SuaraJogja.id - Seorang pemilik konter ponsel di Jalan Samirono, Karangmalang, Caturtunggal, Depok, Sleman menjadi korban pencurian. Sebanyak lima ponsel jenis iPhone dicuri oleh pelaku, TY (32), yang ternyata adalah karyawannya sendiri.
Kapolsek Bulaksumur Kompol Sugiyarto menjelaskan bahwa korban bernama Nur Baroro Titakiyah (28) melaporkan kejadian tersebut pada Jumat (7/7/2020).
"Korban ini mendapati lima buah iPhone yang berada di dalam tokonya hilang. Saat itu kami masih menyelidiki kasus tersebut dan mencari petunjuk di dalam toko," jelas Sugiyarto dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Bulaksumur, Jumat (24/7/2020).
Polisi awalnya mencurigai bahwa pelaku adalah orang dalam. Pihaknya menduga ada karyawan yang melakukan tindakan tersebut saat pemilik tak ada di toko.
"Jadi, kecurigaan ini muncul lantaran tak ada bekas perusakan pintu atau barang-barang rusak yang ada di dalam toko, sehingga ada kemungkinan pelaku adalah orang dalam [karyawan]," terang dia.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi mencoba memeriksa saksi dan mengumpulkan bukti yang ada. Dari petunjuk yang didapat, pelaku mengarah kepada TY.
"Saat itu kami mencari pelaku. Namun, tidak ada di Yogyakarta. Akhirnya kami mendapat info bahwa pelaku ada di wilayah Jawa Timur. Pelaku berhasil kami ringkus di dalam indekos yang ada di wilayah Trenggalek," katanya.
Dari lima iPhone yang berhasil dicuri, hanya dua yang masih disimpan pelaku. Ketiga ponsel lainnya sudah dijual, pelaku dengan harga bervariasi dari Rp7-8 juta.
"Pelaku jual secara online dan juga secara langsung. Uang hasil penjualan itu disewakan indekos di Trenggalek. Jadi masih ada sisa uang dan satu buah HP yang dia simpan," ungkap Sugiyarto.
Baca Juga: Kabur ke Pesantren, Pelaku Penipuan Ratusan Juta di Sleman Diringkus Polisi
Sugiyarto menjelaskan, pelaku sudah lima bulan bekerja di toko tersebut, sehingga kepercayaan pemilik kepada TY cukup baik.
"Pelaku mengaku baru sekali melakukan pencurian itu. Dia cukup lama bekerja di sana dan hampir lima bulan. Namun karena sudah dipercaya, dia malah melakukan tindak pencurian," jelasnya.
Atas tindakannya, pelaku dijerat pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dengan Pemberatan dan 362 KUHP tentang Pencurian. Ancaman kurungan penjara paling lama lima tahun.
Berita Terkait
-
Kabur ke Pesantren, Pelaku Penipuan Ratusan Juta di Sleman Diringkus Polisi
-
Kehabisan Bensin, ABG Panjat Rumah Warga dan Bawa Kabur Mobil Grand Max
-
Mobil Pemilik Ponpes Dibobol saat Bukber di Kemang, Cek Rp 43 M Raib
-
Mapolresta Bandara Soetta Dibobol Maling, Tukang Bakso jadi Dalangnya
-
Polisi Tangkap Enam Pencuri Material Bangunan Gedung Polres Bandara Soetta
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, Sinergi BRI, Pegadaian, dan PNM Dorong UMKM Bertumbuh
-
Lima Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, Muhammadiyah Minta Pencarian Gunakan Teknologi Terbaru
-
Heboh LHKP Muhammadiyah Cap Program MBG Haram, Haedar Nashir Buka Suara
-
Jelang Tanwir ke-114, Muhammadiyah Sentil Masalah Bangsa Menumpuk, Elite Tak Gerak Cepat
-
Dana Desa Dipangkas untuk Kopdes Merah Putih, Banyak Lurah Takut Masuk Penjara, DIY Andalkan Danais