SuaraJogja.id - Seorang pemilik konter ponsel di Jalan Samirono, Karangmalang, Caturtunggal, Depok, Sleman menjadi korban pencurian. Sebanyak lima ponsel jenis iPhone dicuri oleh pelaku, TY (32), yang ternyata adalah karyawannya sendiri.
Kapolsek Bulaksumur Kompol Sugiyarto menjelaskan bahwa korban bernama Nur Baroro Titakiyah (28) melaporkan kejadian tersebut pada Jumat (7/7/2020).
"Korban ini mendapati lima buah iPhone yang berada di dalam tokonya hilang. Saat itu kami masih menyelidiki kasus tersebut dan mencari petunjuk di dalam toko," jelas Sugiyarto dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Bulaksumur, Jumat (24/7/2020).
Polisi awalnya mencurigai bahwa pelaku adalah orang dalam. Pihaknya menduga ada karyawan yang melakukan tindakan tersebut saat pemilik tak ada di toko.
"Jadi, kecurigaan ini muncul lantaran tak ada bekas perusakan pintu atau barang-barang rusak yang ada di dalam toko, sehingga ada kemungkinan pelaku adalah orang dalam [karyawan]," terang dia.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi mencoba memeriksa saksi dan mengumpulkan bukti yang ada. Dari petunjuk yang didapat, pelaku mengarah kepada TY.
"Saat itu kami mencari pelaku. Namun, tidak ada di Yogyakarta. Akhirnya kami mendapat info bahwa pelaku ada di wilayah Jawa Timur. Pelaku berhasil kami ringkus di dalam indekos yang ada di wilayah Trenggalek," katanya.
Dari lima iPhone yang berhasil dicuri, hanya dua yang masih disimpan pelaku. Ketiga ponsel lainnya sudah dijual, pelaku dengan harga bervariasi dari Rp7-8 juta.
"Pelaku jual secara online dan juga secara langsung. Uang hasil penjualan itu disewakan indekos di Trenggalek. Jadi masih ada sisa uang dan satu buah HP yang dia simpan," ungkap Sugiyarto.
Baca Juga: Kabur ke Pesantren, Pelaku Penipuan Ratusan Juta di Sleman Diringkus Polisi
Sugiyarto menjelaskan, pelaku sudah lima bulan bekerja di toko tersebut, sehingga kepercayaan pemilik kepada TY cukup baik.
"Pelaku mengaku baru sekali melakukan pencurian itu. Dia cukup lama bekerja di sana dan hampir lima bulan. Namun karena sudah dipercaya, dia malah melakukan tindak pencurian," jelasnya.
Atas tindakannya, pelaku dijerat pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dengan Pemberatan dan 362 KUHP tentang Pencurian. Ancaman kurungan penjara paling lama lima tahun.
Berita Terkait
-
Kabur ke Pesantren, Pelaku Penipuan Ratusan Juta di Sleman Diringkus Polisi
-
Kehabisan Bensin, ABG Panjat Rumah Warga dan Bawa Kabur Mobil Grand Max
-
Mobil Pemilik Ponpes Dibobol saat Bukber di Kemang, Cek Rp 43 M Raib
-
Mapolresta Bandara Soetta Dibobol Maling, Tukang Bakso jadi Dalangnya
-
Polisi Tangkap Enam Pencuri Material Bangunan Gedung Polres Bandara Soetta
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Waktu Berbuka Tiba! Cek Jadwal Magrib dan Doa Buka Puasa Ramadan 27 Februari 2026 di Jogja
-
Skandal Dana Hibah Pariwisata Sleman: Bawaslu Tegaskan 'Nihil Pelanggaran' di Pilkada 2020
-
Antisipasi Tren Kemunculan Gepeng Selama Ramadan, Satpol PP Kota Jogja Intensifkan Operasi
-
Kronologi Pemuda Nekat Tusuk Juru Parkir di Sleman, Tak Terima Ditegur?
-
6 Fakta Insiden Penganiayaan di Jalan Godean Sleman yang Viral di Media Sosial