/2020). Usai diperiksa, pelaku kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Dari keterangan pelaku, dia nekat melakukan penganiayaan karena emosi," katanya.

Baca Juga: Gegara Lockdown Seragam Bocah SD Kesempitan, Ekspresinya Menggelikan

Tito mengatakan, atas perbuatannya, S dijerat pasal 80 UU Perlindungan Anak Junto Pasal 351 KUHP. Ancamannya maksimal kurungan penjara 15 tahun.

Load More